BANDAR LAMPUNG (Lampost): Bahasa Lampung akan masuk kurikulum 2013. Muatan lokal (mulok) ini terintergerasi ke dalam mata pelajaran Seni Budaya. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Kurikulum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muhammad Hamka, saat workshop metodologi pembelajaran bahasa dan aksara Lampung di Hotel Kurnia, Bandar Lampung, Kamis (2-5).
Dimasukkannya mulok Bahasa Lampung ke kurikulum tersebut sesuai UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) menyebutkan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Serta Ayat (2) bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
"Bahasa itu kan sebagai alat berpikir, alat komunikasi, alat ekspresi dan identitas diri. Jadi, saat ini yang kami pikirkan adalah substansi dari muatan lokal bahasa Lampung. Karena itu, jangan dulu bicara soal sertifikasi," kata Hamka.
Ia menjelaskan dalam kurikulum sebelumnya, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), payung hukum keberadaan mulok bahasa Lampung sudah ada dalam struktur kurikulum. "Untuk itu, dalam kurikulum 2013 nanti kami tinggal menyusun silabus dan implementasinya melalui guru bahasa Lampung sebagai pengembang bahasa dan aksara Lampung," ujarnya.
Sementara pengawas SMP/SMA Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Marshito menjelaskan KTSP jelas menyebutkan mulok bahasa Lampung, tapi kurikulum 2013 berbeda. "Selama ini terjadi simpang siur seolah-olah bahasa Lampung hilang. Tapi kini dengan penjelasan dari pusat tersebut memperjelas bahwa bahasa Lampung masih ada, tetapi disisipkan pada mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan," kata Marshito.
Ketua Harian Kesekretariatan Pengembangan, Pembinaan Bahasa, dan Aksara Lampung, Nasrun Rakai mengatakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung sudah menjadikan kekuatan hukum yang jelas hanya tingkat implementasi di lapangan yang perlu diintensifkan.
"Terkadang, guru yang mengajar bahasa Lampung sendiri kurang menjadi contoh, termasuk pimpinannya. Mudah-mudahan dengan Peraturan Gubernur dan Kurikulum 2013 ini, guru bisa menghayati dan mengamalkan sehingga pengajaran bahasa Lampung bisa mencapai sasaran yang tepat," ujar Nasrun. (CR7/S-1)
Sumber: Lampung Post, Jumat, 3 Mei 2013
Dimasukkannya mulok Bahasa Lampung ke kurikulum tersebut sesuai UUD 1945 Pasal 32 Ayat (1) menyebutkan negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Serta Ayat (2) bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
"Bahasa itu kan sebagai alat berpikir, alat komunikasi, alat ekspresi dan identitas diri. Jadi, saat ini yang kami pikirkan adalah substansi dari muatan lokal bahasa Lampung. Karena itu, jangan dulu bicara soal sertifikasi," kata Hamka.
Ia menjelaskan dalam kurikulum sebelumnya, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), payung hukum keberadaan mulok bahasa Lampung sudah ada dalam struktur kurikulum. "Untuk itu, dalam kurikulum 2013 nanti kami tinggal menyusun silabus dan implementasinya melalui guru bahasa Lampung sebagai pengembang bahasa dan aksara Lampung," ujarnya.
Sementara pengawas SMP/SMA Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Marshito menjelaskan KTSP jelas menyebutkan mulok bahasa Lampung, tapi kurikulum 2013 berbeda. "Selama ini terjadi simpang siur seolah-olah bahasa Lampung hilang. Tapi kini dengan penjelasan dari pusat tersebut memperjelas bahwa bahasa Lampung masih ada, tetapi disisipkan pada mata pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan," kata Marshito.
Ketua Harian Kesekretariatan Pengembangan, Pembinaan Bahasa, dan Aksara Lampung, Nasrun Rakai mengatakan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung sudah menjadikan kekuatan hukum yang jelas hanya tingkat implementasi di lapangan yang perlu diintensifkan.
"Terkadang, guru yang mengajar bahasa Lampung sendiri kurang menjadi contoh, termasuk pimpinannya. Mudah-mudahan dengan Peraturan Gubernur dan Kurikulum 2013 ini, guru bisa menghayati dan mengamalkan sehingga pengajaran bahasa Lampung bisa mencapai sasaran yang tepat," ujar Nasrun. (CR7/S-1)
Sumber: Lampung Post, Jumat, 3 Mei 2013
No comments:
Post a Comment