March 18, 2014

Mengapa Sai Bumi Ruwa Jurai?

Oleh Iwan Nurdaya-Djafar

SENYAMPANG memperingati hari kelahiran ke-50 Provinsi Lampung yang jatuh pada 18 Maret 2014, marilah kita melakukan refleksi kritis atas seloka Provinsi Lampung yang pada 2009 diubah dari Sang Bumi Ruwa Jurai menjadi Sai Bumi Ruwa Jurai. Demikianlah, melalui Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Lampung No. 01/Perda/I/DPRD/71-72 tentang Bentuk Lambang Daerah Provinsi Lampung yang diundangkan pada 5 Mei 2009, seloka Sang Bumi Ruwa Jurai diubah menjadi Sai Bumi Ruwa Jurai.

Hal ini tercantum pada Pasal I yang berbunyi, “Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Lampung Nomor 01/Perda/I/DPRD/71-72 tentang Bentuk Lambang Daerah Provinsi Lampung, yaitu pada penjelasan Peraturan Daerah, Pasal 2 angka 1 huruf b, penulisan kata dan pemaknaan arti tulisan Sang Bumi Ruwa Jurai diubah menjadi sebagai berikut: b. Sai Bumi Ruwa Jurai: Rumah tangga agung jurai adat pepadun dan jurai adat saibatin.”

Selanjutnya dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 31 Tahun 2009 yang merupakan petunjuk pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2009, Pasal 4 huruf i dijelaskan bahwa moto “Sai Bumi Ruwa Jurai” mengandung makna bahwa bumi Lampung dilambangkan sebagai rumah tangga agung yang didiami oleh dua jurai masyarakat adat, yaitu jurai adat pepadun dan jurai adat saibatin.

Mengapa diubah? Pada konsiderans “menimbang” huruf b disebutkan bahwa makna tulisan Sang Bumi Ruwa Jurai pada lambang daerah Lampung adalah rumah tangga yang didiami oleh dua unsur serba-buai (keturunan kerabat). Kemudian pada huruf c disebutkan bahwa mengingat lambang daerah merupakan gambaran pandangan hidup yang melandasi pemikiran dan perilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, makna tulisan dan kata Sang Bumi Ruwa Jurai sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat lagi dipertahankan.

Selanjutnya, pada bagian penjelasan umum ditegaskan “beberapa ketentuan dalam peraturan daerah tersebut khususnya yang berkenaan pemaknaan istilah dan penggunaan kata “Sang” pada “Sang Bumi Ruwa Jurai”, perlu diubah. Bahwa perubahan tersebut dimaksudkan agar arti tulisan tersebut dapat atau mencerminkan kebanggaan daerah.”

Alasan perubahan yang saya kutip di atas adalah alasan resmi. Di samping itu, terdapat alasan lain yang muncul pada suasana kebatinan (geistliche hintergrund) saat pembahasan raperda tersebut. Pertama, alasan kebahasaan, yaitu bahwa kata “sang” diklaim sebagai bukan bahasa Lampung. Kedua, alasan kesejarahan, bahwa jauh sebelum tahun 1905, yaitu titimangsa migrasi orang Jawa ke Lampung, tidak ada masyarakat Lampung asli dan masyarakat Lampung pendatang, yang ada hanya satu (sai). Hal ini terungkap, misalnya, pada saat sosialisasi Perda No. 4/2009 tersebut di Sukadana, Lampung Timur, pada 2 Desember 2009 yang lalu. Sebelumnya juga pernah mencuat pada polemik di media cetak yang menyoal apakah kata “sang” bukan bahasa Lampung atau justru merupakan bahasa Lampung.

Kata “sang”, kalaupun bukan asli bahasa Lampung, melainkan kata serapan dalam bahasa Lampung, mengapa mesti ditolak. Bahasa Indonesia sendiri, menurut Alif Danya Munsyi (Remy Sylado), 9 dari 10 kata bahasa Indonesia adalah asing, yang menunjukkan betapa banyak kata serapan bahasa asing, termasuk bahasa daerah. Bahasa Lampung nyatanya juga tidak bebas dari unsur serapan.

