| Data buku Pemilukada: Demokrasi dan Otonomi Daerah Wendy Melfa BE Press, Lampung, 2013 xvi + 253 hlm. |
PEMILUKADA pada praktiknya memiliki dua dasar undang-undang (UU) yang berbeda, yaitu UU Pemerintahan Daerah dan UU Penyelenggaraan Pemilu. Penerapan kedua UU ini kerap menimbulkan konflik, seperti pada 2011 lalu untuk kasus konflik pemilukada di Provinsi Lampung yaitu di Kabupaten Mesuji.
Konflik tersebut disebabkan ketidaksinkronan kedua UU tersebut. UU Pemerintahan Daerah menyatakan penetapan pencalonan menjadi kewenangan partai politik. Sementara UU Penyelenggaraan Pemilu mengatakan penetapan pencalonan merupakan kewenangan penyelenggara pemilu.
Konflik tersebut disebabkan ketidaksinkronan kedua UU tersebut. UU Pemerintahan Daerah menyatakan penetapan pencalonan menjadi kewenangan partai politik. Sementara UU Penyelenggaraan Pemilu mengatakan penetapan pencalonan merupakan kewenangan penyelenggara pemilu.

