BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com--Seniman Lampung I Wayan Sumerta Dana Arta mematenkan laras pelog, suatu bahan kajian akademis terhadap susunan nada dalam alat musik tradisional asal Lampung Barat, yaitu gamelan pekhing atau cetik.
"Tujuan dari pematenan pada Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM RI itu adalah agar permainan cetik bisa dipelajari secara akademis, sehingga tidak punah dan diambil oleh bangsa lain," kata Wayan sumerta, di Bandarlampung, Selasa.
Laras pelog adalah nada dalam satu oktaf yang ada pada gamelan pekhing atau cetik, alat musik pentatonis tradisional asal Lampung Barat.
Sebelumnya, untuk membunyikan alat itu, seniman melakukan dengan pendekatan perasaan, tanpa pernah bisa dipelajari secara akademis.
Dengan adanya temuan dari Wayan itu, nada-nada yang hendak dimainkan pada alat musik cetik nantinya dapat ditulis dalam bentuk partitur nada, sehingga dapat dimainkan secara lebih universal.
Wayan menceritakan, pencarian laras pelog pada alat musik cetik itu dilakukannya sejak tahun 2003, dan baru dipatenkannya pada 2010.
"Proses pencariannya memang sangat lama, karena alat musik tradisional kita kebanyakan nadanya bersifat pentatonis, dan saya menolak memodifikasinya ke dalam format alat musik diatonis," kata dia.
Menurut dia, mencoba "mengakademisikan" nada-nada pentatonis memang memiliki tantangan, namun hal itu terus dilakukannya agar alat musik tradisional Lampung dapat menjadi kurikulum pada sekolah musik.
"Semuanya saya lakukan dengan biaya sendiri, termasuk saat pengurusan pematenan," ujar dia.
Pengakuan atas HKI dari Depkumham RI itu diperolehnya pada 3 Februari 2010, setelah lulusan ISI Denpasar itu mendaftarkan kelengkapan berkas mengenai temuannya tersebut sejak Januari 2010.
Selanjutnya, sembari mengajar alat musik cetik di Sekolah Tinggi Agama Hindu Lampung, Wayan akan mencari perpindahan titi nada pada alat musik yang sama, sebagai pengembangan dari temuan sebelumnya. (ANT)
Sumber: Oase Kompas.com, Rabu, 10 Februari 2010
No comments:
Post a Comment