BANDAR LAMPUNG (Lampost): Tidak lama lagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung wajib berkomunikasi menggunakan bahasa Lampung setiap Kamis.
Kepala Biro Bina Sosial Pemprov Lampung Nurdin Sifrizal mengatakan pemerintah wajib turut serta melestarikan budaya asli Lampung salah satunya bahasa. Salah satu upaya pelestariannya dengan menjadikan bahasa Lampung sebagai bahasa sehari-sehari.
"Ini akan kami coba dan sementara digunakan di pemerintahan dulu. Pergubnya sedang disiapkan dan insya Allah tidak lama lagi keluar. Kedepannya bukan tidak mungkin kami instruksikan kepada masyarakat juga," kata Nurdin usai mengikuti audiensi dengan manajemen PT Angkasa Pura II di ruang rapat Gubernur, Jumat (8-10).
Menurut Nurdin, penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa di Pemerintah Provinsi hingga kabupaten/kota bukan barang baru lagi.
Di beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Bandung, kata Nurdin, orang-orang yang duduk di pemerintahan selalu menggunakan bahasa daerah.
Sedangkan di Lampung, para PNS terkesan malu-malu jika harus berbicara dengan bahasa daerah Lampung. "Paradigma ini yang harus diubah. Mengapa harus malu menggunakan bahasa asli kita," kata Nurdin.
Bupati Tulangbawang Abdurrachman Sarbini sudah lebih dulu mewajibkan penggunaan bahasa Lampung pepadun setiap hari Senin kepada seluruh PNS di Pemkab Tulangbawang.
Menurut pria yang akrab disapa Mance itu, keragaman budaya daerah di Tulangbawang harus dipelihara dan dilestarikan, termasuk bahasa yang mulai ditinggalkan masyarakat. Apabila tidak dilakukan langkah nyata merawat budaya sejak sekarang, dikhawatirkan bahasa Lampung kehilangan penuturnya. (MG3/K-2)
Sumber: Lampung Post, Minggu, 10 Oktober 2010
No comments:
Post a Comment