Bandarlampung, 14/7 (ANTARA) - Rhino Protection Unit menemukan adanya aktivitas perdagangan beberapa bagian tubuh satwa ilegal, di dalam area Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, di Kabupaten Lampung Barat dan Tanggamus.
"Hasil investigasi menunjukan, ada beberapa kelompok pelaku pencurian terhadap bagian tubuh satwa kunci TNBBS yang dilindungi, dan diperdagangkan di luar Lampung," kata Asisten Koordinator Inteljen dan Penegakan Hukum RPU, Ujang Suryadi, di Bandarlampung, Rabu.
Beberapa bagian tubuh hewan yang diperdagangkan secara ilegal tersebut adalah kulit harimau, cula badak, gading gajah, serta badan dan kepala rusa yang telah dikeraskan. Modus perburuan satwa tersebut di TNBBS diduga kuat melibatkan jaringan internal salah satu taman nasional di Pulau Sumatra tersebut, diantaranya oknum petugas. "Kami yakin ada oknum petugas yang terlibat, karena sangat tidak mungkin mereka bisa bebas keluar masuk taman nasional," kata dia.
Dia menerangkan, investigasi tersebut dilakukan sejak awal tahun, dan RPU saat ini sedang berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk melakukan penangkapan. "Kami sedang berkoordinasi dengan penyidik PNS TNBBS, dan aparat kepolisian untuk melakukan penyergapan," kata dia.
Ujang berharap, hasil perburuan dengan polisi dapat membuahkan hasil yang maksimal, yaitu rombongan pelaku kejahatan lingkungan itu dapat ditangkap. Bagian tubuh satwa kunci TNBBS saat ini sedang menjadi favorit kolektor barang langka tersebut. Peminat barang ilegal tersebut tersebar di beberapa kota di Pulau Sumatra, Jawa, Kalimantan Tengah, bahkan hingga Singapura. Harga yang ditawarkan per satu jenis barang diperkirakan mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Hal itu sangat ironis, mengingat populasi beberapa hewan langka tersebut sudah dinyatakan kritis, dan TNBBS menjadi habitat terakhir bagi kelestarian mereka. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, merupakan hutan dengan luas yang mencapai 368 ribuan hektare, dengan berbagai satwa langka yang dilindungi hidup di dalamnya.Sejumlah satwa yang saat ini jumlahnya dinyatakan sangat kritis adalah Harimau Sumatra, gajah, dan Badak Sumatra.
Penjual Rusa Ditangkap
Satuan Polisi Kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung menangkap seorang pelaku penjualan kepala rusa asal Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).
Menurut Kepala Satuan Polisi Kehutanan BKSDA Lampung, Heri Kurniawan, di Bandarlampung, Rabu, penangkapan pelaku yang bernama Umar Effendi (61) itu, merupakan tindak lanjut hasil investigasi yang dilakukan "Rhino Protection Unit" di kawasan hutan lindung itu.
Kepada aparat, Umar mengaku melakukan bisnis tersebut sejak 1990-an, dan dalam setengah bulan mampu menjual satu kepala rusa hasil pengawetan seharga Rp1,5 juta. "Dia mengaku mendapatkan rusa tersebut dari hasil buruan masyarakat, dan membelinya dengan harga Rp300 ribu," kata dia.
Penangkapan Umar dilakukan pada Selasa (13/7) malam, pukul 21.00 WIB, melalui razia kendaraan bersama aparat kepolisian dari Polres Tanggamus. "Kami mendapatkan informasi tentang adanya pelaku yang membawa bagian organ tubuh satwa liar yang dilindungi dengan kendaraan dari Lampung Barat ke Kabupaten Pringsewu," kata Heri.
Saat melewati pos polisi Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, polisi menghentikan mobil yang bernomor polisi BE 2941 M tersebut, dan mendapati Umar dan keempat pria di dalamnya sedang membawa barang haram tersebut. "Kami menemukan lima buah kepala rusa awetan dan dua toples berisikan empat ekor janin rusa di dalam kendaraan," kata dia.
Umar digiring ke Kantor BKSDA Lampung, kemudian diserahkan kepada Polda Lampung untuk diproses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 21 ayat (2), jo Pasal 40 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber: Antara, Rabu, 14 Juli 2010
No comments:
Post a Comment