June 9, 2013

[Buku] Membangun Daerah dengan Semangat Konstitusi

Data buku
Hukum Pemerintahan Daerah Perspektif Konstitusionalisme Indonesia
Rudy, S.H., LL.M., LL.D
Indepth Publishing, 2013
154 hlm.

KOMPLEKSNYA pemerintahan sangat membutuhkan solusi demi keberlangsungan kehidupan menuju pemerintahan yang ideal. Pemerintah daerah yang menjadi unsur penting pada penyelenggaraan pemerintahan menjadi satu-kesatuan yang tak terpisahkan dan saling menguatkan terhadap Pemerintah Pusat, sehingga kita tidak bisa mengabaikan akan keberadaan dan kontribusi pemerintah daerah dalam rangka membantu penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.

Kaitannya dengan hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang dalam otonomi tersebut tetap mengatur pula mengenai hubungan Pemerintah Pusat dan daerah maupun pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan tujuan negara.


Sistem otonomi luas seperti yang diamanatkan UUD 1945 yang diwujudkan dengan desentralisasi bermakna bahwa daerah mempunyai kewenangan untuk mengembangkan dan mengelola sumber-sumber sosial, ekonomi, maupun sumber daya potensial lainnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Oleh karena luasnya wilayah Republik Indonesia yang terbagi dalam bentuk kepulauan dan daerah-daerah dalam menjalankan pemerintahan, sebab itu prinsip desentralisasi yang didasarkan dari UUD 1945 memiliki kaitan erat dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam negara kesatuan, makna otonomi luas menjadikan Pemerintah Pusat hanya mengatur hal-hal yang menjadi urusan Pemerintah Pusat itu sendiri dan segala sesuatu yang tidak termasuk dalam urusan itu, pada pokoknya harus diatur oleh pemerintah daerah melalui penyerahan kewenangan kepada daerah.

Otonomi memberi peran lebih kepada daerah untuk membangun kebijakan dan mewujudkan kemandirian, yang kemudian pemahaman otonomi sebagai hak akan membawa pada sebuah totalitas otonomi yang tidak sekadar menerima dan melaksanakan apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat. Namun, terkadang dalam penerapannya tersebut sering menimbulkan salah kaprah dalam memahami hal tersebut.

Demi mengurangi hal itu, dibutuhkan perubahan pola pikir untuk memahami dan memaknai hubungan Pemerintah Pusat dan daerah. Dalam kaitannya dengan hubungan antar-Pemerintah Pusat dan daerah diperlukan kebijakan untuk mendorong proses reposisi otonomi daerah yang akan menjadi strategis bila dimulai dengan sebuah kerangka pikir bahwa otonomi adalah hak konstitusional, karena perubahan mindset tersebut akan berhubungan dengan aspek pembentukan daerah, kewenangan, keuangan, serta proses demokratisasi yang aspek-aspek tersebut menjadi hal tak terpisahkan dalam tantangan desentralisasi untuk kesejahteraan rakyat.

Selain hubungan Pemerintah Pusat dan daerah, kerja sama antardaerah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antardaerah pun sangat diperlukan, sehingga pada proses pelaksanaannya mampu memelihara dan menjaga keutuhan wilayah negara dan tetap tegaknya NKRI.

Secara menarik buku ini menguraikan cara pandang desentralisasi sebagai hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 yang kemudian diselenggarakan dalam konteks NKRI.

Cara pandang ini dapat menjadi suatu renungan bagi pemerintah pada tingkat daerah yang sering melupakan makna dan tujuan desentralisasi. Walaupun dituangkan secara normatif, buku ini tetap menjadi referensi penting dalam pembangunan otonomi daerah yang berawal dari semangat konstitusi.

Rafli Pramudya, Penggiat Pusat Kajian Kebijakan Publik dan HAM Fakultas Hukum Universitas Lampung

Sumber: Lampung Post, Minggu, 9 Juni 2013


No comments:

Post a Comment