Oleh Imron Nasri
UNDANG-UNDANG No. 24 Tahun 2009 memuat tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Undang-undang yang terdiri dari sembilan bab dan 72 pasal ini memang tidak khusus mengatur tentang bahasa, terutama bahasa daerah. Bab yang mengatur tentang bahasa adalah Bab III yang berjudul UU Kebahasaan terdiri atas 21 pasal yang mengatur tentang bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia. Sebagaimana yang tercantum pula dalam Pasal 36 UUD 1945 bahasa negara adalah bahasa Indonesia.
Menurut UU Kebahasaan ini, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan dalam atau di luar negeri, bahasa pengantar dalam pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia, forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia, komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintah, penulisan karya ilmiah, dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.