Amat banyak kata dalam bahasa Indonesia yang diserap oleh bahasa Lampung. Banyak kata-kata Melayu Indonesia dipakai menjadi bahasa Lampung dengan perubahan ucapan, demikian Hilman Hadikusuma. Bahkan nama “Lampung” sendiri merupakan kata serapan dari bahasa China, yaitu Lang P’o-hwang (Lampung). Dalam bukunya Bahasa Lampung (1988) halaman 4, Hilman Hadikusuma lebih cenderung menghubungkan asal nama Lampung itu dengan nama bekas kerajaan Tulangbawang, yang oleh Krom dikatakan berasal dari rangkaian nama To-Lang P’o-hwang, yang diketemukan dari daftar China tentang kerajaan di selatan dalam abad ketujuh.

Kecenderungan Hilman berdasarkan pada pendapat Prof. Yamin yang mengartikan kata “To” atau “Tu” berarti “Orang” (yang mempunyai kesaktian), sehingga To-Raja berarti orang Raja, To-Mori berarti orang Mori, To-n-dano berarti orang danau, To-mohon berarti orang gunung. Dengan demikian kata-kata To-lang P’o-hwang berarti To (orang) Lang P’o-hwang (Lampung), yang dimaksud adalah orang yang menjadi utusan Lampung yang datang di negeri China pada pertengahan abad ketujuh.

Sementara itu, pendapat lain mengatakan bahwa kata “sang” adalah bahasa Lampung. Dalam Kamus Bahasa Lampung susunan Hilman Hadikusuma, pada halaman 121 terdapat kata sang yang termasuk ke dalam dialek nyow Tulangbawang yang berarti “yang dihormati”. Orang Lampung mengenal sebuah cerita rakyat berjudul Sang Haruk, artinya “yang mulia yang yatim”.

Semasa hidupnya, Irfan Anshory gelar Batin Kesuma Ningrat yang bermukim di Bandung merespons usulan sekelompok orang kepada DPRD Provinsi Lampung untuk mengubah moto Sang Bumi Ruwa Jurai menjadi Sai Bumi Ruwa Jurai dengan alasan, kata "sang" bukan bahasa asli Lampung, melainkan bahasa Sanskerta dengan tanggapan berikut ini: (1) Bahasa-bahasa nusantara, termasuk bahasa Lampung, sangat banyak menyerap kosakata Sanskerta, termasuk kata "bumi" dalam kalimat Sang Bumi Ruwa Jurai. Janganlah kita merasa tabu menyerap kata-kata asing (Sanskerta, Arab, Belanda, Inggris, dll.) yang memperkaya bahasa kita; (2) kebetulan saya agak mendalami bahasa Sanskerta, dan mempunyai perbendaharaan kata Austronesia purba.

Perlu saya tegaskan bahwa kata "sang" bukanlah bahasa Sanskerta, melainkan kata Lampung asli (!) yang kita warisi dari bahasa Austronesia purba, sebagai bahasa induk dari bahasa-bahasa nusantara. Dalam bahasa Sanskerta, satu adalah eka (kata bilangan pokok) dan prathama (kata bilangan urutan); (3) kata sang menyatakan satu dalam arti kesatuan yang tidak terbagi-bagi, misalnya dalam kalimat sikam sang lamban (kami serumah), ram sang pekon (kita sedesa), dsb. Adapun kata sai menyatakan satu dalam arti bilangan biasa: sai, ruwa, telu, ... (satu, dua, tiga,...); (4) jadi kalimat sang bumi ruwa jurai yang sudah turun-temurun berakar-umbi dalam masyarakat Lampung sudah sangat tepat dan tidak perlu diubah-ubah. Usulan aneh di atas hanyalah timbul dari orang-orang yang tidak memahami bahasa. Kalau kail panjang sejengkal, janganlah laut hendak diduga!

