May 15, 2012

Kepenyimbangan, Mitos Lampung Sai, dan Konflik Sosial di Lampung*

Oleh Firdaus Augustian**


Pendahuluan

Kenyataan yang ada sampai hari ini kita berbicara tentang kebudayaan-kebudayaan daerah. Kabudayaan nasional masih merupakan sebuah ideal dan gagasan dinamis. Barangkali sampai hari ini, bentuk kebudayaan Indonesia yang paling konkrit adalah bahasa. Selain itu, semuanya adalah refleksi kebudayaan-kebudayaan daerah. Kebudayaan daerah sendiri akan terjamin keberadaannya apabila dia berada dalam wahana interaksi dan interkorelasi dengan kebudayaan-kebudayaan subetnis yang lain.

Dengan demikian, kebudayaan daerah selamanya dan senantiasa berada dalam gerak dinamis melalui proses akulturasi yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, pengertian pelestarian nilai-nilai budaya menjadi sesuatu yang perlu diperdebatkan dalam konteks perkembangan dan dinamisasi sebuah kebudayaan. Pelestarian nilai budaya yang terjadi dan selama ini kita rasakan terjadi pada beberapa subetnik yang bersifat eksklusif seperti Suku Anak Dalam (Kubu) di Jambi, Suku Badui, dan Tengger. Proses interaksi dan interrelasi dalam konteks akulturasi budaya pada suku-suku/subetnis di atas terasa sangat lambat. Pelestarian nilai-nilai budaya nyaris terjadi sempurna pada mereka.

Kebudayaan daerah Lampung bersama kebudayaan-kebudayaan daerah lain merupakan konfigrurasi kebudayaan nasional. Kebudayaan nasional merupakan sebuah mozaik dari kebudayaan-kebudayaan daerah yang beraneka. Peran kebudayaan daerah Lampung sama dan sebangun dengan peran kebudayaan daerah-daerah lain yang ada di Indonesia. Tidak dapat ditinggalkan dan sekaligus tidak dapat meninggalkan nilai-nilai ke-Indonesiaan. Kebudayaan nasional tidak dapat diartikan sebagai sigma/resultante dari kebudayaan-kebudayaan daerah.

Dengan demikian, pemberdayaan kebudayaan nasional hanya akan tercapai melalui desentralisasi pengembangan budaya lokal. Tidak dalam pengertian sebaliknya sentralisasi atau mengembangkan kebudayaan nasional secara totalitas.


Peran Kebudayaan Daerah terhadap Pembangunan


Dengan memahami arti kebudayaan dan kebudayaan daerah, kita dapat mengetahui sejauhmana kontribusi masyarakat suatu daerah terhadap pembangunan itu sendiri. Kebudayaan sebagai sistem sosial merupakan refleksi dari social achievement bagian dari social activity, bagaimana berinteraksi, berhubungan, serta bergaul satu dengan yang lain, berdasarkan pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Kebudayaan juga harus dilihat dari rangkaian ideal, gagasan, nilai, dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Dengan demikian, melalui kebudayaan daerah dapat dilihat seberapa besar tingkat partisipasi masyarakat terhadap pembangunan itu sendiri. Sekaligus perlu dipertanyakan seberapa besar pembangunan itu mengakomodasi tuntutan kepentingan masyarakat. Dalam rangka berpikir seperti ini akan terjadi korelasi, interaksi secara timbal-balik antara kebudayaan daerah, tingkat partisipasi masyarakat, dan pembangunan itu sendiri.


Kepemimpinan Adat dalam Kebudayaan Daerah

Kita pahami kebudayaan merupakan keseluruhan total apa yang apa yang dipikirkan, dihasilkan oleh manusia secara berkelanjutan dalam rangka mempertahankan kehidupannya.

Di dalam kebudayaan terkandung wujud ideal yang menurut Koentjaraningrat disebut sebagai adat tata kelakuan. Dengan demikian, meminjam pengertian di atas  kita artikan "adat" sebagai perwujudan konsepsi -- nilai -- aturan yang dipandang luhur dan ideal dalam seluruh kebudayaan.

