GUNUNGSUGIH (Lampost): Pemkab Lampung Tengah akan membuatkan peraturan daerah (perda) pemakaian bahasa Lampung di lingkungan pemerintahan dan sekolah.
UPACARA ADAT. Bupati Lampung Tengah Mudiyanto Thoyib (kanan) menyerahkan cendera may keris kepada Dirjen Pemasaran dan Pengembangan Pariwisata dan Kebudayaan Kementerian Pariwisata dan Kebudayaan Sapta Nirwandar pada acara gelar budaay adat di Nuwo Balak Sesat Agung, Gunungsugih, Senin (28-6). (LAMPUNG POST/LUTFI)
Bupati Lampung Tengah Mudiyanto Thoyib usai acara Begawi Adat Mewaghi di Gedung Sesat Agung Nuwo Balak, Senin (28-6), mengatakan dalam aturannya nanti setidaknya satu hari dalam seminggu bahasa Lampung digunakan untuk percakapan.
Pemakaian bahasa daerah akan diatur menyusul kecemasan akan hilangnya bahasa Lampung dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi kaum pemuda.
Berbeda dengan bahasa daerah di Palembang, Sumatera Selatan. Di Palembang, bahkan bagi pendatang yang baru datang dua hari sudah bisa berbahasa Sumatera Selatan. "Nanti akan kami bicarakan dengan para Penyimbang Adat mengenai pembuatan perda bahasa daerah ini," kata Mudiyanto.
Sementara itu, Dirjen Pemasaran Departemen Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwandar yang juga hadir dalam acara pemberian gelar atau Angkat Mewaghi tersebut menyetujui rencana Bupati Lampung Tengah untuk membuatkan perda penggunaan bahasa Lampung tersebut.
"Ini menunjukkan kepedulian untuk melestarikan kebudayaan dan bahasa sendiri. Menjaga keanekaragaman, terlebih pada bahasa daerah," kata Sapta.
Sapta menjelaskan Provinsi Lampung mempunyai keunikan tersendiri yang tidak dimiliki oleh daerah lain, yakni adanya bahasa tulis atau aksara. "Di Indonesia mungkin hanya ada empat atau lima daerah," ujarnya.
Sapta Nirwandar hadir dalam acara Angkat Mewaghi tersebut sebagai penerima gelar Suttan Jaya Negara Megasakti dari Penyimbang Adat Marga Subing. Sementara Mudiyanto Thoyib menerima gelar sebagai Suttan Abdi Negara Megasakti.
Begawi Adat Mewaghi tersebut adalah salah satu upacara adat Lampung dalam mengangkat saudara dan memberikan gelar kepada orang yang dianggap mampu memimpin. Gelar diberikan oleh Penyimbang Adat setempat. (MG13/D-1)
Sumber: Lampung Post, Selasa, 29 Juni 2010
No comments:
Post a Comment