Dapat ditambahkan, menurut Junaiyah H.M. dalam kata pendahuluan untuk Kamus Bahasa Lampung-Indonesia yang disusunnya, bahwa bahasa Lampung termasuk rumpun bahasa Austronesia (hlm. 1). Selain itu, dalam dialek api (A) yang digunakan oleh orang Komering Ulu yang oleh J.W. van Royen dan Hilman Hadikusuma dikelompokkan ke dalam dialek api logat Peminggir Pemanggilan Belalau-Komering Ulu, terdapat kata sanga yang artinya persis sama dengan kata sang yang telah dijelaskan oleh almarhum Irfan Ansori di atas. Pada halaman 121 Kamus Bahasa Lampung susunan Hilman Hadikusuma, kata sanga dalam dialek Pemanggilan dipersamakan dengan kata segalow dalam dialek Tulangbawang yang berarti “semua”. Contohnya: sanga muwari, semua saudara; sanga mahhan; seisi rumah.

Demikian pula nama-nama gelar orang Lampung seperti pangeran atau kiay aria yang pada awalnya diambil dari bahasa Sunda Banten ketika melakukan seba (audiensi) pada Sultan Banten pada abad ke-17 (ketika itu daerah Lampung berada di bawah pengaruh Kesultanan Islam Banten). Van Hoevel menjelaskan bahwa gelar-gelar yang digunakan oleh para penyimbang (pemimpin/kepala) di Lampung adalah atas pemberian Sultan Banten. Nama-nama pada keluarga besar Buay Bulan memperlihatkan ciri nama Jawa, terutama Banten, misalnya Warganegara, Kesumayuda. Demikian pula gelar-gelar yang digunakan oleh orang Menggala, misalnya Minak Ratu Junjungan, Ngabehi Tua, Pangeran Tihang Mego. Dan masih banyak lagi.

Sementara itu, arti seloka Sang Bumi Ruwa Jurai sebagaimana tercantum pada penjelasan Perda No. 01/Perda/I/DPRD/71-72 yang diundangkan pada 3 September 1971 adalah sebagai berikut. “Sang Bumi” berarti rumah tangga agung yang luas berbilik-bilik. “Ruwa jurai” berarti dua unsur golongan masyarakat yang berdiam di dalam wilayah Provinsi Lampung. Selanjutnya, arti ruwa jurai diuraikan ke dalam dua pengertian, yaitu linguistik kultural dan sosiologis. Linguistik kultural, terdiri dari dua unsur keturunan asal yang tergolong dalam masyarakat Lampung yang berbahasa “O” dan masyarakat Lampung yang berbahasa “A”.

Sosiologis, terdiri dari dua unsur golongan masyarakat yang terdapat sekarang, yaitu masyarakat Lampung asli dan masyarakat Lampung migrasi. Dalam bukunya Bahasa Lampung (1997), halaman 4, Hilman Hadikusuma mengartikan Sang Bumi Ruwa Jurai sebagai bumi kediaman mulia dari dua golongan masyarakat yang berbeda asal-usulnya. Pada bukunya yang lain, Kamus Bahasa Lampung, halaman 121, Sang Bumi Ruwa Jurai diartikan bumi yang mulia dari dua keturunan.

Dari Pluralisme ke Etnosentrisme? 

Terdapat tiga teori tentang hubungan budaya di dalam suatu masyarakat majemuk (plural society), yaitu etnosentrisme, cawan peleburan (melting pot), dan pluralisme. Etnosentrisme terjadi bila masing-masing budaya berkukuh dengan identitasnya, dan menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Menurut Kuntowijoyo, etnosentrisme terjadi bila kelompok etnik mempunyai ketakutan tertentu untuk bercampur dengan kebudayaan lain yang dapat disebabkan oleh dua hal: inferioritas dan superioritas.

