BANDARLAMPUNG, FS - Universitas Lampung (Unila) mendesak ketegasan pemprov terkait rekruitemen formasi pegawai berlatar belakang sarjana (S-1) program studi bahasa Lampung. Bila tidak, maka para alumninya bakal menganggur.
Guru Besar Ilmu Pendidikan Bujang Rahman mengatakan ketegasan itu sangat diperlukan dan mendesak, saat ini. ”Bisa tidak pemda itu jangan mengandalkan formasi. Kan ada nomenklaturnya guru tetap non PNS. Kalau guru PNS gaji dari APBN tapi kalau guru tetap dari APBD,” kata dia.
Lanjutnya, S-1 Bahasa Lampung tidak bisa bekerja di tempat lain, jika tidak ada komitmen dari pemda maka akan susah. “Kalau lulusan S-1 tidak bisa bekerja maka saya bisa didemo karena membuka prodi tersebut,” ungkap dia.
Sudah mau diajukan tapi masih dihentikan sementara oleh kementerian, dengan alasan memang belum ada pembukaannya.
“Waktu itu kementerian pecah dua jadi ada aturan-aturan yang baru mereka keluarkan, kita akan usulkan proposal sudah ada, rekomendasi dari gubernur juga sudah ada, dan kita sudah ada kesepahaman dengan pemda dan mendukung,” ujarnya.
Terpisah Rektor Unila Sugeng P Haryanto mengatakan dari dulu Unila ingin program tersebut. “Program studi tersebut hanya bisa di Lampung saja. Artinya perlu jaminan kalau ada tanggung jawab dari pemerintah umenyanggupi dan menerima lulusannya,” terang dia.
Dirinya menambahkan, Unila dulu punya Program Bahasa Lampung D-3 dan tidak tertampung, sehingga ditutup. “Kita akan coba lagi tapi pemda harus siap. Jika tingkat kebutuhan tinggi kenapa tidak kita ajukan. Unila juga punya ahlinya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Lampung Hery Sulianto mengatakan sudah mensosialisasikannya dan dianggarkan pada 2016. “Kita minta Unila membuat S-1 Bahasa Lampung. Mereka sudah mau menyiapkan tapi perlu izin dari kementerian,” pungkas Hery. (RM)
Sumber: Fajar Sumatera, Jumat, 6 November 2015
Guru Besar Ilmu Pendidikan Bujang Rahman mengatakan ketegasan itu sangat diperlukan dan mendesak, saat ini. ”Bisa tidak pemda itu jangan mengandalkan formasi. Kan ada nomenklaturnya guru tetap non PNS. Kalau guru PNS gaji dari APBN tapi kalau guru tetap dari APBD,” kata dia.
Lanjutnya, S-1 Bahasa Lampung tidak bisa bekerja di tempat lain, jika tidak ada komitmen dari pemda maka akan susah. “Kalau lulusan S-1 tidak bisa bekerja maka saya bisa didemo karena membuka prodi tersebut,” ungkap dia.
Sudah mau diajukan tapi masih dihentikan sementara oleh kementerian, dengan alasan memang belum ada pembukaannya.
“Waktu itu kementerian pecah dua jadi ada aturan-aturan yang baru mereka keluarkan, kita akan usulkan proposal sudah ada, rekomendasi dari gubernur juga sudah ada, dan kita sudah ada kesepahaman dengan pemda dan mendukung,” ujarnya.
Terpisah Rektor Unila Sugeng P Haryanto mengatakan dari dulu Unila ingin program tersebut. “Program studi tersebut hanya bisa di Lampung saja. Artinya perlu jaminan kalau ada tanggung jawab dari pemerintah umenyanggupi dan menerima lulusannya,” terang dia.
Dirinya menambahkan, Unila dulu punya Program Bahasa Lampung D-3 dan tidak tertampung, sehingga ditutup. “Kita akan coba lagi tapi pemda harus siap. Jika tingkat kebutuhan tinggi kenapa tidak kita ajukan. Unila juga punya ahlinya,” jelasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Budaya (Disdikbud) Lampung Hery Sulianto mengatakan sudah mensosialisasikannya dan dianggarkan pada 2016. “Kita minta Unila membuat S-1 Bahasa Lampung. Mereka sudah mau menyiapkan tapi perlu izin dari kementerian,” pungkas Hery. (RM)
Sumber: Fajar Sumatera, Jumat, 6 November 2015
No comments:
Post a Comment