July 11, 2013

Pemda Tak Siap dalam Aplikasi Kurikulum Bahasa Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sertifikasi guru bahasa daerah sudah masuk regulasi kalender akademik pendidikan nasional, tapi ada beberapa pemerintah daerah yang belum siap mengaplikasi hal itu ke dalam kurikulum.

"Ada beberapa daerah yang kurang peduli mengambil bahasa daerah. Muatan lokal tidak diangkat. Padahal urgen, budaya daerah sudah mulai terpinggirkan," kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lampung Wayan Satria Jaya, Senin (8-7).


Wayan menganggap Pemerintah Pusat maupun provinsi harus memverifikasi dan meningkatkan bahasa daerah. Khusus di Lampung, Pemprov, pemkot, dan pemkab harus mengaktualisasi bahasa Lampung tidak hanya di kurikulum, tapi sehari-hari.

Wayan membantah tudingan beberapa pihak kalau PGRI tidak peduli dengan polemik guru Bahasa Lampung yang kesulitan mengurus sertifikasi. Pasalnya, sertifikasi guru Bahasa Lampung dengan kode 062 yang selama ini menjadi kode sertifikasi bahasa daerah hanya tinggal Bahasa Jawa dan Bahasa Sunda.

"Sertifikasi sudah digulirkan, konsekuensi pemerintah siapkan komponennya. Ilmu Bahasa Lampung muatan lokal yang harus dilestarikan. Tapi, kita memang kekurangan perangkat dan tenaga ahli (pendidik) yang mampu mengevaluasi bagaimana kajian bahasa itu di masyarakat," kata dia.

Wayan berharap tidak ada diskriminasi terhadap bahasa Lampung. Bahkan, dia optimistis bahasa itu mudah dipelajari, termasuk bagi kaum pendatang di Lampung.

"Orang Lampung tidak menolak asimilasi (pembauran) budaya. Orang Lampung itu moderat menerima budaya luar karena keterbukaan dan kemajuan teknologi. Tapi terkadang mundurnya penggunaan bahasa itu karena orang Lampungnya sendiri yang jarang gunakan lagi," ujar dia.

Selain itu, Wayan melihat fenomena mundurnya bahasa Lampung karena peta wilayah dekat dengan Ibu Kota sehingga banyak budaya dan pengetahuan yang diakses. Tentu lebih mudah masuk ke hal-hal euforia sendi kehidupan masyarakat Lampung. (CR13/S2)

Sumber: Lampung Post, Kamis, 11 Juli 2013

No comments:

Post a Comment