BANDARLAMPUNG News - Indepth Publishing, sebuah penerbit yang terdiri dari kumpulan jurnalis di Bandar Lampung menerbitkan sejumlah buku. Penerbitan buku ini dimaksudkan meningkatkan untuk memotivasi masyarakat agar semakin senang membaca buku. Sebab bila minat membaca masyarakat tinggi maka dapat melahirkan generasi yang berkualitas.
Buku-buku terbitan Indepth Publishing. (IST)
Dua buku yang diterbitkan Indepth Publish, yaitu Hak Anda Mendapatkan Informasi karya Juniardi dan Mamak Kenut, Orang Lampung Punya Celoteh karya Udo Z. Karzi diluncurkan secara bergantian di Toko Fajar Agung, Bandar Lampung, Sabtu (14/07).
Pada awalnya, Indpeth menerbitkan buku berjudul Terasing di Negeri Sendiri yang ditulis oleh Oki Hajiansyah Wahab. Pembuatan buku ini terinspirasi dari kenyataan sosial dan juga pengalaman penulis selama membantu masyarakat Moro-Moro Register 45.
Konflik di kawasan Hutan Register 45 adalah salah satu konflik terpanjang di Provinsi Lampung. Konflik di kawasan ini telah berlangsung selama belasan tahun dan telah melahirkan banyak korban.
Selain buku tadi, Adian Saputra, seorang Jurnalis Lampung Post juga ikut serta menerbitkan buku Menulis dengan Telinga. Adian percaya menulis adalah membangun kebudayaan. Bhkan, tak jarang kebudayaan juga hancur hanya karena sebuah tulisan.
“Ungkapan yang biasa terdengar ini mungkin ada benarnya. Jatuh bangunnya sebuah kebudayaan ditentukan oleh tulisan,” kata Adian.
Indepth juga menerbitkan buku berjudul Mamak Kenut, Orang Lampung Punya Celoteh. Buku ini merupakan kumpulan tulisan Udo Z Karzi yang dimuat di Lampung Post dalam kolom Nuansa.
Udo, kelahiran Lampung Barat, adalah nama pena dari Zulkarnain Zubairi, wartawan Lampung Post yang juga penyair, penerima Hadiah Sastra Rancage pada tahun 2008 atas kumpulan puisi berbahasa Lampung, Mak Dawah Mak Dibingi. Seorang generasi kini yang hendak “menyelamatkan” tradisi dan budaya lokal untuk bisa bersanding dengan yang budaya mondial.
Terakhir Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi menulis buku tentang hak atas informasi publik. Buku ini diharapkan dapat semakin menggugah kesadaran badan publik untuk memenuhi hak masyarakat atas Informasi. Dalam buku ini disebutkan bahwa hak memperoleh informasi publik sesungguhnya merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dapat memunculkan partisipasi dalam masyarakat. (jun/wan/bln)
Sumber: Bandar Lampung News, Senin, 16 Juli 2012
Buku-buku terbitan Indepth Publishing. (IST)
Dua buku yang diterbitkan Indepth Publish, yaitu Hak Anda Mendapatkan Informasi karya Juniardi dan Mamak Kenut, Orang Lampung Punya Celoteh karya Udo Z. Karzi diluncurkan secara bergantian di Toko Fajar Agung, Bandar Lampung, Sabtu (14/07).
Pada awalnya, Indpeth menerbitkan buku berjudul Terasing di Negeri Sendiri yang ditulis oleh Oki Hajiansyah Wahab. Pembuatan buku ini terinspirasi dari kenyataan sosial dan juga pengalaman penulis selama membantu masyarakat Moro-Moro Register 45.
Konflik di kawasan Hutan Register 45 adalah salah satu konflik terpanjang di Provinsi Lampung. Konflik di kawasan ini telah berlangsung selama belasan tahun dan telah melahirkan banyak korban.
Selain buku tadi, Adian Saputra, seorang Jurnalis Lampung Post juga ikut serta menerbitkan buku Menulis dengan Telinga. Adian percaya menulis adalah membangun kebudayaan. Bhkan, tak jarang kebudayaan juga hancur hanya karena sebuah tulisan.
“Ungkapan yang biasa terdengar ini mungkin ada benarnya. Jatuh bangunnya sebuah kebudayaan ditentukan oleh tulisan,” kata Adian.
Indepth juga menerbitkan buku berjudul Mamak Kenut, Orang Lampung Punya Celoteh. Buku ini merupakan kumpulan tulisan Udo Z Karzi yang dimuat di Lampung Post dalam kolom Nuansa.
Udo, kelahiran Lampung Barat, adalah nama pena dari Zulkarnain Zubairi, wartawan Lampung Post yang juga penyair, penerima Hadiah Sastra Rancage pada tahun 2008 atas kumpulan puisi berbahasa Lampung, Mak Dawah Mak Dibingi. Seorang generasi kini yang hendak “menyelamatkan” tradisi dan budaya lokal untuk bisa bersanding dengan yang budaya mondial.
Terakhir Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Juniardi menulis buku tentang hak atas informasi publik. Buku ini diharapkan dapat semakin menggugah kesadaran badan publik untuk memenuhi hak masyarakat atas Informasi. Dalam buku ini disebutkan bahwa hak memperoleh informasi publik sesungguhnya merupakan hak asasi manusia (HAM) yang dapat memunculkan partisipasi dalam masyarakat. (jun/wan/bln)
Sumber: Bandar Lampung News, Senin, 16 Juli 2012
No comments:
Post a Comment