Inferioritas budaya tidak memungkinkan percampuran kebudayaan, karena percampuran ini akan menghilangkan identitas budaya. Superioritas pun bisa menyebabkan etnosentrisme. Etnik Jawa di masa lalu merasa superior atas etnik lain. Terhadap etnosenstrisme, Porter dan Samovar menuturkan, “Sumber utama perbedaaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka kepada kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral. Pandangan ini menuntut kesetiaan kita yang pertama dan melahirkan kerangka rujukan yang menolak eksistensi kerangka rujukan yang lain. Pandangan ini adalah posisi mutlak yang menafikan posisi yang lain dari tempatnya yang layak bagi budaya yang lain.”

Dari uraian ini dapatlah dipahami mengapa Blubaugh dan Pennington menyatakan bahwa “etnosentrisme adalah akar rasisme.”

Cawan peleburan (melting pot) ialah peleburan komponen-komponen etnik ke dalam hanya satu identitas baru. Adapun pluralisme dimaksudkan bahwa masing-masing etnisitas tetap memegang identitas kelompoknya, tetapi dalam beberapa hal ada identitas yang sama.

Pada hemat saya, seloka Sang Bumi Ruwa Jurai dalam pengertian di atas bercorak pluralisme, karena mengakui keberadaan masyarakat Lampung asli dan masyarakat Lampung migrasi. Sambil lalu, masyarakat Lampung migrasi sejatinya juga bukan dimulai dengan kedatangan orang Jawa ke Lampung melalui program kolonisasi pada 1905, melainkan sudah diawali oleh orang Banten pada abad ke-17 dan juga keberadaan 400 orang Minangkabau di Teluk Semangka pada 1756 yang kemudian bermigrasi ke Permukiman Palli di Krui seperti terekam dalam Hikayat Nakhoda Muda: Memoar Sebuah Keluarga Melayu. Melalui seloka Sang Bumi Ruwa Jurai, kemajemukan masyarakat Lampung tetap dipertahankan. Asal-usul golongan masyarakatnya diakui. Sementara seloka Sai Bumi Ruwa Jurai menafikan eksistensi masyarakat Lampung migrasi karena hanya mengafirmasi masyarakat Lampung asli.

Orientasi suku bangsa adalah suatu orientasi ke masa silam. Dalam bagian Pendahuluan untuk buku yang disuntingnya, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Koentjaraningrat memprediksi, “Mungkin nanti kalau negara kita sudah lebih maju lagi, kalau banyak kota-kota baru yang berdasarkan industri sudah timbul dan lapangan-lapangan kerja baru bagi berjuta-juta manusia dari daerah pedesaan sudah terbuka luas, maka orang tidak akan merasa lagi kebutuhan untuk mengorientasikan diri ke arah kesatuan-kesatuan adat dalam rangka suku bangsanya untuk mencari landasan dan keamanan hidup” (1979, hlm. 31).

Karena hanya mengedepankan satu suku bangsa, hubungan antarbudaya yang muncul di Lampung adalah etnosentrisme. Dengan demikian, hubungan antarbudaya di Lampung telah bergeser dari pluralisme ke etnosentrisme. Oleh karena etnosentrisme bukanlah hubungan antarbudaya yang ideal, perlu ditinjau kembali, perlu digeser kembali ke arah pluralisme.   

Pertanyaannya adalah, apakah Provinsi Lampung hanya (boleh) dihuni oleh masyarakat adat (pepadun dan saibatin)? Apakah masyarakat atau penduduk Lampung identik dengan masyarakat adat pepadun dan saibatin? Hemat saya, telah terjadi kekacauan kategorial dan karena itu kesalahan di dalam mengidentifikasi masalah. Masyarakat atau penduduk Lampung jauh lebih kompleks daripada masyarakat adat atau persekutuan hukum adat kekerabatan yang bersifat genealogis seperti pada adat saibatin atau genealogis-teritorial seperti pada adat pepadun. Tetapi juga telah melebar ke dalam persekutuan ketetanggaan dan persekutuan keorganisasian. (lihat Hilman Hadikusuma, Hukum Ketatanegaraan Adat, hlm. 14).

