BANDARLAMPUNG – Para pengurus Dewan Kesenian (DK) provinsi se-Indonesia sepakat terbentuknya Dewan Kesenian Indonesia (DKI). Mereka juga sepakat perlunya undang-undang keberadaan lembaga yang dipayungi pemerintah ini. Hal itu terungkap dalam Silaturahmi Dewan Kesenian (DK) Provinsi se-Indonesia yang digagas Dewan Kesenian Lampung (DKL) di Hotel Arinas kemarin (25/11).
Kedua pembicara, Ketua DK Kepulauan Riau Husnizar Hood dan Ketua Umum Listibya Bali I Gusti Putu Rai Andayana, sepakat silaturahmi ini melahirkan kelompok kerja untuk menggagas pertemuan lebih besar lagi di Provinsi Kepri. Pokja juga bertugas menyusun teknis tugas-tugas dan fungsi DK Indonesia, termasuk payung hukumnya.
’’Diharapkan pertemuan di Kepri, rumahnya sudah terbentuk. Sehingga langkah berikutnya adalah mencari orang-orang yang akan mengisi DK Indonesia itu,” kata Husnizar Hood.
Menurut I Gusti Putu Rai Andayana, DKI sangat penting untuk mengoordinasi antar-DK se-Indonesia. ’’Kalau selama ini DK di provinsi seakan berinduk kepada Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), sementara tugas DKJ hanya lingkup Provinsi Jakarta sehingga menjadi beban,” ujarnya.
Muhaimin dari DK Sumsel sempat mempertanyakan gagasan pembentukan pokja. Alasannya, pokja atau tim formatur untuk melahirkan DK Indonesia tidak berjalan. ’’Karena itu, usul saya di sini kita bentuk pokja untuk merancang apa dan bagaimana tugas dan fungsi DK Indonesia. Selain itu, merumuskan hukum bagi keberadaan DK Indonesia,” ujarnya.
Panji Utama dari DK Bandarlampung yang juga sepakat terbentuknya DKI. Hanya, ia berharap pengurus DK jangan sampai meminta kucuran anggaran kepada pemerintah. ’’Tanpa anggaran pun, seharusnya seniman bisa hidup dan berdaya,” tandasnya. (c2/erw)
Sumber: Radar Lampung, Jumat, 26 November 2010
No comments:
Post a Comment