March 19, 2012

Dusta Akademis

Oleh Ali Murtadho


SUNGGUH saat ini kejujuran dalam ancaman serius. Kejujuran telah menjadi—meminjam ungkapan Goenawan Mohamad—sejenis makhluk yang harus dilindungi. Mungkin lebih terancam kelanjutan nasibnya ketimbang tokek dan ular sawah.

Argumen tersebut didasarkan pada fakta bahwa akhir-akhir ini kejujuran ilmiah ternodai merebaknya perilaku plagiarisme di dunia akademis.

Merujuk tulisan opini Zulkarnain Zubairi: Plagiarisme, Tragedi Pendidikan Kita (Lampung Post, 12 Maret 2012) disebutkan bahwa sebanyak 21 perguruan tinggi di Tanah Air tersandung praktek plagiarisme yang dilakukan sejumlah guru besar, termasuk salah satunya calon guru besar dari perguruan tinggi negeri ternama di Lampung (Lampung Post, 9—10 Maret 2012). Tindakan plagiat pada hakikatnya telah mencederai nilai-nilai pendidikan.

Virus Pendidikan

Aforisme "jalan pintas dianggap pantas" yang pernah dilontarkan salah satu produk rokok kretek dalam salah satu iklannya, yang pernah tayang di televisi beberapa tahun lalu, setidaknya bisa memvisualisasikan sekaligus menjadi satire atas kondisi tersebut.

Tindakan menerobos norma hukum dan etika mudah ditemui di masyarakat kita yang hanya mementingkan tampilan kulit luar pendidikan. Inilah cermin sebuah kondisi masyarakat yang terjebak pragmatisme.

Dusta akademis dengan melakukan tindak plagiarisme tak ubahnya virus yang selalu menggerogoti sendi-sendi pendidikan nasional. Padahal, pendidikan sejatinya mengajarkan nilai-nilai adiluhung. Tetapi, dengan adanya tindakan penjiplakan tersebut, kondisi pendidikan di negeri ini akan semakin jauh dari martabat dan kesuciannya.

Semangat bertarung untuk menjalani proses pendidikan yang benar berikut tantangan-tantangannya sepertinya kian menipis. Masyarakat lebih cenderung mengutamakan hasil dan ujung-ujungnya—meminjam istilah Koentjaraningrat—mentalitas menerabas dijadikan pilihan.

Dalam tinjauan Belinda Rosalina, sejarah plagiarisme berasal dari istilah plagium, yang artinya penculikan anak atau budak. Istilah ini kemudian dipakai Mancus Valerius Martialis untuk menyindir seorang penyair bernama Fedentinus, bahwa ia telah melakukan plagiat atas syair-syairnya. Pasemon Mancus Valerius Martialis ini sangat memesona, karena telah mengisyaratkan posisi ciptaan sesungguhnya menjadi "anak kandung" penciptanya. Oleh sebab itu, tidak dibenarkan mencurinya.

Bahkan, Eddy Damian (2009) memiliki beberapa catatan historis mengenai istilah plagiarisme. Istilah ini asalnya dari bahasa Latin plagiarus yang secara harfiah berarti penculik (kidnapper). Dapat pula istilah ini diartikan mensenover (perampok manusia) atau zielverkoper (penjual nyawa manusia).

Sedangkan istilah yang paling mendekati makna yang dikenal saat ini yaitu pendapat Fockema Andreael yakni letterdievery (pencurian tulisan atau pencurian ciptaan yang dilindungi hak cipta).

Secara akademis, plagiarisme merupakan tindakan menjiplak ide, gagasan, atau karya orang lain untuk diakui sebagai karya sendiri, atau menggunakan karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya. Artinya, tindakan plagiarisme sesungguhnya telah melawan kejujuran intelektual.

Gelar Akademik

Sikap serta tindakan seperti tampak pada paparan tersebut sepertinya sudah mewabah pada mentalitas hampir sebagian besar—untuk tidak mengatakan keseluruhan—masyarakat akademik kita. Sudah menjadi rahasia umum, yang tidak tertutup rapi, semakin menjamurnya agen-agen pembuatan skripsi, tesis, ataupun disertasi order atau pesanan. Bahkan, pangsa pasar pembuatan karya tulis ilmiah pesanan ini tampak semakin terbuka.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan seluruh pendidik di negeri ini menyandang gelar sarjana. Ini kemudian menjadikan masyarakat terjangkiti sindrom megalomania: semangat pantang tidak tampil hebat, kemudian sekuat tenaga mengejar sederetan gelar akademik hanya untuk prestise.

Tindakan plagiarisme sesungguhnya mengandung kesalahan ganda, yakni melanggar hukum sekaligus mencederai etika. Pada aras ini, menarik untuk mengafirmasi tesis yang diajukan Henry Soelistyo (2011), kondisi tersebut dapat disebabkan beberapa faktor. Pertama, karena lemahnya aspek etika akademik. Kedua, penegakan hukum tindakan plagiarisme yang belum serius. Ketiga, lemahnya mekanisme penyaringan orisinalitas dari sebuah karya.

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan kultur akademik yang bermoral dan berintegritas, diperlukan sebuah langkah yang penting dan mendesak untuk menetapkan kebijakan yang jelas dan sikap yang tegas terhadap tindak plagiarisme.

Media Massa

Menurut Henry Soelistyo, ini berarti harus ada kebijakan yang jelas, apakah tindak plagiarisme hanya diperlakukan sebagai pelanggaran etika akademik ataukah dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Jika hanya dikategorikan sebagai pelanggaran etika, sanksi yang dijatuhkan hanya akan berkisar pada sanksi administratif. Selebihnya, hanya sanksi moral yang berwujud celaan dan kecaman.

Akan tetapi, seberapa keras dan seberapa tajam celaan itu bergantung pada peran pers dan media massa. Sebab, hanya di wilayah itu sanksi sosial dan moral dapat berjalan efektif.

Pada sisi lain, yang tidak kalah penting ialah bagaimana mematikan epidemi plagiarisme ini di jaringan kehidupan kampus dan masyarakat. Meminjam ungkapan Armada Riyanto dalam salah satu tulisannya, Kutuk Plagiarisme, Lalu...?, plagiarisme merupakan tindakan pencurian kreativitas intelektual.

Untuk itu, perlu diterapkan sanksi hukum yang tepat dan terukur terhadap plagiarisme. Hal ini dimaksudkan agar integritas dan kredibilitas budaya akademik di negeri ini menjadi baik. Terbebas dari hasutan "monster" plagiarisme yang antietika, mematikan kreativitas, dan menghancurkan kejujuran.

Ali Murtadho, Dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Raden Intan Lampung

Sumber: Lampung Post, Senin, 19 Maret 2012

No comments:

Post a Comment