Di samping itu, selama ini terjadi kesalahpahaman pada narasi besar (grand narration) di dalam pembinaan bangsa, yang muncul pada nomenklatur “kesatuan bangsa”, alih-alih “persatuan bangsa”. Kesatuan bangsa tidak memberi ruang bagi perbedaan suku bangsa dengan segala kekayaan kulturalnya, karena kemajemukan telah dilebur ke dalam hanya satu identas baru. Saya menduga, telah terjadi kekacauan kategorial antara konsep negara kesatuan (unitaris state) dan sila ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia. Kesatuan hanya tepat dalam konteks bentuk negara kita, seperti muncul pada sebutan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun terhadap pembinaan bangsa, kita tidak boleh menggunakan konsep kesatuan, melainkan persatuan sebagaimana secara eksplisit tercantum pada bunyi sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia. Pada konsep persatuan, maka kemajemukan bangsa tetap terpelihara, diberi ruang hidup. Jika demikian halnya, maka nomenklatur “kesatuan bangsa” harus diubah menjadi “persatuan bangsa” baik pada setingkat direktorat jenderal, badan, atau kantor di lingkungan Departemen Dalam Negeri.  

Penduduk Lampung berdasarkan P4B yang dilaksanakan bulan April 2003 berjumlah sekitar 6,9 juta jiwa. Berdasarkan sensus penduduk tahun 2000 dengan jumlah penduduk 6.646.890 jiwa, komposisi penduduknya menurut suku bangsa adalah suku Jawa 61,88% (4.113.731 jiwa), suku Lampung (Pepadun, Abung Bunga Mayang, dan Peminggir) 11,92% (792.312 jiwa), suku Sunda (termasuk Banten) 11,27% (749.566 jiwa), suku Semendo dan Palembang 3,55% (236.292 jiwa), dan suku bangsa lainnya (Bengkulu, Bugis, Batak, Minang dll) 11,35% (754.989 jiwa). Ini berarti masyarakat Lampung adalah masyarakat multietnik. Karena sentimen-sentimen kesukubangsaan mempunyai potensi pemecah-belah dan penghancuran di antara sesama bangsa, maka ideologi masyarakat majemuk yang menekankan pada keanekaragaman suku bangsa tidak akan mungkin mewujudkan masyarakat sipil (civil society) yang demokratis disebabkan pengaktifan jati diri suku bangsa. Oleh karena itu, harus digeser menjadi keanekaragaman budaya atau multikulturalisme. 

Terhadap masyarakat multietnik, kita tidak usah pula meleburnya menjadi satu etnik Lampung dengan cara “ngelampungken” (mengadatkan Lampung) melalui lembaga adopsi dan mewari (bersaudara) sehingga termasuk ke dalam masyarakat adat Lampung pepadun atau saibatin. Yang kita perlukan adalah mengarahkannya menjadi manusia antarbudaya.

Manusia Antarbudaya

Konsep manusia antarbudaya dikemukakan oleh William B. Gudykunst dan Young Yun Kim dalam buku mereka Communicatting with Strangers: An Approach to Intercultural Communication (1984: 229-235). Konsep-konsep lain seperti manusia multibudaya, manusia universal, manusia internasional, dan manusia marjinal, digunakan oleh beberapa penulis lain untuk menunjukkan manusia yang berkarakter serupa. Menurut Gudykunst dan Kim, manusia antarbudaya adalah orang yang telah mencapai tingkat tinggi dalam proses antarbudaya yang kognisi, afeksi, dan perilakunya tidak terbatas, tetapi terus berkembang melewati parameter psikologis suatu budaya. Ia memiliki kepekaan budaya yang berkaitan erat dengan kemampuan berempati terhadap budaya tersebut.

