April 21, 2011

Raperda: Kawasan Cagar Budaya Ditetapkan

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Situs Keratuan Dibalau Kelurahan Kedamaian dan Negeri Olok Gading Kelurahan Sukarame II ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya. Cagar budaya tersebut diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Beberapa kawasan direkomendasikan dalam Raperda RTRW sebagai cagar budaya adalah Masjid Jami Al Anwar di Telukbetung Selatan, rumah adat di Kedamaian, mercusuar di Museum Lampung, Monumen Krakatau di Taman Dipangga, pusaka sumur puteri di Telukbetung Utara.

Lalu Goa Batu Jajar, Goa Taman Monyet, bunker Jepang di depan Kantor Dinas Pendidikan, bangunan tua Stasiun Kereta Api di Tanjungkarang Pusat, klenteng di Telukbetung Selatan, gereja di Pasar Bambu Kuning, penampungan air PDAM Way Rilau di Jalan Imam Bonjol, dan jembatan beton di Telukbetung Barat. Dalam Raperda RTRW setidaknya ada 13 tempat yang direkomendasikan menjadi lokasi cagar budaya.

Panitia Khusus (Pansus) DPRD sedang membahas Raperda RTRW. Pansus diberi waktu dua bulan menyelesaikan pembahasan raperda, terhitung sejak 4 April lalu. Ketua Pansus Raperda RTRW Nandang Hendrawan mengungkapkan belum banyak perkembangan dalam pembahasan RTRW. Pansus baru mengundang Pemkot untuk memaparkan dan memberikan penjelasan tentang perda.

Pansus, kata dia, akan rapat internal untuk menyusun jadwal memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Tenaga ahli pansus sudah membuat pembahasan tentang raperda, hasilnya akan dijadikan bahan oleh Pansus untuk mendalami raperda tersebut.

Pemanfaatan dan pengelolaan ruang kawasan cagar budaya, meliputi pelestarian budaya, hasil budaya atau peninggalan sejarah yang bernilai tinggi dan khusus untuk kepentingan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kehidupan.

Raperda ini juga mengatur agar kawasan cagar budaya dapat ditingkatkan fungsinya untuk menunjang kegiatan pariwisata yang nantinya memberikan kontribusi pendapatan dari sektor pariwisata.

Dalam rancangan RTRW, revitalisasi kawasan cagar budaya dilakukan untuk mempertahankan keaslian benda cagar budaya. Kawasan cagar budaya ditetapkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai hasil budi daya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan sejarah. Nandang mengungkapkan Raperda RTRW masih belum menggabarkan secara rinci penataan ruang dalam 20 tahun ke depan. Perincian RTRW akan dijabarkan dalam rencana detail tata ruang (RDTR). (MG2/K-1)

Sumber: Lampung Post, Kamis, 21 April 2011

No comments:

Post a Comment