KOTAAGUNG (Lampost): Meskipun mendapat kritik dari berbagai pihak, Lampung terus menambah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Kini giliran Tanggamus menyiapkan dua sekolah jenis itu di Kecamatan Gisting dan Kotaagung.
Untuk Kecamatan Gisting, sekolah yang disiapkan adalah penggabugan empat SD di Pekon Gisting Bawah, yaitu SDN 1, SDN 2, SDN 4, dan SDN 5. Sementara di Kecamatan Kotaagung, SDN Kuripan sedang dipersiapkan.
Secara bertahap, sekolah yang dipersiapkan sebagai RSDBI ini akan ditingkatkan statusnya. Dari rintisan sekolah nasional (RSN) sampai pada akhirnya menjadi rintisan sekolah dasar bertaraf internasional (RSDBI).
"Langkah awal, kami gabungkan empat SD yang berada di Pekon Gisting Bawah menjadi satu sekolah," kata
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus Heri Iswahyudi, Sabtu (31-7), usai musyawarah persiapan RSDBI di SDN 1 Gisting Bawah. Kegiatan tersebut melibatkan kepala sekolah, komite, wali murid, DPRD Tanggamus, dan sejumlah tokoh masyarakat dan praktisi pendidikan.
Penggabungan empat SD tersebut terkait dengan lokasi sekolah yang berada dalam satu kompleks, sedangkan jumlah siswa setiap sekolah tidak terlalu signifikan sehingga memungkinkan dilakukan penggabungan.
Selain itu, lokasi sekolah memungkinkan pengembangan fasilitas utama dan penunjang kegiatan belajar. "Otomatis penggabungan sekolah ini menjadikan banyak ruang yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan belajar siswa," kata dia.
Dia mengatakan konsep RSDBI adalah SD yang memenuhi delapan aspek Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sekretaris Komisi D Akhmadi Sumaryanto mengatakan pendirian RSDBI tersebut sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanggamus.
“Sejumlah RSDBI di daerah lain yang terlebih dahulu direalisasikan menunjukkan kemajuan yang menggembirakan, terutama berkaitan dengan mutu," kata dia.
Evaluasi RSBI
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh menyatakan RSBI perlu dibenahi.
"RSBI merupakan upaya menuju SBI yang diamanatkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003. Maka perlu dievaluasi yang menjadi keluhan di masyarakat," kata dia beberapa waktu lalu.
SBI sudah menjadi tuntutan UU yang setiap pemerintah daerah, setidaknya ada satu SBI dengan rentang waktu yang dimulai 2006. Justru itu, kata Mendiknas, untuk memenuhi amanat UU, pemerintah daerah memulai dengan RSBI dengan tenggat empat sampai lima tahun.
Bagi daerah yang belum ada RSBI, diminta merintis sehingga suatu saat menjadi SBI. Oleh karena itu, Kemendiknas sudah memprogram evaluasi secara menyeluruh RSBI yang ada di Indonesia, di mana kelemahan akan dibenahi.
Jika berkaitan dengan pembiayaan yang dinilai menjadi kekhawatiran penyimpangan, hal itu yang harus dievaluasi dan diubah. Terkait dengan amanat UU, harus dijalankan sehingga ke depan sesuai dengan semestinya dan bukan harus dihentikan.
"Makanya mulai Juli 2010 Kemendiknas sudah mulai melakukan evaluasi secara menyeluruh sehingga ditargetkan Agustus mendatang sudah keluar kebijakan baru tentang RSBI," kata dia. (CK-9/S-2)
Sumber: Lampung Post, Senin, 2 Agustus 2010
No comments:
Post a Comment