October 9, 2011

[Fokus] Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi

TERIAKAN histeris dan hujan air mata memang sempat terjadi saat operasi perambah hutan TNBBS meluluhlantakkan hunian sederhana dan pohon berbagai komoditas, awal Oktober lalu. Namun, untuk kepentingan yang lebih besar dan panjang, langkah tegas itu harus dilakukan.

Seorang petugas sedang membabat tanaman kopi dengan latar belakang gubuk perambah yang dibakar. Tindakan ini dilakukan agar perambah tidak kembali ke kawasan konservasi. (LAMPUNG POST/HENDRI ROSADI)

Menanggapi itu, Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri mengaku prihatin dengan permasalahan ini. Meskipun demikian, kata dia, pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemprov melalui petugas yang tergabung dalam tim terpadu penurunan perambah untuk mengembalikan fungsi hutan TNBBS. Sebab, kawasan itu adalah hutan penyangga seiring dengan ditetapkannya Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten koservasi. ”Antara Pemerintah Pusat, Pemprov, dan kabupaten harus sejalan. Jadi, kami mendukung sepenuhnnya,” kata dia.

Petugas sedang mengoleskan cairan kimia ke tunggak kopi yang baru ditebang agar tidak tumbuh lagi. (LAMPUNG POST/HENDRI ROSADI)

Dia meminta bagi perambah yang berasal dari luar Lampung Barat untuk dikembalikan ke daerah asalnnya. Karena berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Pemkab Lampung Barat, peramabah asal Lambar semuanya bersedia keluar dan memiliki lahan di luar kawasan.

“Namun, jika memang ada perambah asal Lambar yang benar-benar tidak memiliki lahan dan tempat tinggal di luar hutan kawasan, akan diupayakan untuk dilibatkan dalam menempati lahan hutan tanaman rakyat (HTR) yang masih kosong,” kata dia

Lebih lanjut, Mukhlis berharap Pemerintah Pusat dan Pemprov untuk dapat menfasilitasi, sehingga beberapa kabupaten lainnya di hilir yang juga ikut merasakan manfaat dari penghijauan tersebut supaya ikut berpartisipasi.

”Karena jika hutan di Lambar yang menjadi hulu terjaga, kabupaten yang ada di hilir juga merasakan manfaatnya. Begitu juga jika hutan rusak, dampaknnya juga dirasakan. Jadi, seharusnya semua ikut berpartisipasi,” kata dia.

Kabid Pengelolaan TNBBS wilayah II Edy Susanto mengatakan pada operasi-operasi sebelumnnya petugas hanya membakar pondokan dan memusnahkan sebagian tanaman. Kali ini petugas kembali menghanguskan pondokan dan memusnahkan tanaman produktif menggunakan gergaji mesin serta memoleskan cairan kimia sehingga tanaman yang telah dimusnakan tidak tumbuh lagi.

Serangkaian operasi tersebut, kata Edy, untuk mengosongkan kawasan TNBBS yang rusak parah, dan mengembalikan fungsinnya sebagai hutan penyangga kehidupan, dan kelestarian hutan kawasan sangat memengaruhi siklus dan ekosistem kehidupan.

TNBBS menjadi juga menjadi hulu bagi daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah serapan air bagi delapan kabupaten di Provinsi Lampung, di antaranya Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, dan Tenggamus, Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan lainnya. Sehingga jika kerusakan tidak dicegah sejak dini, di masa yang akan datang kabupaten tersebut terancam kekurangan pasokan air bersih, serta mudah terancam banjir ketika musim hujan.

Selain itu, kata Edy, dampak kerusakan hutan kawasan, menyebabkan sering terjadinnya konflik antara manusia dengan binatang satwa, seperti gajah, macan, dan lain-lain yang sewaktu-waktu memasuki permukiman warga karena lahan bagi binatang-binatang tersebut untuk mencari makan tidak tersedia lagi.

”Kalau hutan rusak, akan sering terjadi konflik antara manusia dan binatang karena tidak ada lagi tempat mencari makan,” kata Edy.

Yang lebih parah, kata Edy, terputusnnya mata rantai ekosistem kehidupan yang dapat menyebabkan mewabahnnya hama, seperti tikus, ulat, belalang, dan lain-lain, yang pada akhirnnya akan merugikan manusia itu sendiri.