Sementara Adler menuturkan bahwa manusia multibudaya adalah orang yang identitas dan loyalitasnya melewati batas-batas kebangsaan dan yang komitmennya bertaut dengan suatu pandangan bahwa dunia ini adalah suatu komunitas global. Ia adalah orang yang secara intelektual dan emosional terikat kepada kesatuan fundamental semua manusia yang pada saat yang sama mengakui, menerima, dan menghargai perbedaan-perbedaan mendasar antara orang-orang yang berbeda budaya.

Kata Adler pula, “Identitas manusia multibudaya tidak berlandaskan pada ‘pemilikan’ yang mengisyaratkan memiliki atau dimiliki budaya, tetapi berlandaskan pada kesadaran diri yang mampu bernegosiasi tentang rumusan-rumusan realitas yang baru. Ia tak seutuhnya merupakan bagian dari budayanya; alih-alih, ia berada di perbatasan.”

Senada dengan Adler, Walsh mengemukakan, “Menjadi manusia universal tidaklah berarti seberapa banyak manusia itu tahu, tapi seberapa dalam dan luas intelektualitas yang ia miliki dan bagaimana ia menghubungkannya dengan masalah-masalah penting yang universal. Ia tidak menghilangkan perbedaan-perbedaan budaya, alih-alih, ia berusaha memelihara apa pun yang paling valid dan bernilai dalam setiap budaya.”

Uraian di atas memberi isyarat, betapa pentingnya peranan manusia antarbudaya untuk mengurangi kesalahpahaman antara orang-orang yang berbeda budaya. Ia dapat menjadi penengah antara orang-orang yang berbeda budaya yang berselisih paham, antara lain dengan menganalisis interaksi-interaksi antarbudaya yang dilakukan untuk menentukan di mana kesalahpahaman telah terjadi dan bagaimana kesalahpahaman itu dapat dikurangi dalam interaksi antarbudaya selanjutnya. Bagi dirinya sendiri, posisi dan kemampuannya sebagai manusia antarbudaya memungkinkannya berkomunikasi secara luwes, efektif, dan memuaskan orang-orang dari budaya lain yang ia hadapi.
Perlu ditandaskan, bahwa manusia antarbudaya bukanlah suatu status (being), melainkan suatu proses menjadi (becoming). Ia bukanlah suatu keadaan, melainkan suatu pencarian. Dengan usaha yang sungguh-sungguh, kita akan sampai juga pada tingkat manusia antarbudaya yang kita harapkan, yang membuat hidup kita lebih kaya dan lebih bermakna.

Untuk itu, diperlukan pendidikan manusia antarbudaya. Melalui pendidikan ini kita dapat menciptakan generasi-generasi baru yang tidak terkungkung oleh perspektif nasional, rasial, etnik, dan teritorial. Manusia antarbudaya ada yang berskala internasional dan nasional. Kiranya perlu dipersiapkan juga manusia antarbudaya berskala provinsial untuk Provinsi Lampung yang senyatanya multikultural ini. n

Iwan Nurdaya-Djafar, Budayawan

Sumber: Lampung Post, Selasa, 18 Maret 2014

3 comments:

  1. Saya setuju dan Saya Bangga menjadi Bagian Masarakat lampung meskipun Saya keturunan Jawa Tpi Ulun Tuho Sikam Kak LAhir DiLampung njak sikam Lunik kak Pandai Bahaso Lampung. Tano sikam ngisak rejeki di perantauan/ Tangerang. tpi nak an kik sikam kak meso duit nayah sikam Ago mulang Gawah dak Lampung Sawah Sikam Di anek makko si ngurus hehehehe. Sang Bumi Ruwa Jurai. I lov Lampung

    ReplyDelete
  2. Masyarakat Lampung asli suku Lampung.
    Masyarakat migrasi suku pendatang

    ReplyDelete
  3. Mentahan tulisan sang bumi ruwat kursi

    ReplyDelete