LIWA (Lampost): Lebih dari 97% atau 462.409 hektare dari total 475.300 hutan lindung di Lampung Barat dinyatakan kritis. Kabid Rehabilitasi Dinas Kehutanan Lampung Barat Onni Violita Saragi, mendampingi Kadis Kehutanan Fauzi, Rabu (11-8), menyebutkan ke-462.409 hektare lahan hutan lindung yang dinyatakan kritis tersebut dibagi dalam empat kelompok.
Pertama, agak kritis seluas 225.856 hektare. Kemudian, kritis 91.106 hektare, potensial kritis 138.479 hektare, dan sangat kritis 6.968 hektare.
Untuk mencegah dan mengembalikan secara bertahap fungsi hutan, kata dia, tahun ini Pemkab Lambar mengalokasikan dana yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Rp1,016 miliar.
DAK itu akan dibagi dalam tiga kegiatan, yaitu untuk reboisasi di lahan kritis, pengadaan kendaraan untuk sarana dan prasarana petugas pengamanan, serta demplot pembibitan kayu.
Untuk kegiatan reboisasi, kata dia, akan dilaksanakan dengan cara penanaman pohon seluas 300 hektare pada kawasan yang sangat kritis, yaitu di lokasikan di Register 43D dan Register 17 di Kecamatan Sekincau dan Belalau.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pihak ketiga. "Saat ini, proses pelaksanaan kegiatan akan memasuki persiapan. Hal ini mengingat juklak dan juknis pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DAK baru turun dari Pemerintah Pusat," kata Onni.
Kemudian, kata dia, dana itu juga untuk kegiatan pengadaan enam unit kendaraan roda dua untuk petugas lapangan yang melaksanakan pengamanan hutan. Kendaraan ini dimaksudkan untuk mendukung kinerja petugas dalam melaksanakan pengamanan hutan.
Ketiga, pembuatan demplot (percontohan) persemaian bibit kayu dan buah-buahan yang lokasinya masih akan dikoordinasikan kepada pihak terkait. (ELI/D-3)
Sumber: Lampung Post, Kamis, 12 Agustus 2010
No comments:
Post a Comment