BANDAR LAMPUNG (Lampost): Belum semua hotel memutar dan menyajikan penampilan langsung musik tradisional Lampung. Peraturan wali kota mewajibkan semua tempat hiburan menyajikan musik khas Lampung.
Dalam Peraturan Wali Kota No. 19 Tahun 2011 tentang Pelestarian Kebudayaan, dalam hal penampilan live music tradisional Lampung serta pemutaran musik instrumen lampung pada usaha kepariwisataan, diwajibkan bagi semua tempat hiburan untuk memasang ornamen, memutar instrumen, dan menampilkan musik tradisional.
Musik yang ditampilkan berupa talo balak, gitar klasik, gambus lunik, dan cetik setiap Sabtu dan Minggu. Jadwal penampilan live music; rumah makan dan kafetaria pada pukuul 11.00-13.00 dan pukul 18.00-20.00; salon dan spa pada pukul 11.00-13.00; bioskop, biliar, boling, dan galeri seni pada pukul 11.00-13.00 dan pukul 18.00-20.00.
Plt. Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bandar Lampung Ferry Yusticia, Kamis (7-4), mengatakan belum semua hotel menampilkan instrumen musik lampung dan menampilkan pergelaran musik secara langsung. Hotel yang sudah mengikuti Peraturan Wali Kota adalah Sheraton, Bukit Randu, Sahid, dan Marcopolo.
Menurut Ferry, hotel yang tidak mematuhi Peraturan Wali Kota akan diberi surat teguran sampai pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.
Ia mengungkapkan ada beberapa pengelola hotel yang mengaku kesulitan mendapatkan cakram padat yang berisi instrumen Lampung. Untuk penampilan musik secara langsung banyak seniman yang bisa disewa untuk tampil.
Disbudpar juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No. 556/49/31/2011 tentang Pelestarian Budaya Lampung dan penertiban SIUK/TDP. (MG2/K-1)
Sumber: Lampung Post, Senin, 11 April 2011
begitu dong yg penting dah ada usaha dulu...jgn mudah menyerah...
ReplyDeleteSy orang jawa klhiran lmpung,ayo wong lmpung kluarkan potensi akhlaqul karimah dan sdm nya,agar prop lampung tambah maju..
ReplyDelete