BANDAR LAMPUNG (Lampost): Kerusakan hutan lindung di Lampung sangat parah. Pemerintah harus segera merehabilitasi dan mengembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi.
Demikian disampaikan pakar lingkungan Unila, Prof. K.E.S. Manik, menanggapi rusaknya hutan lindung akibat maraknya perambahan hutan di Lampung. "Masyarakat sebaiknya tidak mengusahakan tanaman budi daya di hutan lindung, kecuali tanaman keras. Pemerintah harus segera turun tangan," kata Manik, Senin (27-4).
Ia mempertanyakan program Hutan Kemasyarakatan (HKm) karena cenderung hanya merusak fungsi hutan lindung sebagai kawasan konservasi. "Tidak perlu ada HKm karena hanya melegalkan masyarakat menggarap hutan."
Konsep dan ketentuan HKm sebenarnya cukup bagus. Akan tetapi, sulit dilaksanakan jika mengikuti ketentuan yang ada. "Mengawasi puluhan hektare saja sudah berat, apalagi sampai ratusan ribu," kata dia.
Perambahan hutan lindung di Lampung sudah berlangsung lama, tapi makin marak dalam satu dekade terakhir--sejak era reformasi bergulir. Hutan yang dijarah meliputi kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan hutan register.
TNBBS yang terletak di Tanggamus, Lampung Barat, dan Bengkulu, mulai dirambah sejak 1961. Hutan yang sangat kaya akan plasma nutfah dan sumber cadangan air untuk irigasi itu terus digerus oleh aktivitas manusia. Diperkirakan kerusakan TNBBS mencapai 57 ribu hektare dari luas total 365 ribu hektare. "Rata-rata laju deforestasi mencapai 0,64 persen per tahun," kata Kepala Balai Besar TNBBS A. Kurnia Rauf.
Kerusakan parah juga terjadi di kawasan register di Tanggamus, seperti Register 30 (Sumberrejo dan Gisting), Register 32 (Airnaningan dan Pulau Panggung), dan Register 39 (Ulubelu, Pulau Panggung, dan Airnaningan).
Tanaman Budi Daya
Perambahan hutan lindung umumnya dilakukan untuk lahan budi daya kopi dam kakao. Meski belum ada angka riil, produksi kopi dan kakao dari kawasan hutan lindung diperkirakan sangat besar.
Kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menilai HKm tidak memperhatikan fungsi konservasi. "HKm membuka hutan, kemudian ditanami tanaman budi daya. Sama saja seperti land clearing yang dilakukan perkebunan besar," kata Sekretaris Lembaga Analisis Kebijakan Publik Tanggamus, Panroyen.
Menurut dia, HKm justru mendorong masyarakat yang semula tak berani merambah hutan menjadi petani penggarap resmi. "Mereka berbondong-bondong membuka hutan walaupun belum memperoleh izin HKm," kata dia.
Kekhawatiran serupa diutarakan aktivis LSM Bentala, Syukri, yang sering berinteraksi dengan petani sekitar hutan lindung. Program HKm, kata dia, justru makin merusak hutan lindung. "Masyarakat menjadikan HKm sebagai alasan menggarap hutan. Kami khawatir izin HKm membuat mereka makin semena-mena menebangi hutan," kata Sukri.
Muzzani, juga dari LSM Bentala, menambahkan HKm kerap membawa ekses kurang baik, seperti korupsi dan nepotisme. Pada prakteknya, banyak aparat dan individu-individu yang mengorganisasikan masyarakat untuk memperoleh izin HKm.
Ia mencontohkan LSM yang meminta dana dari masyarakat guna membiayai perizinan HKm, tapi hingga kini izinnya tak kunjung diperoleh. "Dana yang mereka kumpulkan juga tidak jelas dikemanakan," ujar Muzzani. (UTI/MG2/U-1)
Data Perambahan TNBBS
-----------------------------------------------
Luas total : 365 ribu hektare
Luas perambahan : 57 ribu hektare
-------------------------------------------------
Sejarah Perambahan TNBBS
---------------------------------------
Tahun Lokasi
----------------------------------------
1961 Sidorejo, Kabupaten Kaur, Bengkulu
1966 Way Pemerihan, Lampung Barat
1970 Way Nipah, Pematangsawa, Tanggamus
1978 Rataagung, Lambar
1981 Bumi Hantatai, Lambar
----------------------------------------
Produksi Kopi Lampung
-----------------------------------------------------
Tahun Produksi (Ton) Ekspor (Ton)
-----------------------------------------------------
2006 300 ribu 230.635
2007 200 ribu 183.070
2008 ----- 303.000
2009 ----- 342.313
------------------------------------------------------
Sumber: Lampung Post, Rabu, 28 April 2010
Alam termasuk hutan dicipta Tuhan untuk manusia
ReplyDeleteJadi... manfaatkanlah....
agar tak sia-sia dan lebih bermakna
tapi......
jangan buat kerusakan alam
dengan dalih pemanfaatan
TUHAN AKAN MARAH !
TUHAN AKAN MARAH !
TUHAN AKAN MARAH !
dan saya juga MARAH
"manfaatkanlah hutan, kawasan hutan dan hasil hutan secara lestari sesuai peraturan, prosedural, arif dan berkeadilan"