BANDAR LAMPUNG (Lampost): Bahasa Lampung wajib digunakan sebagai bahasa percakapan di sekolah satu hari dalam seminggu. "Dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, ada aturan yang mewajibkan setiap satuan pendidikan atau sekolah menggunakan bahasa Lampung sebagai bahasa percakapan satu hari dalam seminggu," kata kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bandar Lampung Surya Jaya Ampera, Sabtu (2-7).
Menurut Surya, bahasa daerah diperbolehkan menjadi bahasa pengantar dalam pendidikan. Namun, penggunaannya dibatasi hingga sampai sekolah dasar atau madrasah ibtidaiah. "Bahasa daerah dimungkinkan dipakai sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan atau keterampilan tertentu," kata dia.
Menurut Surya, dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, diatur penggunaan bahasa ibu sebagai bahasa pengantar. Namun, penggunaannya sebagai bahasa pengantar hanya sampai kelas III SD atau MI. "Sejatinya bahasa pengantar dalam pendidikan adalah bahasa Indonesia. Namun, bila bahasa ibu diperlukan, dapat dipakai sebagai bahasa pengantar," kata dia.
Menurut Surya, bahasa Inggris dapat menjadi muatan lokal bagi siswa sekolah dasar. Sedangkan bahasa Lampung diwajibkan menjadi muatan lokal di sekolah. "Bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar kedua pada pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi," ujar Surya. (MG3/K-2)
Sumber: Lampung Post, Minggu, 3 Juli 2011
No comments:
Post a Comment