MENANGGAPI surat pembaca yang terbit di Lampung Post, Rabu (18-9), dengan judul Mempertanyakan Kepenyimbangan Adat Muhammad Ridho Ficardo. Tokoh Adat Kotabumi Ilir Marga Nunyai, Lampung Utara (Lampura), gelar Nadikiyang Suttan Minak Yang Abung, Akuan Abung, sangat menyayangkan adanya pernyataan yang dibuat Yan Murod, gelar rajo setio buai kunang rio limo, Gedongmeneng, Bandar Lampung.
Di dalamnya menyatakan Ridho Ficardo, gelar suttan rajo adat, tidak pantas sebagai penyimbang Adat Pepadun, bahkan dirinya mempertanyakan kembali pemahaman dan pengetahuan beliau tentang tata titi adat, khusus Lampung Pepadun.
Baginya, tidak ada pembohongan publik karena Suttan Rajo Adat (Ridho Ficardo) sah sebagai penyimbang karena setiap yang sudah bergelar suttan dengan otomatis dia sudah menjadi salah satu penyimbang adat di kebuaian tersebut.
Memang, dia mengakui ayahanda dari Ridho Ficardo, gelar suttan rajo adat, berasal dari Tulung Agung, Jawa Tengah. Namun, Fauzi Toha (orang tua Ridho) sudah di-angken atau diangkat menjadi salah satu penyimbang Anek Kota Alam, Marga Nunyai dengan gelar suttan ratu yang jaya, tepatnya di Suku Balai Dunio.
Apalagi, ibunya Ridho Ficardo adalah anak dari mantan pesirah anek kota alam, marga nunyai.
Jadi, keraguan Ridho Ficardo gelar suttan rajo adat bukan salah satu penyimbang adat tidak berdasar dan saya secara pribadi meragukan pemahaman tentang Adat Pepadun dari Yan Murod gelar rajo setio itu.
Andai Yan Murod, gelar rajo setio, kurang memahami masalah tata titi adat, silakan datang bersilaturahmi di kediamanan saya dan saya siap menyampaikan tentang tata titi adat, khusus Lampung Pepadun.
Terkait adanya sambutan Ridho Ficardo, gelar suttan rajo adat, saat acara silaturahmi/halalbihalal penyimbang Sai Batin masyarakat adat Lampung, Sabtu (14-9), di Istana Kuning Kerajaan Skala Brak, Sukarame, Bandar Lampung, yang diselenggarakan Pengiran Edwarsyah Pernong Sultan Kerajaan Skala Brak ke-23 karena Ridho Ficardo gelar suttan rajo adat tidak pernah didaulat untuk mewakili para penyimbang dalam sambutannya tersebut.
Memang Ridho Ficardo bergelar suttan rajo adat, didaulat panitia menyampaikan sambutan mewakili penyimbang dalam acara tersebut, kalau memang saudara Yan Murod, gelar rajo setio buai kunang rio limo, Gedungmeneng, Bandar Lampung, keberatan kenapa saat dirinya hadir saat acara tidak menyampaikan keberatan.
Untuk diketahui, hal ini disampaikan menyikapi adanya pernyataan keberatan Yan Murod, gelar rajo setio buai kunang rio limo, Gedungmeneng, Bandar Lampung, di surat pembaca terbitan Rabu (18-9), yang menyatakan ada tiga alasan keberatan atau pertanyaan yang disampaikan kepada masyarakat.
Pertama, Ridho Ficardo yang diminta panitia pelaksana memberikan sambutan atas nama penyimbang Pepadun. Menurut berita di koran, Minggu (15-9), tentang Ridho didukung masyarakat dan diterima tokoh disebutkan didaulat untuk menyampaikan sambutan mewakili majelis penyimbang Adat Pepadun.
Sementara penyimbang Pepadun yang hadir pada saat itu tidak pernah mendaulat beliau (Ridho Ficardo), kedua, adapun Ridho Ficardo diketahui secara umum adalah putra pengusaha yang berasal dari luar daerah Lampung (bukan orang Lampung).
Dalam pemberitaan tersebut, Ridho Ficardo bergelar suttan rajo adat, dari Kota Alam Marga Nunyai perlu ada penjelasan status kepenyimbangan dari warga Nunyai untuk menjawab yang dipertanyakan masyarakat dan yang terakhir.
Ridho Ficardo diberitakan didukung dan diterima masyarakat, khususnya Pepadun (penyimbang) dan yang hadir pada saat acara tersebut merasa tidak pernah melakukannya. Terima kasih.