Dalam konsepsi adat Lampung kita mengenal di dalamnya wujud dari pengertian kepemimpinan. Kepemimpinan yang kita kenal dalam kepenyimbangan, yang dapat diklasifikasikan sebagai:
- penyimbang marga
- penyimbang kebuaian
- penyimbang tiuh
- penyimbang suku

(mungkin klasifikasi seperti ini dapat diperdebatkan). Substansi dari pengertian penyimbang (pada tingkat apa pun) merupakan refleksi kepemimpinan keluarga. Seorang penyimbang adalah anak tertua yang mewarisi kepemimpinan dari orang tuanya yang juga adalah seorang penyimbang.

Proses inisiasi seseorang menjadi penyimbang  melalui declare dalam bentuk cakak pepadun diumumkan di patchah haji melelui proses dan prosedur adat tertentu yang mendapat pengesahan dari para penyimbang marga dalam persekutuan adat masing-masing.

Hakikat seorang penyimbang adalah refleksi kepemimpinan keluarga, yang terdiri dari adik-adiknya, anak-anaknya, paman-pamannya, anak kemenakannya, termasuk adik perempuan ayahnya, tidak termasuk saudara laki-laki dari ibunya. Penyimbang dalam adat Lampung hanyalah sebatas pemimpin keluarga, yang anggota keluarganya tertentu. Dia adalah seorang penyimbang marga identik dengan garis keturunan lurus yang tidak terputus sebagai anak tertua laki-laki dari keturunan keluarganya. Sebagai pemimpin keluarga, merupakan panutan moral dan sama sekali tidak berkaitan dengan cakupan wilayah kerja/daerah kekuasaan.

Posisi seorang penyimbang marga terhadap penyimbang marga yang lain adalah setara, bukan merupakan subordinat. Dan, penyimbang marga masing-masing dalam persekutuan adat yang bersangkutan dapat saling mewakili untuk masalah-masalah adat sebagai tamu/sumbai sebuah perhelatan adat yang dilakukan persekutuan adat lainnya.


Dengan demikian, seorang penyimbang adat, katakanlah penyimbang marga sama sekali tidak mempunyai kewenangan struktural yang mewakili sebuah wilayah kekuasaan/kekuasaan adat. Kewenangan seorang penyimbang marga hanyalah sebatas kewenangan moral bertindak untuk dan atas nama keluarganya. Sementara di sebuah kampung, tidak mungkin hanya ada seorang penyimbang marga. Pada sebuah kampung jumlah penyimbang marga atau yang dapat menjadi penyimbang marga dapat saja lebih dari 10 orang dan masing-masing berkedudukan setara. Dengan demikian, untuk mempresentasikan di antara penyimbang marga-penyimbang marga tersebut pada salah satu penyimbang marga merupakan sebuah usaha yang sama sekali tidak punya makna.


"Lampung Sai", Sebuah Mitos

Dalam konstruksi berpikir adat budaya Lampung, kita akan dihadapkan pada persekutuan-persekutuan adat tertentu. Penyimbang-penyimbang marga berhimpun dalam sebuah persekutuan adat tertentu. Penyimbang-penyimbang marga dalam sebuah persekutuan adat berkedudukan setara, tidak bersifat struktural. Begitu pun kedudukan persekutuan-persekutuan adat dalam adat Pepadun, berkedudukan setara dan saling menghormati.

Bagitu banyak persekutuan adat yang ada dan dikenal, antara lain:
- Abung Siwo Mego
- Pubian Buku Jadi
- Mego Pak Tulangbawang
- Pubian Menyarakat
- Masyarakat Abung Kota Bandar Lampung
- Way Kanan Lima Kebuaian
- Sungkai Bunga Mayang
  dan seterusnya

Kedudukan satu persekutuan adat dengan persekutuan adat lain bersifat setara dan tidak ada yang menjadi subordinasi. Penyimbang-penyimbang marga yang ada hanya berperan pada masing-masing persekutuan adat. Sebagai penyimbang marga dalam persekutuan adat Pubian Buku Jadi, sama sekali tidak punya hak apa-apa apabila dia menghadiri acara adat pada persekutuan adat di luar Pubian Buku Jadi. Dia hanyalah berkedudukan sebagai temui/sumbai/tamu dan fungsinya hanyalah penggembira, peramai acara adat. Begitu pun sebaliknya penyimbang marga dari persekutuan adat mana pun, memasuki persekutuan adat yang berbeda sama sekali tidak mempunyai hak, kecuali haknya sebagai tamu agung.

