March 7, 2011

Kulit Harimau Gagal Dijual

Bandar Lampung, Kompas - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Lampung menggagalkan upaya penjualan puluhan lembar kulit harimau dan gading gajah. Perburuan dan perambahan liar yang masih terjadi mengakibatkan populasi satwa yang dilindungi kian terancam.

Organ-organ tubuh harimau, macan, dan gajah itu diamankan dari dua tersangka penjual, Sd (51) dan Sy (41), oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung bersama polisi hutan, Kamis (3/3) malam lalu di sebuah rumah makan di Bandar Lampung. Selain menyita kulit harimau dan pipa rokok yang terbuat dari gading gajah, mereka juga menyita dua tulang paus.

Menurut Kepala BKSDA Lampung Supriyanto, Sabtu, kulit harimau yang sudah dijual kepada penadah di Bandar Lampung itu berupa 70 lembar kulit macan berukuran 5 cm x 7,5 cm, 9 lembar kulit harimau berukuran 13 cm x 13 cm, dan 6 lembar kulit macan kumbang berukuran 18 cm x 15 cm.

Hingga kemarin belum diketahui jenis harimau atau macan yang bagian tubuhnya akan diperjualbelikan kembali oleh penadah itu. Namun, jika dilihat dari corak warnanya, diyakini itu merupakan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan macan kumbang (Panthera pardus melas).

Sepanjang 2011, menurut Supriyanto, pihaknya sudah tiga kali menggagalkan upaya penjualan satwa yang dilindungi dan organ-organnya. ”Ini (penangkapan) merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus menertibkan peredaran satwa-satwa dilindungi, termasuk bagian-bagiannya,” ujarnya.

Supriyanto menambahkan, Lampung merupakan wilayah strategis, baik untuk perburuan liar maupun penjualan hewan- hewan yang dilindungi, termasuk organ-organnya. ”Karena letaknya dekat dengan Jakarta. Itu (penjualan) memang lebih sering dilakukan lewat jalur darat,” tuturnya.

Di Lampung juga terdapat dua taman nasional, yaitu Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dan Taman Nasional Way Kambas, yang menjadi habitat satwa-satwa yang dilindungi. Bukan kebetulan pula kedua pelaku penjual yang ditangkap berasal dari wilayah di dekat TNBBS, yaitu di Kabupaten Tanggamus.

Kedua pelaku kini diamankan aparat Kepolisian Daerah Lampung. Menurut pengakuan Sy, setiap lembar kulit harimau akan dijual Rp 50.000-Rp 300.000. Dari penjualan itu, ia akan mendapatkan keuntungan Rp 50.000 per lembar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui asal kulit-kulit hewan itu karena ia hanya disuruh oleh rekannya yang lain.

Berdasar hasil riset WWF dan Profauna, perdagangan terbesar bagian tubuh harimau sumatera berada di Lampung. (JON)

Sumber: Kompas, Senin, 7 Maret 2011

3 comments:

  1. wew.. udah langka gitu masih aja diburu buat cari keuntungan.. dasssar..!

    thanks infonya..

    ReplyDelete
  2. salut untuk upaya pencegahannya.., kira2 kapan ya WWF melakukan riset di Lampung?

    ReplyDelete
  3. This is not true that currently Lampung has the highest illegal trade of tiger parts. It might be ten - fifteen years ago. No valid data on such a statement by ProFauna and WWF if it represents the current situation. However, Lampung might be indeed one of suppliers of tiger parts.

    ReplyDelete