A. Akuan Abung, S.E. gelar Nadikiyang Suttan Minak Yang Abung Marga Nunyai
Jl. Suttan Selibar Jagat No. 888
Kotabumi, Lampung Utara.
Sumber: Lampung Post, Rabu, 25 September 2013
Di dalamnya menyatakan Ridho Ficardo, gelar suttan rajo adat, tidak pantas sebagai penyimbang Adat Pepadun, bahkan dirinya mempertanyakan kembali pemahaman dan pengetahuan beliau tentang tata titi adat, khusus Lampung Pepadun.
Baginya, tidak ada pembohongan publik karena Suttan Rajo Adat (Ridho Ficardo) sah sebagai penyimbang karena setiap yang sudah bergelar suttan dengan otomatis dia sudah menjadi salah satu penyimbang adat di kebuaian tersebut.
Memang, dia mengakui ayahanda dari Ridho Ficardo, gelar suttan rajo adat, berasal dari Tulung Agung, Jawa Tengah. Namun, Fauzi Toha (orang tua Ridho) sudah di-angken atau diangkat menjadi salah satu penyimbang Anek Kota Alam, Marga Nunyai dengan gelar suttan ratu yang jaya, tepatnya di Suku Balai Dunio.
Apalagi, ibunya Ridho Ficardo adalah anak dari mantan pesirah anek kota alam, marga nunyai.
Jadi, keraguan Ridho Ficardo gelar suttan rajo adat bukan salah satu penyimbang adat tidak berdasar dan saya secara pribadi meragukan pemahaman tentang Adat Pepadun dari Yan Murod gelar rajo setio itu.
Andai Yan Murod, gelar rajo setio, kurang memahami masalah tata titi adat, silakan datang bersilaturahmi di kediamanan saya dan saya siap menyampaikan tentang tata titi adat, khusus Lampung Pepadun.
Terkait adanya sambutan Ridho Ficardo, gelar suttan rajo adat, saat acara silaturahmi/halalbihalal penyimbang Sai Batin masyarakat adat Lampung, Sabtu (14-9), di Istana Kuning Kerajaan Skala Brak, Sukarame, Bandar Lampung, yang diselenggarakan Pengiran Edwarsyah Pernong Sultan Kerajaan Skala Brak ke-23 karena Ridho Ficardo gelar suttan rajo adat tidak pernah didaulat untuk mewakili para penyimbang dalam sambutannya tersebut.
Memang Ridho Ficardo bergelar suttan rajo adat, didaulat panitia menyampaikan sambutan mewakili penyimbang dalam acara tersebut, kalau memang saudara Yan Murod, gelar rajo setio buai kunang rio limo, Gedungmeneng, Bandar Lampung, keberatan kenapa saat dirinya hadir saat acara tidak menyampaikan keberatan.
Untuk diketahui, hal ini disampaikan menyikapi adanya pernyataan keberatan Yan Murod, gelar rajo setio buai kunang rio limo, Gedungmeneng, Bandar Lampung, di surat pembaca terbitan Rabu (18-9), yang menyatakan ada tiga alasan keberatan atau pertanyaan yang disampaikan kepada masyarakat.
Pertama, Ridho Ficardo yang diminta panitia pelaksana memberikan sambutan atas nama penyimbang Pepadun. Menurut berita di koran, Minggu (15-9), tentang Ridho didukung masyarakat dan diterima tokoh disebutkan didaulat untuk menyampaikan sambutan mewakili majelis penyimbang Adat Pepadun.
Sementara penyimbang Pepadun yang hadir pada saat itu tidak pernah mendaulat beliau (Ridho Ficardo), kedua, adapun Ridho Ficardo diketahui secara umum adalah putra pengusaha yang berasal dari luar daerah Lampung (bukan orang Lampung).
Dalam pemberitaan tersebut, Ridho Ficardo bergelar suttan rajo adat, dari Kota Alam Marga Nunyai perlu ada penjelasan status kepenyimbangan dari warga Nunyai untuk menjawab yang dipertanyakan masyarakat dan yang terakhir.
Ridho Ficardo diberitakan didukung dan diterima masyarakat, khususnya Pepadun (penyimbang) dan yang hadir pada saat acara tersebut merasa tidak pernah melakukannya. Terima kasih.
A. Akuan Abung, S.E. gelar Nadikiyang Suttan Minak Yang Abung Marga Nunyai
Jl. Suttan Selibar Jagat No. 888
Kotabumi, Lampung Utara.
Sumber: Lampung Post, Rabu, 25 September 2013
ass.wr wb...
ReplyDeletecuma memberi koreksi, tulung agung berada di wilayah jawa timur, bukan jawa tengah.