February 15, 2009

Apresiasi: Menangisi Rancage yang Lepas

Oleh Agus Sri Danardana*

Kita memang pantas menangisi Rancage yang lepas. Namun, kita akan lebih tersedu jika sastra Lampung tidak memiliki pembaca.

BERITA tentang tidak diberikannya hadiah sastra Rancage kepada sastrawan Lampung tahun 2009 telah menimbulkan keprihatinan mendalam banyak pihak. Tidak terkecuali Udo Z. Karzi dan Y. Wibowo (masing-masing penulis dan direktur penerbit Mak Dawah Mak Dibingi, kumpulan puisi berbahasa Lampung penerima hadiah sastra Rancage tahun 2008) serta Panji Utama dan Christian Heru Cahyo pun melontarkan keprihatinannya. Menurut mereka, penyebab utama lepasnya hadiah sastra Rancage untuk sastrawan Lampung pada tahun 2009 ini adalah ketiadaan dukungan pemerintah daerah dalam penerbitan buku-buku sastra Lampung (Lampung Post, 8 dan 10 Februari 2009).

Ketiadaan dukungan pemerintah daerah dalam penerbitan buku-buku sastra Lampung itu, jika benar, memang pantas disayangkan. Apalagi hadiah sastra Rancage memang diberikan hanya untuk sastrawan yang telah memublikasikan karyanya dalam bentuk buku sehingga dalam konteks ini penerbitan buku menjadi sangat penting dan menentukan: Tiada buku, tiada Rancage.

Terlepas dari hal itu, menurut saya, ada hal lain yang lebih penting daripada sekadar menerbitkan buku: Menumbuhkan tradisi baca-tulis masyarakat. Saya khawatir, jika tradisi baca-tulis masyarakat belum terbentuk, penerbitan buku (yang mendapat hadiah [seperti Rancage] sekalipun, tidak akan memiliki makna yang berarti.

Tanpa bermaksud jelek (negatif), saya bercuriga, jangan-jangan buku Udo Z. Karzi, Mak Dawah Mak Dibingi, yang mendapat hadiah sastra Rancage itu, di samping tidak dibaca, juga tidak dikenal oleh banyak orang. Penyebabnya jelas bukan karena buku itu belum terbit atau tidak bermutu, melainkan karena tradisi baca-tulis masyarakat (Lampung) masih rendah.

Rendahnya tradisi baca-tulis sebenarnya tidak hanya terjadi di Lampung. Daerah lain yang masyarakatnya relatif masih setia menggunakan bahasa daerahnya, seperti Sunda, Jawa, dan Bali, pun mengalaminya. Bedanya, mungkin di daerah lain tradisi baca-tulis itu sudah (pernah) terwujud, sedangkan di Lampung tradisi baca-tulis itu belum terwujud. Barangkali itulah sebabnya sastra Sunda, Jawa, dan Bali selalu diterbitkan: Bukan semata-mata dimaksudkan untuk memperoleh hadiah sastra Rancage, melainkan memang dibutuhkan masyarakat untuk dibaca.

***

Salah satu penyebab rendahnya tradisi baca-tulis bahasa Lampung adalah ketiadaan media. Dalam hal ini sebenarnya Lampung bisa mencontoh Sunda, Jawa, dan Bali. Setidaknya ada empat media (majalah) berbahasa Sunda: Mangle, Cupumanik, Balebat, dan Salaka; empat media berbahasa Jawa: Panyebar Semangat, Jaya Baya, Damarjati, dan Parikesit; serta

dua media berbahasa Bali: Canang Sari dan Buratwangi yang masih terbit hingga kini. Dulu, bahkan pernah terbit pula surat kabar Dharma Kandha dan Dharma Nyata serta majalah Djoko Lodhang dan Mekar Sari di Surakarta dan Yogyakarta. Bahkan, beberapa sekolah, kampus, yayasan, dan pemkab/pemkot di ketiga daerah itu juga memiliki buletin berbahasa daerah.

Di samping itu, masyarakat Sunda, Jawa, dan Bali secara periodik juga masih mau menggelar berbagai kegiatan kebahasaan dan kesastraan daerah. Media-media itulah yang membuktikan bahwa bahasa Sunda, Jawa, dan Bali masih digunakan secara intensif, baik lisan maupun tulisan, oleh masyarakatnya.

Bagaimana dengan bahasa Lampung? Di sinilah masalahnya. Hingga kini tak satu pun media berbahasa Lampung terbit. Di harian Lampung Post dulu pernah ada rubrik Pah Bubasa Lappung, tetapi entah apa penyebabnya rubrik itu pun mati beberapa saat setelah Program Studi Bahasa Lampung di Unila ditutup.

Kini satu-satunya publikasi (ber)bahasa Lampung adalah melalui RRI Bandar Lampung, yang tentu saja tidak dapat secara signifikan mendorong tumbuhnya tradisi baca-tulis.

Untuk mengatasi masalah ini sebenarnya pemda (baik pemprov, pemkab, maupun pemkot) memiliki peluang besar. Di samping sudah ada Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah, Lampung juga sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Kebudayaan Lampung.

Artinya, pemda memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan berbagai kegiatan yang terkait dengan pelestarian dan pengembangan bahasa daerah (dalam hal ini menumbuhkan tradisi baca-tulis bahasa Lampung), baik dari segi kebijakan maupun penganggaran. Misalnya, sebagai langkah awal, pemda dapat mendorong dan/atau mengintruksi semua media massa cetak di Lampung untuk membuka rubrik (ber)bahasa Lampung seperti yang pernah dilakukan Lampung Post.

Media massa cetak di Lampung sebenarnya juga teruntungkan jika kebijakan ini dilakukan. Di samping dapat turut serta menumbuhkan tradisi baca-tulis masyarakat (Lampung), media massa juga dapat mengolah rubriknya menjadi salah satu bentuk promosi untuk meningkatkan pangsa pasarnya. Meskipun belum terbukti, saya yakin masyarakat Lampung akan menyambut baik adanya rubrik itu.

Khusus untuk Lampung Post, kesempatan ini jangan disia-siakan. Insyaallah suplemen (ber)bahasa Lampung akan mendapat sambutan hangat masyarakat Lampung.

Begitulah, kita memang pantas menangisi Rancage yang lepas karena pada tahun 2008 tidak (belum) ada sastra Lampung yang ditulis dan diterbitkan. Namun, saya yakin, kita akan lebih tersedu jika sastra Lampung tidak memiliki pembaca.

* Agus Sri Danardana, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung

Sumber: Lampung Post, Minggu, 15 Februari 2009

1 comment: