BANDAR LAMPUNG (Lampost): Tanpa adanya transparansi dalam melaksanakan program dan melibatkan semua unsur masyarakat yang ada, reklamasi pantai sebagai konsekuensi penataan pesisir Teluk Lampung sulit diwujudkan. Untuk itu, semua pihak harus satu kata: Selamatkan Teluk Lampung dari kehancuran.
Sekretaris Komisi C DPRD Bandar Lampung, Khairul Bakti, mengatakan sebenarnya penataan kawasan pesisir yang sangat identik dengan reklamasi pantai untuk kedua kalinya akan dilaksanakan. Yang pertama, reklamasi pantai sudah dilakukan tiga perusahaan yang sampai kini tidak ada kelanjutannya.
"Di sinilah peran Pemkot yang memiliki regulasi kebijakan untuk membenahi. Izin reklamasi pantai yang sudah diberikan kepada tiga perusahaan swasta sebelumnya harus ditinjau ulang. Apakah sudah sesuai dengan konsep awal dan bagaimana tindaklanjutnya," kata Khairul, terkait penataan kawasan pesisir, di ruang kerjanya, Rabu (23-4).
Jika sekarang Bandar Lampung sudah mencanangkan pembangunan kawasan pesisir, lanjut Khairul, Pemkot harus melibatkan semua pihak dan mengajar pengusaha yang sudah lebih dulu melakukan reklamasi pantai untuk duduk satu meja. Tujuannya, untuk membahas rencana pengembangan kawasan pesisir Teluk Lampung.
"Jika pihak swasta yang sudah lebih dulu melaksanakan reklamasi pantai tidak mau diajak terlibat, Pemkot tinggal melihat perizinan yang sudah dikeluarkan. Jika tidak sesuai dengan MoU yang sudah disepakati, beri penalti dan cabut izinnya," kata politisi Partai Golkar itu.
Selain itu, lanjut Khairul, peran serta masyarakat juga tidak bisa dikesampingkan dalam penataan kawasan pesisir. Sehingga, reklamasi pantai jangan lagi menjadi wilayah kekuasaan pihak ketiga.
Namun, reklamasi pantai yang dilakukan harus menjadi milik publik yang pengelolaannya bisa dilakukan oleh pemerintah atau swasta. "Harus ada aturan main yang menguntungkan masyarakat dalam melakukan penataan kawasan pesisir," kata dia.
Anggota Komisi C lainnya, Syarif Hidayat, menjelaskan Pemkot juga harus transparan dalam menjalankan program penataan kawasan pesisir kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat Teluk Lampung akan sangat mendukung penataan kawasan seperti masyarakat Pantai Losari. Terlebih, konsep yang akan dibangun Pemkot adalah penataan tanpa harus menggusur.
"Bila perlu, dibentuk UPTD dalam pelaksanaan kegiatan penataan kawasan pesisir dan pengelolaannya. Hal itu demi mengatur secara tegas di mana kewenangan Pemkot, kewenangan pengusaha, dan kewenangan masyarakat. Jangan sampai, setelah dilakukan reklamasi, pengusaha dapat menjual lahan seenaknya tanpa ada yang mengontrol," kata dia.
Terlebih, sejauh ini, reklamasi pantai yang dilakukan telah menutup akses masyarakat dalam mendapatkan ruang publik di pinggir pantai. "Lihat saja, reklamasi yang dilakukan selama ini, menutup ruang publik bagi masyarakat," kata politisi PKS itu.
Sedangkan anggota Komisi C lainnya, A. Farid Riza, mengatakan Dewan sangat mendukung dengan rencana Pemkot dalam melaksanakan penataan kawasan pesisir. Hanya saja, jika di Pantai Losari penguasaan lahan hasil reklamasi tetap berada di tangan Pemkot, di Bandar Lampung hasil reklamasi dikuasi pihak ketiga. n KIM/K-2
Sumber: Lampung Post, Kamis, 24 April 2008
No comments:
Post a Comment