BANDAR LAMPUNG (Lampost): Bahasa Lampung memasuki fase kritis. Diperkirakan 62 hingga 87 tahun mendatang bahasa Lampung akan mengalami kepunahan.
Kekhawatiran ini mengemuka dalam seminar bertema Peran pemuda dalam meningkatkan kecintaan bahasa daerah dalam rangka penguatan ketahanan budaya nasional yang berlangsung di auditorium Perpustakaan Unila, Rabu (30-3).
Diskusi ini menghadirkan Farida Aryani, akademisi dari Jurusan Bahasa dan Sastra FKIP Unila; Tadjudin Nur dari Kesbangpol Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri Bidang Budaya Daerah; serta Lekat Dulah Adu Putra, menteri Aksi dan Propaganda BEM Unila.
"Bahasa Lampung berada dalam fase kritis adalah pernyataan ilmiah yang didasarkan bukti empiris. Ini merupakan hasil penelitian guru besar linguistik Universitas Indonesia, Prof. Asim Gunarwan Ratu Putra Alam pada 1998," kata Farida Aryani.
Menurut dia, berkat penelitian tersebut, kesadaran pelestarian bahasa Lampung mulai memanas dan terangkat kepermukaan hingga munculah seminar-seminar bahasa oleh Lampung Sai hingga kelahiran jurusan D-3 Bahasa Lampung yang merupakan respons dari penelitian ini.
Farida mengatakan Prof. Asim melakukan penelitian kepada penutur langsung bahasa Lampung. Dari penelitiannya diketahui penutur aktif bahasa lampung saat ini berada pada kisaran usia 40 hingga 60 tahun. Sementara orang Lampung yang berada pada usia di bawah itu makin jarang berbahasa Lampung.
"Dia menyimpulkan dalam kurun waktu 75 hingga 100 tahun dari tahun 1998, bahasa Lampung akan mengalami kepunahan. Karena meraka yang berusia 30 hingga 40 tahun saat penelitian, diperkirakan sudah meninggal dunia. Sementara generasi di bawahnya tak lagi aktif berbahasa Lampung," kata dia.
Jika kesimpulan itu dibuat pada 1998, atau tiga belas tahun silam, dapat diperkirakan 62 hingga 87 tahun mendatang bahasa Lampung akan mengalami kepunahan. Terutama jika tidak diiringi upaya untuk melestarikannya baik secara formal maupun informal.
"Secara formal adalah dengan cara menyisipkan pendidikan bahasa dan aksara Lampung di sekolah-sekolah dari tingkat dasar maupun tingkat atas. Dan, penyusunan perda hingga penetapan regulasi yang mendorong penggunaan bahasa Lampung," kata dia. (MG14/S-2)
Sumber: Lampung Post, Kamis, 31 Maret 2011
No comments:
Post a Comment