BANDAR LAMPUNG -- "Api kabagh Kyai?" begitu seorang kepala sekolah menyapa Nusyirwan, kepala SDN 2 Rawalaut.
Nusyirwan merupakan salah satu orang Lampung yang bangga berbahasa Lampung, meskipun masih terbatas kepada keluarga dan rekan-rekannya sesama orang Lampung.
Penggunaan bahasa Lampung di sekolah, terutama sesama guru Bahasa Lampung, masih sangat kecil. Pejabat di Pemda baik di Pemprov maupun kabupaten/kota diharapkan mampu menjadi teladan untuk berbahasa Lampung dalam pergaulan sehari-hari.
Sebab, minimnya kemampuan warga Lampung berinteraksi dengan bahasa Lampung karena tidak ada "pemaksaan" menggunakan bahasa itu. Hal ini berbeda dengan daerah lain, seperti di Palembang.
"Kalau kita ke Palembang, dua hari saja di Kota Pempek tersebut, bisa berbahasa Palembang," kata Kariadi, kepala sekolah si penyapa Nusyirwan.
Begitu juga saat berkunjung ke Padang. Salah seorang warga, Lidar, mengatakan pendatang yang tidak bisa berbahasa Padang dijamin bakal susah mendapatkan harga murah untuk berbagai oleh-oleh.
Ketua DPRD Lampung Marwan Cik Asan mengatakan saat ini Dewan sedang membahas prolegda mengenai budaya. Rumusan aturan itu meliputi pakaian, bangunan, dan bahasa daerah. "Kami sedang merumuskan aturan mengenai kekayaan budaya daerah termasuk bahasa. Ide penggunaan bahasa daerah di instansi pemerintah itu positif," kata Marwan saat dihubungi, Minggu (8-8).
Hal senada dikatakan anggota Komisi V DPRD Lampung Achmad Nyerupa. Ia mengatakan akan merekomendasikan penggunaan bahasa Lampung di setiap instansi pemerintah. Sebab, hal itu akan mendorong perkembangan bahasa itu.
Ia menambahkan segala bentuk upaya prosedural sedang ditempuh agar bahasa Lampung tidak punah. "Langkah Bupati Abdurrachman Sarbini di Tulangbawang patut ditiru dan diterapkan di semua instansi pemerintah kabupaten/kota dan provinsi," kata Nyerupa.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Lampung Irham Djafar Lan Putra mengatakan penggunaan bahasa Lampung di setiap instansi pemerintah memang diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan bahasa Lampung. Namun, untuk menginstruksikan hal itu secara resmi, pemerintah harus membahasnya dengan Dewan.
"Instansi pemerintah dapat menjadi pelopor perkembangan budaya, terutama bahasa daerah. Sebab, sebagai lembaga resmi instansi pemerintah dapat dikontrol dengan kebijakan. Tetapi harus dibicarakan dulu dengan Dewan," kata dia.
Sebelumnya Bupati Tulangbawang Abdurrachman Sarbini mewajibkan seluruh pegawai Pemkab menggunakan bahasa Lampung Menggala (pepadun) setiap Senin.
Secara terpisah, pengamat dan pengkaji bahasa Universitas Lampung Nurlaksana Eko Rusminto juga memberi apresiasi yang sama. Ia mengajak masyarakat tidak menilainya sebagai tindakan primordial atau sukuisme, tetapi sebagai upaya melestarikan budaya lokal. "Ini terobosan bagus. Kita harus mengapresiasi," kata Eko. (MG11/UNI/U-3)
Sumber: Lampung Post, Senin, 9 Agustus 2010
No comments:
Post a Comment