BANDAR LAMPUNG (Lampost): Lembaga penelitian Universitas Lampung (Unila) siap menjembatani proses pengajuan paten produk budaya Lampung.
"Saat ini Unila telah memiliki Sentra Haki Unila dan pusat studi budaya Lampung. Keduanya di bawah lembaga penelitian Universitas Lampung. Sebagai institusi, kami siap menjembatani proses pematenan produk budaya Lampung," kata Sekretaris Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Admi Syarif, di ruang kerjanya, Rabu (2-9).
Ia dimintakan komentarnya terkait masih minimnya produk budaya Lampung, seperti motif kain tapis Lampung, yang telah memiliki hak paten.
"Pusat studi budaya lampung telah lama berdiri di Unila. Salah satu tujuannya sebagai lembaga kajian dan pelestarian budaya Lampung. Beberapa tahun lalu lembaga ini memang belum optimal. Namun, saat ini telah kita berdayakan kembali," kata Admi.
Menurut Admi, pusat studi budaya Lampung melakukan inventarisasi produk budaya Lampung, seperti tapis, kesenian, hingga makanan lokal khas Lampung. Harapannya, setelah proses inventarisasi selesai, Unila akan bekerja sama dengan pemerintah daerah mematenkan produk tersebut.
Kini Unila juga telah menandatangani MoU antara Dirjen Haki di Jakarta dengan lembaga Sentra Haki Unila. Dengan adanya MoU ini, Unila menjadi prioritas dalam pengelolaan paten. "Kerja sama ini terkait dengan pematenan hasil riset dosen Unila. Namun jika diperlukan, dapat juga digunakan untuk mematenkan produk budaya Lampung," kata Admi.
Ia menjelaskan persoalan paten ini seharusnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam melestarikan dan melindungi budaya lokal. Apalagi, kini sedang menjadi tren mengklaim budaya asli Indonesia oleh Malaysia.
Dalam pembuatan paten, kata Admi, selain persoalan administratif juga membutuhkan biaya. Untuk mematenkan produk hasil riset maupun budaya, membutuhkan dana sekitar Rp6 juta.
"Namun, jumlah tersebut tentunya tidak menjadi soal jika dibandingkan dengan nilai budaya yang akan kita lindungi. Ini kan demi anak cucu kita," kata dia.
Untuk itu, pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi berbagai pihak yang ingin mengajukan paten produk mereka melalui lembaga penelitian Unila.
"Semestinya pihak pemdalah yang berhak mengajukan paten budaya lokal Lampung. Namun jika pada perkembangannya produk budaya tersebut bersumber dari hasil riset maupun kreasi, bisa saja patennya diajukan secara perorangan," kata dia. n MG14/S-1
Sumber: Lampung Post, Kamis, 3 September 2009
Mantap !!
ReplyDeleteMdh2an cpt terealisasi,agar tidak di klaim oleh negara laing