Lebih jauh, Edy menegaskan setelah pengosongan dan pemusnahan di dalam kawasan TNBBS, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan TNI AD akan melakukan kegiatan reboisasi melalui program penanaman 3,2 juta pohon pada areal kawasan TNBBS di Resor Pugung Tampak dan beberapa wilayah lainnya di Lampung Barat. (HENDRI Lampung Barat sebagai Kabupaten Konservasi PDF Print E-mail
User Rating: / 0
PoorBest
Minggu, 09 October 2011 04:02
Teriakan histeris dan hujan air mata memang sempat terjadi saat operasi perambah hutan TNBBS meluluhlantakkan hunian sederhana dan pohon berbagai komoditas, awal Oktober lalu. Namun, untuk kepentingan yang lebih besar dan panjang, langkah tegas itu harus dilakukan.

Menanggapi itu, Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri mengaku prihatin dengan permasalahan ini. Meskipun demikian, kata dia, pemerintah Kabupaten Lampung Barat mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemprov melalui petugas yang tergabung dalam tim terpadu penurunan perambah untuk mengembalikan fungsi hutan TNBBS. Sebab, kawasan itu adalah hutan penyangga seiring dengan ditetapkannya Kabupaten Lampung Barat sebagai kabupaten koservasi. ”Antara Pemerintah Pusat, Pemprov, dan kabupaten harus sejalan. Jadi, kami mendukung sepenuhnnya,” kata dia.

Dia meminta bagi perambah yang berasal dari luar Lampung Barat untuk dikembalikan ke daerah asalnnya. Karena berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Pemkab Lampung Barat, peramabah asal Lambar semuannya bersedia keluar dan memiliki lahan di luar kawasan.

“Namun, jika memang ada perambah asal Lambar yang benar-benar tidak memiliki lahan dan tempat tinggal di luar hutan kawasan, akan diupayakan untuk dilibatkan dalam menempati lahan hutan tanaman rakyat (HTR) yang masih kosong,” kata dia

Lebih lanjut, Mukhlis berharap Pemerintah Pusat dan Pemprov untuk dapat menfasilitasi, sehingga beberapa kabupaten lainnya di hilir yang juga ikut merasakan manfaat dari penghijauan tersebut supaya ikut berpartisipasi.

”Karena jika hutan di Lambar yang menjadi hulu terjaga, kabupaten yang ada di hilir juga merasakan manfaatnya. Begitu juga jika hutan rusak, dampaknnya juga dirasakan. Jadi, seharusnya semua ikut berpartisipasi,” kata dia.

Kabid Pengelolaan TNBBS wilayah II Edy Susanto mengatakan pada operasi-operasi sebelumnnya petugas hanya membakar pondokan dan memusnahkan sebagian tanaman. Kali ini petugas kembali menghanguskan pondokan dan memusnahkan tanaman produktif menggunakan gergaji mesin serta memoleskan cairan kimia sehingga tanaman yang telah dimusnakan tidak tumbuh lagi.

Serangkaian operasi tersebut, kata Edy, untuk mengosongkan kawasan TNBBS yang rusak parah, dan mengembalikan fungsinnya sebagai hutan penyangga kehidupan, dan kelestarian hutan kawasan sangat memengaruhi siklus dan ekosistem kehidupan.

TNBBS menjadi juga menjadi hulu bagi daerah aliran sungai (DAS) dan wilayah serapan air bagi delapan kabupaten di Provinsi Lampung, di antaranya Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, dan Tenggamus, Lampung Tengah, Bandar Lampung, dan lainnya. Sehingga jika kerusakan tidak dicegah sejak dini, di masa yang akan datang kabupaten tersebut terancam kekurangan pasokan air bersih, serta mudah terancam banjir ketika musim hujan.

Selain itu, kata Edy, dampak kerusakan hutan kawasan, menyebabkan sering terjadinnya konflik antara manusia dengan binatang satwa, seperti gajah, macan, dan lain-lain yang sewaktu-waktu memasuki permukiman warga karena lahan bagi binatang-binatang tersebut untuk mencari makan tidak tersedia lagi.

”Kalau hutan rusak, akan sering terjadi konflik antara manusia dan binatang karena tidak ada lagi tempat mencari makan,” kata Edy.

Yang lebih parah, kata Edy, terputusnnya mata rantai ekosistem kehidupan yang dapat menyebabkan mewabahnnya hama, seperti tikus, ulat, belalang, dan lain-lain, yang pada akhirnnya akan merugikan manusia itu sendiri.

Lebih jauh, Edy menegaskan setelah pengosongan dan pemusnahan di dalam kawasan TNBBS, Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan TNI AD akan melakukan kegiatan reboisasi melalui program penanaman 3,2 juta pohon pada areal kawasan TNBBS di Resor Pugung Tampak dan beberapa wilayah lainnya di Lampung Barat. (HENDRI ROSADI/M-1)


Sumber: Lampung Post, Minggu, 9 Oktober 2011

No comments:

Post a Comment