BANDAR LAMPUNG (Lampost): Peringatan hari ulang tahun (HUT) Provinsi Lampung dikritisi Paguyuban Pagar Lampung (DPP PPL). Organisasi tersebut menuding peringatan HUT yang dilaksanakan pada 18 Maret tidak berdasar dan harus ada pelurusan sejarah.
Pelaksana Harian (Plh.) Ketua DPP-PPL, Oking G.M.A. Kartadilaga, mengimbau Pemprov Lampung mempertimbangkan lagi pelaksanaan peringatan HUT itu. Pasalnya, pembentukan Provinsi Lampung itu sesuai dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 3/1964 pada 13 Februari 1964.
Tanggal 18 Maret 1964, kata Oking, adalah hanya pelaksanaan pelantikan Pj. Gubernur Lampung, Kusno Dhanupojo. Namun, justru pelantikan ini dijadikan peringatan HUT Lampung.
"Departemen Dalam Negeri pun sudah memberi arahan tentang peringatan HUT pada 13 Februari," kata Oking didampingi Sekretaris Umum, Alfian Ayubkhan, dihubungi di Bandar Lampung, ditemui Selasa (18-3).
Dengan demikian, perayaan HUT Lampung mestinya mengikuti pedoman yang mengacu pada surat Mendagri itu. Sebab, peringatan HUT Lampung pada 18 Maret akan sangat tidak berdasar.
Atau segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan HUT Lampung ini dan segera disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat Lampung. "Saya khawatir ini akan menjadi polemik di kemudian hari," ujarnya.
Namun, data di Biro Hukum Pemprov Lampung menyatakan proses HUT Lampung telah diatur dalam Perda 5/2006. Dasar penetapan HUT Lampung dibagi dalam dua pasal. Pasal satu berisi daerah Lampung berdasar pada Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3/1964 tanggal 13 Februari 1964 ditetapkan sebagai provinsi yang berdiri sendiri. Sedangkan, 18 Maret 1964 merupakan tanggal, bulan, dan tahun perayaan HUT Lampung.
Kepala Biro Hukum Zulkifli, menerangkan pada 18 Maret merupakan tanggal yang dianggap paling tepat untuk ditetapkan sebagai HUT Lampung karena sejak 18 Maret 1964 Provinsi Lampung telah memiliki secara utuh pemerintahan yang otonom dan terpisah dari Sumatera Selatan.
Ditandai pelantikan dan peresmian penjabat gubernur Lampung yang memiliki kedaulatan sejak dilakukan peresmian dan serah terima jabatan pemerintahan dari Sumsel kepada Lampung. n AAN/K-2
Sumber: Lampung Post, Rabu, 19 Maret 2008
No comments:
Post a Comment