April 10, 2007

Guru Besar Hukum Adat Lampung Prof. Hilman Wafat

-- Ilham Djamhari

BANDAR LAMPUNG--MIOL: Lampung kehilangan putra terbaiknya dengan wafatnya Guru Besar Hukum Adat FH Unila sekaligus budayawan, Prof. Hilman Hadikusuma SH, di kediamannya Jalan Karel Satsuit Tubun 2, Bandar Lampung dalam usia 79 tahun.

Prof.Hilman Hadikusuma tidak saja bergiat dalam hukum adat namun juga sebagai budayawan dan pakar antropologi budaya Lampung. Sudah banyak buku yang ditulisnya semasa hidupnya selain menyoal masalah hukum adat Indonesia juga masalah budaya Lampung.

Menurut putra tertua Prof.Hilman, Reza Mirhadi, yang juga anggota DPRD Lampung, ayahnya wafat pukul 02.10 Rabu dinihari, karena sudah lama mengidap berbagai penyakit usia tua.

Almarhum meninggalkan seorang istri, lima putra dan 12 orang cucu.

Almarhum dimakamkan di TMP Tanjungkarang pukul 14.00 WIB dengan upacara kebesaran militer.

Tanda jasa dan penghargaan yang diraihnya adalah Satya Lencana Aksi Militer ke-1, Satya Lencana Aksi Militer ke-2, Bintang Gerilya, Lencana Angkatan 45, Lencana Karya Siger Emas Sang Bumi Ruwa Jurai dan Lencana Unila.

Pangkat terakhir saat aktif di TNI adalah Sersan Mayor Resimen Garuda Hitam Brigade Sumatra Selatan. Ia mengundurkan diri dari dinas militer dan masuk sebagai pegawai sipil di berbagai jawatan.

Almarhum kemudian aktif di bidang pendidikan sebagai dosen Fakultas Hukum Unila dan pernah menjadi Ketua Jurusan Hukum Adat dan Dekan FH Unila. Dia pensiun sebagai PNS dan tetap aktif sebagai guru besar hukum adat hingga akhir hayatnya.

Hingga wafat, tenaganya masih dibutuhkan sebagai pengajar, guru besar dan pakar hukum adat, antropologi budaya Lampung di Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung dan IAIN Raden Intan.

Almarhum pernah menjadi anggota DPRD Tingkat I Provinsi Lampung pada 1964-1968.

Prof.Hilman Hadikusuma merupakan salah satu ahli dan pakar hukum adat Indonesia khususnya menyangkut hukum adat Lampung dan ahli budaya Lampung.

Dia pernah melontarkan berbagai gagasan menyangkut eksistensi hukum adat yang berkaitan dengan Hak Ulayat Tanah masyarakat asli. Bahkan saat aktif mengajar, dalam pernyataannya, Prof. Hilman mengemukakan bahwa hukum adat dan hukum nasional lainnya saling berkait dan melengkapi.

Menurut Prof. Hilman, hukum nasional juga bertumpu pada hukum adat dan hukum adat dengan hukum nasional saling berkait dan saling membutuhkan. Karena itu, dia gigih memperjuangkan bahwa hukum adat Indonesia sebagai landasan hukum formal yang menjadi subyek dan pegangan seluruh sumber hukum di Indonesia. Sekaligus menjadi rujukan mahasiswa Fakultas Hukum di perguruan tinggi.

Bahkan sebagai pakar budaya Lampung, Prof. Hilman sangat gigih agar budaya Lampung menjadi acuan dan masuk kurikulum pendidikan dasar sejak SD hingga perguruan tinggi, terutama bahasa, kesenian dan sastra yang harus dilestarikan. (IH/OL-03)

Sumber: Media Indonesia Online, Rabu, 30 Agustus 2006 15:46 WIB

No comments:

Post a Comment