Bandar Lampung, Kompas - Tanah di pesisir Kabupaten Pesawaran, Lampung, kini sudah dikapling dan dikuasai investor. Kondisi ini membuat hutan mangrove di wilayah itu rentan beralih fungsi menjadi kawasan budidaya perikanan.
Hal itu dikatakan Afruddin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran, Senin (3/5). Menurut dia, sejak merebaknya usaha pertambakan di Lampung, kawasan pesisir di Pesawaran tiba-tiba memiliki nilai jual tinggi.
”Dahulu, tanah-tanah sampai diberikan begitu saja kepada warga, cukup dengan modal selembar surat. Sekarang, tanah-tanah di sana hampir semua dikuasai investor (pengusaha). Sulit menemukan orang-orang desa asli masih menguasainya,” ujarnya.
Kondisi ini mempersulit upaya pencegahan alih fungsi mangrove. Pemerintah daerah tak memiliki hak untuk melarang para pemilik tanah tidak mendirikan tambak atau sejenisnya. ”Kecuali itu kawasan register, kami sulit melakukan tindakan,” katanya.
Saat sebelum pemekaran wilayah, proses perizinan pendirian tambak sangat mudah. Izin usaha tambak bisa dikeluarkan cukup dengan surat dari bupati atau dinas kelautan dan perikanan. ”Sekarang, izin baru kami perketat. Untuk buat permohonan baru harus ada rekomendasi dari desa, lalu ke kecamatan. Masyarakat dilibatkan,” tuturnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran Djamaluddin Yusuf mendukung langkah pengetatan izin pemanfaatan kawasan pesisir menjadi usaha perikanan. ”Ke depan, jika mengajukan izin baru, harus ada semacam proposal. Pengusaha mengajukan konsepnya di depan warga dan pemerintah. Di sini bisa dilihat bagaimana aspek lingkungan, apa ada negatifnya atau tidak,” kata Yusuf.
Berbagai desakan pun muncul agar pengetatan izin usaha perikanan dalam upaya mencegah kian rusaknya mangrove di Pesawaran dikonkretkan di dalam peraturan daerah. Hingga kini, hal itu masih dijajaki. (jon)
Sumber: Kompas, Selasa, 4 Mei 2010
No comments:
Post a Comment