BANDAR LAMPUNG (Lampost/Ant): Komite Pariwisata Lampung (KPL) meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lampung segera melegalisasi seluruh produk budaya daerah itu, seperti kerajinan, sastra, dan kesenian.
"Pemerintah daerah, dalam hal ini Disbudpar Lampung, harus segera melakukan tindakan strategis untuk melindungi kebudayaannya. Karena dapat mudah diklaim bangsa lain apabila tidak segera dilakukan," kata Sekretaris Komite Pariwisata Lampung, Citra Persada, di Bandar Lampung, Senin (24-8).
Menurut dia, kebudayaan Indonesia sudah berulang kali diklaim oleh bangsa lain, khususnya Malaysia. Dan hal itu disebabkan kealpaan pemerintah dalam mendata sekaligus mengurus legalisasi kebudayaannya.
"Bali, yang secara mendasar budayanya jauh dari unsur-unsur Melayu, dapat mereka klaim. Apalagi budaya Lampung, yang unsur kebudayaannya sangat dekat dengan budaya Melayu. Jadi, pemerintah daerah harus bergerak cepat," kata dia.
Berkaitan dengan itu, ia mengatakan Disbudpar Lampung harus segera melakukan langkah dalam rangka perlindungan kebudayaan, yaitu mengumpulkan stakeholder di bidang kebudayaan, melakukan inventarisasi, legalisasi, dan memasukkannya ke dalam kurikulum pendidikan.
"Langkah pertama adalah mengumpulkan para stakeholder kebudayaan di Lampung dan mengoordinasikan upaya legalisasi yang telah mereka lakukan terhadap produk kebudayaan mereka selama ini," kata dia.
Menurut Citra, hal itu harus dilakukan karena ada kemungkinan legalisasi terhadap produk kebudayaan Lampung telah dilakukan secara sporadis.
Setelah itu, sebagai langkah lanjut, pemerintah memfasilitasi semua stakeholder untuk melakukan inventarisasi terhadap produk kebudayaan Lampung yang selama ini belum terdaftar dalam Lembaga Hak Kekayaan Intelektual.
Setelah melakukan inventarisasi, pemerintah harus mendaftarkan produk kebudayaan Lampung yang belum terdaftar secara hukum agar memiliki legalitas kepemilikan yang jelas atas karya kesenian dan kebudayaan yang dibuat. n K-2
Sumber: Lampung Post, Selasa, 25 Agustus 2009
No comments:
Post a Comment