July 12, 2013

[Tajuk] Kuburan Bahasa Lampung

BAHASA menunjukkan bangsa. Pepatah ini bukan omong kosong. Bahasa merupakan bentuk ekspresi kultural yang utama sebuah negara atau etnis. Mengenal kebudayaan sebuah daerah bisa dimulai dengan mempelajari bahasanya.

Bahasa Lampung ialah identitas terpenting dari sebuah masyarakat dan kebudayaan bernama Lampung. Kalau bahasa Lampung punah, maka kebudayaan Lampung tamat.


Itu persoalan serius yang dalam kenyataannya lebih banyak dikeluh-kesahkan tanpa upaya nyata. Pelestarian bahasa Lampung hanya menjadi pemanis bibir belaka dari banyak pihak yang mengaku peduli bahasa-budaya Lampung.

Contoh terbaru bagaimana kebijakan pemerintah di sektor pendidikan justru semakin memarginalkan bahasa Lampung adalah peniadaan kode sertifikasi guru Bahasa Lampung tahun ini. Kebijakan ini sangat mengancam keberadaan guru Bahasa Lampung. Secara perlahan-lahan dan diam-diam, guru Bahasa Lampung hendak disingkirkan begitu saja.

Seorang guru di Lampung Utara mengaku dirinya ditolak saat mengajukan sertifikasi tahun ini. Dinas Pendidikan Lampung Utara beralasan kode 062 tak lagi diperuntukkan guru bahasa Lampung. Kode tersebut hanya ada pilihan untuk guru Bahasa Sunda dan Jawa.

Ada apa? Selama ini guru Bahasa Lampung mengajukan sertifikasi dengan kode 062. Perubahan kode itu diduga terjadi karena adanya peralihan kurikulum dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013.

Anehnya, Dinas Pendidikan di berbagai daerah di Lampung menyarankan agar guru Bahasa Lampung SD mengajukan sertifikasi sebagai guru SD dan bagi guru Bahasa Lampung SMP mengajukan sertifikasi sebagai guru mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Celaka 13. Saran itu justru mendorong peniadaan guru Bahasa Lampung dan bahkan peminggiran pelajaran Bahasa Lampung dari sekolah. Kalau anjuran ngawur ini dilaksanakan, maka semakin kacaulah pengajaran bahasa Lampung di Bumi Ruwa Jurai ini.

Dari sisi perundang-undangan sebenarnya sudah ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Budaya Lampung. Di situ disebutkan bahwa bahasa dan aksara Lampung sebagai unsur kekayaan budaya wajib dikembangkan.

Peraturan daerah tersebut diperkuat lagi oleh Peraturan Gubernur Lampung No. 4 Tahun 2011 tentang Pengembangan, Pelestarian Bahasa Lampung dan Aksara Lampung.

Pelestarian dan pemberdayaan bahasa-budaya Lampung memang tak cukup hanya mengandalkan “macan kertas”. Harus ada upaya-upaya yang sistematis dan strategis dari pemerintah dan perguruan tinggi dengan didukung oleh sastrawan, seniman, budayawan, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Bahasa Lampung adalah aset budaya tak ternilai yang dimiliki daerah ini. Jangan sampai bahasa ini terkubur zaman. n

Sumber: Lampung Post, Jumat, 12 Juli 2013

No comments:

Post a Comment