BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kode sertifikasi guru bahasa Lampung tahun 2013 ditiadakan. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menghilangkan keberadaan guru bahasa Lampung secara perlahan. Seorang guru di Lampung Utara mengaku dirinya ditolak saat mengajukan sertifikasi tahun ini.
Dinas Pendidikan Lampung Utara beralasan kode 062 tak lagi diperuntukkan guru bahasa Lampung. "Dinas Pendidikan juga menjelaskan jika pada kode tersebut hanya ada pilihan untuk guru bahasa Sunda dan Jawa," kata guru yang enggan disebutkan namanya tersebut, Sabtu (6-7).
Padahal, selama ini, menurutnya, guru bahasa Lampung mengajukan sertifikasi dengan kode 062. Ia menduga perubahan terjadi lantaran adanya peralihan kurikulum dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013.
Sebagai jalan keluar, Dinas Pendidikan di berbagai daerah menyarankan guru bahasa Lampung SD mengajukan sertifikasi sebagai guru SD dan bagi guru bahasa Lampung SMP mengajukan sertifkasi sebagai guru mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Lampung Provinsi Lampung Heriyadi menilai Dinas Pendidikan kabupaten/kota telah memberikan saran tidak tepat bagi guru bahasa Lampung dalam mengajukan sertifikasi. "Jika guru bahasa Lampung SD dan SMP mengajukan sertifikasi sebagai guru kelas dan guru bahasa Indonesia, maka tak lama lagi guru bahasa Lampung akan habis," kata Heriyadi.
Ia mengatakan pilihan pada kode 062 pada proses sertifikasi sebenarnya bisa ditambah dengan bahasa Lampung jika Dinas Pendidikan kabupaten/kota mengajukan hal ini ke pusat. "Pusat pasti akan menampung kebutuhan di daerah. Maka, Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang seharusnya mengajukan formasi untuk bahasa Lampung ke pusat," kata dia.
Keadaan ini membuat guru bahasa Lampung, lanjutnya, berada pada pilihan yang sulit antara mempertahankan idealisme sebagai guru bahasa Lampung dengan mendapatkan kesejahteraan lebih melalui tunjangan sertifikasi atau mengutamakan tugas sebenarnya mengajar bahasa Lampung. "Akhirnya, ada guru yang masih bertahan tidak mau sertifikasi sebagai guru SD atau mata pelajaran lain. Ada juga yang terpaksa memilih menjadi guru kelas agar bisa sertifikasi," ujar dia.
Persoalan ini terungkap saat MGMP Bahasa Lampung Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi (rakor) I dan pengembangan bahan ajar. Kegiatan ini dihadiri guru bahasa Lampung SD dan SMP dari 14 kabupaten/kota, di Hotel Krida Wisata, Bandar Lampung, Sabtu (6-7).
Masalah lain juga terungkap dalam forum ini. Pada kurikulum 2013, bahasa Lampung terintegrasi pada mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan pendidikan jasmani.
Ketua MGMP bahasa Lampung Warsiyem mewakili para guru yang hadir berharap mata pelajaran itu tidak hanya terintegrasi, tetapi bisa berdiri sendiri sebagai mata pelajaran seperti pada kurikulum sebelumnya. "Bahasa Lampung harus menjadi muatan lokal wajib. Jika pemerintah tidak menurunkan peraturan tentang itu, bisa dipastikan banyak sekolah yang tidak akan menerapkan mata pelajaran itu lagi," kata Warsiyem.
Para guru berharap pemerintah mengakomodasi kebutuhan guru bahasa Lampung serta menjadikan bahasa Lampung sebagai mata pelajaran tersendiri. "Bahasa Lampung tidak boleh dianggap sepele. Pelajaran ini merupakan warisan kebudayaan yang harus dilestarikan," kata Heriyadi. (IMA/S3)
Sumber: Lampung Post, Senin, 8 Juli 2013
Dinas Pendidikan Lampung Utara beralasan kode 062 tak lagi diperuntukkan guru bahasa Lampung. "Dinas Pendidikan juga menjelaskan jika pada kode tersebut hanya ada pilihan untuk guru bahasa Sunda dan Jawa," kata guru yang enggan disebutkan namanya tersebut, Sabtu (6-7).
Padahal, selama ini, menurutnya, guru bahasa Lampung mengajukan sertifikasi dengan kode 062. Ia menduga perubahan terjadi lantaran adanya peralihan kurikulum dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013.
Sebagai jalan keluar, Dinas Pendidikan di berbagai daerah menyarankan guru bahasa Lampung SD mengajukan sertifikasi sebagai guru SD dan bagi guru bahasa Lampung SMP mengajukan sertifkasi sebagai guru mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Lampung Provinsi Lampung Heriyadi menilai Dinas Pendidikan kabupaten/kota telah memberikan saran tidak tepat bagi guru bahasa Lampung dalam mengajukan sertifikasi. "Jika guru bahasa Lampung SD dan SMP mengajukan sertifikasi sebagai guru kelas dan guru bahasa Indonesia, maka tak lama lagi guru bahasa Lampung akan habis," kata Heriyadi.
Ia mengatakan pilihan pada kode 062 pada proses sertifikasi sebenarnya bisa ditambah dengan bahasa Lampung jika Dinas Pendidikan kabupaten/kota mengajukan hal ini ke pusat. "Pusat pasti akan menampung kebutuhan di daerah. Maka, Dinas Pendidikan kabupaten/kota yang seharusnya mengajukan formasi untuk bahasa Lampung ke pusat," kata dia.
Keadaan ini membuat guru bahasa Lampung, lanjutnya, berada pada pilihan yang sulit antara mempertahankan idealisme sebagai guru bahasa Lampung dengan mendapatkan kesejahteraan lebih melalui tunjangan sertifikasi atau mengutamakan tugas sebenarnya mengajar bahasa Lampung. "Akhirnya, ada guru yang masih bertahan tidak mau sertifikasi sebagai guru SD atau mata pelajaran lain. Ada juga yang terpaksa memilih menjadi guru kelas agar bisa sertifikasi," ujar dia.
Persoalan ini terungkap saat MGMP Bahasa Lampung Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi (rakor) I dan pengembangan bahan ajar. Kegiatan ini dihadiri guru bahasa Lampung SD dan SMP dari 14 kabupaten/kota, di Hotel Krida Wisata, Bandar Lampung, Sabtu (6-7).
Masalah lain juga terungkap dalam forum ini. Pada kurikulum 2013, bahasa Lampung terintegrasi pada mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan pendidikan jasmani.
Ketua MGMP bahasa Lampung Warsiyem mewakili para guru yang hadir berharap mata pelajaran itu tidak hanya terintegrasi, tetapi bisa berdiri sendiri sebagai mata pelajaran seperti pada kurikulum sebelumnya. "Bahasa Lampung harus menjadi muatan lokal wajib. Jika pemerintah tidak menurunkan peraturan tentang itu, bisa dipastikan banyak sekolah yang tidak akan menerapkan mata pelajaran itu lagi," kata Warsiyem.
Para guru berharap pemerintah mengakomodasi kebutuhan guru bahasa Lampung serta menjadikan bahasa Lampung sebagai mata pelajaran tersendiri. "Bahasa Lampung tidak boleh dianggap sepele. Pelajaran ini merupakan warisan kebudayaan yang harus dilestarikan," kata Heriyadi. (IMA/S3)
Sumber: Lampung Post, Senin, 8 Juli 2013
No comments:
Post a Comment