BANDAR LAMPUNG (Lampost): Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasioanal (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) harus dihentikan. Alasan paling mendasar melanggar UUD 1945.
Hal itu diutarakan Ahmad Yulden Erwin, mewakili masyarakat peduli pendidikan Lampung, usai diskusi pembentukan Kaukus Pendidikan di Sekretariat Koalisi Antikorupsi di Bandar Lampung, Kamis (29-7).
"Program RSBI harus dihentikan karena melanggar konstitusi kita. RSBI merupakan program pemerintah yang melanggar semangat Undang-Undang Dasar kita," kata Erwin.
Erwin menegaskan RSBI dan SBI telah meruntuhkan perwujudan hak asasi manusia, terutama hak dasar warga negara mendapatkan pendidikan yang layak tanpa diskriminasi, tanpa pembatasan, pelecehan atau pengucilan.
"Adanya konsep RBSI dan SBI menunjukkan pemerintah telah gagal memahami perbedaan vital antara pendidikan (education) dan persekolahan (schooling). Adanya RSBI dan SBI menunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab dan membebani masakah pendidikan ke pada masyarakat," kata dia.
Erwin menyatakan kesetaraan dalam pendidikan adalah syarat mutlak bagi terwujudnya cita-cita pendidikan. Menjamurnya RSBI di Lampung adalah fakta miris, di mana sekolah-sekolah negeri yang bermutu berubah menjadi sekolah bertaraf internasional dengan biaya yang sangat mahal.
"Adanya RSBI mempertegas dikotomi antara yang kaya dan yang miskin pada dunia pendidikan. Dikotomi ini telah memunculkan kastanisasi di kalangan masyarakat. Kompetisi dalam RSBI lebih kepada uang, bukan kecerdasan dan kemampuan belajar siswa," kata Erwin.
Ia menyatakan adanya RSBI dan SBI ternyata justru membebani orang tua siswa. Membebani anggaran. Akibatnya sekolah-sekolah negeri saat ini menjadi mahal. Kembalikan sekolah-sekolah negeri bermutu untuk semua, bukan hanya untuk yang mampu saja.
"RSBI dapat saya katakan sebagai kegiatan bisnis palsu dalam dunia pendidikan. Dalam bisnis sesungguhnya dapat dihitung berapa nilai investasi dan keuntungan yang didapat. Dalam RSBI, apa sekolah dapat menjamin dana yang dikeluarkan dengan prestasi yang bakal didapat siswa," kata dia.
Riffan A. Hadi, praktisi pendidikan, menyatakan maraknya RSBI di Lampung jika dievaluasi ternyata belum menunjukkan mutu yang bertaraf internasional. Contoh terbaik pengelolaan RSBI ada di Sumatera Selatan, di mana Gubernur Alex Nurdin memberikan kuota 30 persen untuk anak-anak miskin dan cerdas dari berbagai kabupaten/kota yang ada di provinsinya.
Diskusi pembentukan Kaukus Pendidikan Provinsi Lampung ini dilakukan oleh kelompok masyarakat peduli pendidikan di Lampung, diwakili Riffan A. Hadi (praktisi pendidikan), Deni Ibrahim (KoAK), Ahmad Yulden Erwin (KoAK), Selly Fitriani dan Sofyan H.D. (Damar), S.N. Laila (Gerakan Perempuan Lampung), M. Fazari (Education Care Center), Wakos Gautama (AJI Lampung). (MG14/S-1)
Sumber: Lampung Post, Jumat, 30 Juli 2010
No comments:
Post a Comment