Dengan demikian, terlihat posisi penyimbang marga, berkedudukan di tempat kedudukannya masing-masing, tidak dapat dipresentasikan secara signifikan. Setiap persekutuan adat mempunyai legitimasi yang berbeda satu dengan yang lain. Dalam konteks adat permusyawaratan adat yang terjadi adalah musyawarahnya para penyimbang/penyimbang marga dalam satu persekutuan adat.

Tidak pernah terjadi penyimbang/penyimbang marga duduk satu meja dalam musyawarah adat di antara persekutuan-persekutuan adat. Dengan demikian kita, para penyimbang, masyarakat adat tidak pernah mengenal konsep "sai" dalam adat Lampung. Yang ada dan sekaligus merupakan kekuatan adalah konsep "beragam" (ragom).


Mungkinkah Lampung Menjadi Poso II?


Mungkin. Mengapa tidak.

Isu ini dilontarkan oleh Komisaris Jenderal (Pol) Hi. Sjachroedin Z.P. gelar Pangeran Mangkubumi, yang sehari-harinya adalah Deputi Operasi Kapolri. Sjachroedin Z.P. mengemukakan itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum DPP Lampung Sai.

Sementara Gubernur Lampung Drs. Hi. Oemarsono gelar Tuan Mangku Marga Temenggung Rajo Dipuro menyatakan tidak mungkin Lampung menjadi Poso II. Beliau menyatakan bahwa kekuatan piil pesenggiri, bejuluk beadok, nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sembayan akan membentengi semangat persatuan dan kesatuan masyarakat Lampung, sehingga tidak mungkin menjadi Poso II.

Kekuatan-kekuatan ini kita lihat sebagai kenyataan, jangan dijadikan mitos. Kalau memang kekuatan-kekuatan ini memang ada dan berakar tentunya tidak ada keanehan-keanehan yang terjadi dalam masyarakat Lampung. Seperti kenyataan yang kita ketahui pada awal bulan Januari 2002 ini, ada dua anak berusia 10 tahun, nyaris dibakar massa karena tertangkap tangan mencuri kambing di Kampung Rajabasa. Kita dapat memperlihatkan ilustarasi lain betapa rapuhnya masyarakat Lampung dalam menyelesaikan sebuah isu, mamanage sebuah konflik.

Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Sikap ini merupakan jalan keluar untuk menghindar dari ancaman Poso II. Secara ksatria kita harus mengatakan bahwa pemilik sah tanah Jawa adalah orang Jawa. Pemilik sah bumi Kalimantan adalah orang Kalimantan.

Obsesi saya siapa pun di antara kita, yang telah tinggal di Lampung hendaklah beradaptasi dan menyatakan diri sebagai orang Lampung. Selanjutnya saudara-saudara saya yang karena keturunannnya sebagai orang Lampung asli, hendaklah menjadikan mereka sebagai orang Lampung, sebagai saudara kita.

Kita panggil Prof. Muhajir Utomo sebagai Ammai Sutan (?) karena beliau menikah dengan mirul anjak Terbanggi Agung. Kita panggil Drs. Hi. Suharto sebagai Sutan Nato Sebuay karena beliau merupakan anak adat A. Sanusi Pangeran Puseran Agung Labuhan Ratu. Bagitu pula Drs. Hi. Oemarsono sebagai Tuan Mangku Marga Temenggung Rajo Dipuro, wari dr. Sofyan Albuni Temenggung dari Kampung Bakung Hilir.

Tetapi kalau semua masih berbicara dengan sikap arogan, menyatakan diri Paku Banten, Pangenyongan, KBSB, Jamur Kesuma, Permata, KKSS, dan sebagainya, maka sulit kita tidak membayangkan tidak akan terjadi Poso II.


* Judul dari saya (uzk) dari judul asli Kebudayaan Daerah, Reduksi Interpretasi untuk Menghilangkan Berbagai Mitos, ke Arah Pemberdayaan. Makalah ini disampaikan sebagai bahan Diskusi Awal Tahun Harian Lampung Post, Bandar Lampung, 16 Januari 2002.

** Firdaus Augustian, budayawan

No comments:

Post a Comment