September 21, 2014

[Lampung Tumbai] Membunuh dan Dibunuh

Oleh Frieda Amran
Penyuka sejarah, bermukim di Belanda


Radin Inten II
SEPENGETAHUAN JHT, orang Lampung adalah satu-satunya masyarakat yang tidak memiliki raja—yang memerintah dan memimpin seluruh atau sebagian daerah itu. Radeen Intang yang mulai berkiprah sejak 1808 bukan pengecualian. Dengan bantuan perompak-perompak Linga, ia berhasil berkuasa. 

Konon, Radeen Intang merupakan keturunan dari Dara Poeti—anak sulung Sabatang sehingga berhak berkuasa atas orang Lampung—yang merupakan keturunan dari anak bungsu Sabatang. Akan tetapi, entah dari mana sumbernya, JHT menyatakan anak-anak Sabatang, kecuali anak bungsu, meninggal dunia tanpa keturunan.

Ayahanda Radeen Intang berasal dari Banten. Ibundanya berasal dari Lampung, dari boeai Rondjong. Gubernur Jenderal Daendels mengangkatnya sebagai pemimpin seluruh pantai timur Lampung.

Secara resmi, orang Lampung memeluk agama Islam. Banyak pendatang tinggal di daerah pantai dan bercampur-baur dengan penduduk setempat. Di tempat-tempat ini, penduduk Lampung betul-betul menjalani ajaran Islam.

Di daerah lainnya, di pedalaman, penghayatan keagamaan terbatas pada penyunatan lelaki (JHT menambahkan bahwa kebiasaan ini dilakukan oleh bangsa-bangsa lain di nusantara yang tidak beragama). Selain itu, penghayatan agama Islam juga diwujudkan melalui azan, pengajian dari Alquran, dan pantangan makan daging babi.

Di daerah pantai, selain mengikuti ajaran-ajaran Islam, orang terkadang masih menjalankan aturan dan adat-kebiasaan yang berasal dari zaman Hindu. Aturan-aturan itu rupanya termaktub dalam buku Rajassa (yang tidak lagi dapat ditemukan oleh JHT).

Menurut cerita, kitab undang-undang ini dibawa oleh Sabatang dari Majapahit. JHT menduga bahwa sebagian adat-kebiasaan Lampung merupakan tinggalan dan adaptasi dari undang-undang di dalam kitab itu.

Sebetulnya, di Lampung hampir tak dikenal hukuman-hukuman badani. Sebagian besar kejahatan dan pelanggaran dapat diselesaikan dengan denda. Besar jumlah yang harus dibayarkan sebagai denda tidak bergantung pada bentuk kejahatan ataupun status sosial pelakunya, melainkan pada status sosial dan kedudukan korbannya dan status sosial orang yang (berhak) menyelesaikan pertikaian itu.

Bila seseorang kecurian atau menangkap basah seorang pencuri, ia meminta kesediaan pencuri itu untuk mengembalikan dua kali lipat nilai barang yang dicuri. Persoalan itu selesai ketika pencuri itu memenuhi permintaan (tuntutan) tersebut. Akan tetapi, bila pencuri itu menolak, ia dituntut di muka para kepala adat.

Bila ia dianggap bersalah, ia diharuskan mengembalikan kelipatan nilai barang yang dicurinya ditambah dengan sejumlah uang sebagai denda kepada para kepala adat itu. Seandainya pencuri itu (dan/atau kerabatnya) tidak sanggup membayar uang yang dituntut darinya, pencuri itu dihukum menjadi budak.

Bila seorang budak mencuri, pemilik atau majikannyalah yang bertanggung jawab mengganti kerugian atas pencurian itu. Namun, kasus itu juga dapat diselesaikan bila budak yang mencuri itu diserahkan kepada korban pencurian. Namun, bila barang yang dicuri diketemukan di rumah majikannya, denda dijatuhkan sebesar 12 real.

Penganiayaan juga diselesaikan dengan sanksi denda berupa uang. Pun pembunuhan, bila terjadi pembunuhan oleh seseorang yang berstatus sosial sama dengan korbannya, sanksi denda cukup untuk menyelesaikan permasalahan walaupun hal itu dibarengi dengan aturan-aturan adat yang formal.

Untuk menjaga agar pelaku pembunuhan itu tidak melarikan diri, tetua marga biasanya ikut menengahi. Bila si pembunuh dan korbannya berasal dari marga yang berlainan, kepala adat masing-masing ikut menengahi.

Denda yang dijatuhkan untuk tindak pembunuhan adalah sebesar 400—1.000 real. Selain denda itu, pelaku pembunuhan juga diwajibkan membeli atau menyediakan kain katun putih (kafan) dan sejumlah kerbau. Daging kerbau itu kemudian dipersiapkan sebagai santapan dalam selamatan keagamaan yang diadakan pada hari kedelapan, keempat puluh, dan keseratus setelah kematian.

Selamatan itu juga diadakan untuk mendamaikan kembali pihak-pihak yang bertikai atau berseteru. Selamatan itu juga dianggap sebagai ajang untuk mengembalikan nama baik kerabat-kerabat si korban.

Bila korban pembunuhan merupakan orang berstatus sosial rendah dan pembunuhnya pun berstatus sosial yang sama rendahnya (atau bahkan lebih rendah lagi), kerabat-kerabat si pembunuh dapat memutuskan untuk menyerahkan saja pembunuh itu untuk dibunuh pula oleh kerabat-kerabat korbannya. Jasad sang pembunuh kemudian dikuburkan di kaki kuburan korbannya.

Bila korban pembunuhan adalah kepala adat/marga atau orang yang berstatus tinggi—atau kerabat dari orang-orang itu—dan pembunuhnya adalah seorang merdeka, seluruh kerabat si korban diundang untuk datang membalas dendam. Sebelum itu pembalasan dendam itu dilakukan, seluruh kerabat korban dianggap telah dipermalukan dan dilecehkan.

Kasus itu diselesaikan dengan mediasi oleh para kepala adat dan tetua marga-marga yang berdekatan. Selain diwajibkan membayar denda dan segala ongkos-ongkos lainnya, si pembunuh dan kerabatnya diwajibkan pula menyerahkan seorang manusia—yang dianggap diperoleh melalui penculikan atau perang. Dalam kenyataan, orang yang diserahkan itu merupakan budak belian. Perlu dicatat bahwa budak warisan tidak boleh diserahkan untuk keperluan ini. n

Acuan Kepustakaan:

JHT Nederlandsche Hermes: Tijdschrift voor Koophandel, Zeevaart, Nijverheid, Wetenschap en Kunst No. 7, 1830 (Amsterdam: M. Westerman).

Sumber: Lampung Post, Minggu, 21 September 2014

No comments:

Post a Comment