May 19, 2012

Bahasa Daerah: Setiap Jumat, PNS Pemprov Wajib Berbahasa Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Setiap hari Jumat, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung wajib menggunakan bahasa Lampung.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekprov Lampung Relliyani Rusdi menjelaskan keharusan menggunakan bahasa Lampung bagi pegawai Pemprov merupakan salah satu upaya pemerintah melestarikan budaya dan bahasa Lampung.

"Kita lihat sekarang, bahasa di Lampung sudah mirip Jakarta. Tidak ada logat dan bahasa Lampungnya. Kalau ke Jawa turun kereta pasti banyak kita dengar bahasa Jawa, demikian juga ke Palembang, Padang, dan lainnya," kata Relliyani di ruang kerjanya, Rabu (16-8).

Menurut Relliyani, untuk tahap awal ini, PNS tidak harus sepenuhnya berbicara dengan bahasa Lampung karena mungkin banyak pendatang yang belum bisa melafalkan bahasa Lampung.

Yang penting, ujar dia, PNS sedikit demi sedikit menggunakan bahasa Lampung untuk percakapan di kantor saja. "Ya sebisanya dulu lah. Yang penting ada bahasa Lampungnya," kata dia.

Untuk mendukung hal ini, kata Relliyani, Pemprov akan membagikan buku saku bahasa Lampung yang berisi percakapan sehari-hari dalam bahasa Lampung.

Selain itu, di bawah Biro Bina Sosial Sekprov Lampung juga akan dibentuk Sekretariat Lembaga Bahasa Lampung agar penggunaan bahasa Lampung bisa semakin luas lagi di masyarakat.

Relliyani berharap tidak hanya Pemprov yang menggalakkan penggunaan bahasa Lampung ini, tapi juga pemerintah kabupaten/kota se-Lampung.

Pihak sekolah juga, menurut dia, jangan hanya mengajarkan membaca dan menulis aksara Lampung, tetapi membiasakan siswanya menggunakan bahasa Lampung.

"Kalau disuruh nulis atau ngomong Lampung memang pintar-pintar siswanya. Tapi, tidak dipraktekkan dalam pembicaraan sehari-hari. Jadi, kami minta di sekolah juga diterapkan penggunaan bahasa Lampung dalam percakapan sehari-hari," kata dia. (LIN/K-2)


Sumber: Lampung Post, Sabtu, 19 Mei 2012

No comments:

Post a Comment