December 3, 2007

Sekilas tentang Adat Lampung

-- Haji Munawarah

TULISAN ini kutujukan untuk beberapa teman korespondenku yg sedikit-banyak ingin mengetahui tentang adat lampung. Kuambil dari salah satu koleksi perpustakaan Universitas Lampung. Sebuah buku Antopologi Hukum Indonesia karya dari guru besar hukum adat, Prof. Hilman Hadikusuma, S.H (alm). Kudedikasikan tinggi terhadapnya sebagai pencerah wacana antropologi dan sosiologi hukum adat Lampung dan hukum adat di Indonesia dengan karya-karya yg sedikit-banyak membantuku menyukai hukum adat di indonesia, mantan dekan FH Unila. Hingga saat ini, keinginanku untuk berkunjung ke makam beliau di Kotabumi, Lampung Utara belum kesampaian.

Orang lampung yang dimaksud adalah orang yang berbahasa Lampung dan beradat Lampung. Provinsi Lampung adalah daerah transmigrasi yang dibuka sejak tahun 1905, sehingga yang terbanyak adalah orang Jawa, di samping suku bangsa lainnya. Bisa dikatakan sudah tidak ada lagi daerah tertutup yang tidak didiami penduduk pendatang, kecuali di beberapa tempat yang belum padat penduduknya, seperti di daerah eks Kewedanaan Krui di sebelah barat, berbatasan dengan Propinsi Bengkulu dan Sumatera Selatan.

Ciri-ciri khas masyarakat adat Lampung sudah sedikit sekali yang masih tampak. Perkampungan penduduk dengan bangunan rumah kerabat yang bertiang tinggi dan berangsur-angsur turun ke bawah merata dengan tanah, balai-balai adat (sesat) kebanyakan sudah tidak dibangun lagi dan digantikan dengan balai desa. Bahasa yang digunakan sehari-hari adalah bahasa Indonesia. Hanya saja masih digunakan sebagai bahasa kerabat di dalam rumah tangga orang Lampung dan dalam upacara adat.

Orang lampung pada umumnya beragama Islam. Masyarakat adat Lampung dapat dibedakan dalam dua golongan adat, yaitu yang beradat Pepadun dan beradat Pesisir. Dialek bahasanya ada yang berdialek "nyou" (apa) atau dialek bahasa Abung dan ada pula yang berdialek "api" (apa) atau berdialek Pemanggilan.

Mereka yang beradat Pepadun kebanyakan bermukim di daerah pedalaman, sedangkan yang beradat Pesisir bermukim di daerah pesisir atau di daerah yang tidak termasuk daerah lingkungan pepadun. Termasuk dalam lingkungan beradat pepadun adalah orang-orang Abung, Tulangbawang (Menggala), Waikanan Sungkai, Pubiyan. Sedangkan dalam lingkungan beradat Pesisir adalah orang-orang Pesisir Teluk, Pesisir Semangka, Pesisir Krui, dan dataran tinggi Belalau di daerah Provinsi Lampung, serta orang-orang Ranau, Muaradua, Komering, dan Kayuagung di Provinsi Sumatera Selatan dan juga di perdesaan Cikoneng (Anyer), pantai barat, Jawa Barat.

Masyarakat Lampung merupakan masyarakat kekerabatan bertali darah menurut garis ayah (Geneologis-Patrilinial), yang terbagi-bagi dalam masyarakat keturunan menurut Poyang asalnya masing-masing yang disebut "buay", misalnya Buay Nunyai, Buay Unyi, Buay Nuban, Buay Subing, Buwai Bolan, Buayi Menyarakat, Buay Tambapupus, Buay Tungak, Buay Nyerupa, Buay Belunguh, dan sebagainya. Setiap kebuayan itu terdiri dari berbagai "jurai" dari kebuwaian, yang terbagi-bagi pula dalam beberapa kerabat yang terikat pada satu kesatuan rumah asal (nuwou tubou, lamban tuha).

Kemudian dari rumah asal itu terbagi lagi dalam beberapa rumah kerabat (nuwou balak, lamban gedung). Ada kalanya buay-buay itu bergabung dalam satu kesatuan yang disebut "paksi". Setiap kerabat menurut tingkatannya masing-masing mempunyai pemimpin yang disebut "penyimbang" yang terdiri dari anak tertua laki-laki yang mewarisi kekuasaan ayah secara turun temurun.

Hubungan kekerabatan adat lampung terdiri dari lima unsur yang merupakan lima kelompok. Pertama, kelompok wari atau adik wari, yang terdiri dari semua saudara laki-laki yang bertalian darah menurut garis ayah, termasuk saudara angkat yang bertali darah. Kedua, kelompok lebuklama yang terdiri dari saudara laki-laki dari nenek (ibu dari ayah) dan keturunannya dan saudara laki-laki dari ibu dan keturunannya. Ketiga, kelompok baimenulung yang terdiri dari saudara-saudara wanita dari ayah dan keturunannya. Keempat, kelompok kenubi yang terdiri dari saudara-saudara karena ibu bersaudara dan keturunannya. Kelima, kelompok lakau-maru, yaitu para ipar pria dan wanita serta kerabatnya dan para saudara karena istri bersaudara dan kerabatnya.

Bentuk perkawinan yang berlaku adalah partrilokal dengan pembayaran jujur (ngakuk mulei), dimana setelah kawin mempelai wanita mengikuti dan menetap dipihak kerabat suami, atau juga dalam bentuk marilokal (semanda) dimana setelah kawin suami ikut pada kerabat istri dan menetap di tempat istri.

Untuk mewujudkan jenjang perkawinan dapat ditempuh dalam dua cara, yaitu cara berlarian (sebambangan) yang dilakukan bujang-gadis sendiri dan cara pelamaran orang tua (cakak sai tuha) yang dilakukan oleh kerabat pihak pria kepada kerabat pihak wanita di rumah orang tua wanita.

Perkawinan yang ideal dikalangan orang lampung adalah pria kawin dengan wanita anak saudara wanita ayah (bibik, keminan) yang disebut "ngakuk menulung" atau dengan anak saudara wanita ibu (ngakuk kenubi)/ perkawinan yang tidak disukai adalah pria dan wnaita anak saudara laki-laki ibu (ngakuk kelana) atau dengan anak wanita saudara laki-lakinya (ngakuk bai/wari) atau juga dengan anak dari saudara pria nenek dari ayah (ngakuk lebu). Lebih-lebih tidak disukai kawin dengan suku lain (ulun lowah) atau orang asing. Apalagi berlainan agama (sumang agamou). Tetapi di masa sekarang hal demikian itu sudah tidak dihiraukan angkatan muda, sehingga sudah banyak pria/wanita Lampung yang melakukan kawin campur antar suku asal saja sama-sama beragama Islam/bersedia masuk Islam dan bersedia diangkat menjadi anak angkat dan masuk warga adat Lampung.

Jika dari suatu ikatan perkawinan tidak mendapatkan keturunan sama sekali, maka untuk menjadi penerus keturunan ayah, dapat diangkat anak tertua dari adik laki-laki atau anak kedua dari kakak laki-laki untuk menegakkan (tegak tegi) keturunan yang putus (maupus). Jika tidak ada anak-anak saudara yang bersedia diangkat dapat mengangkat orang lain yang bukan anggota kerabat, asal saja disahkan dihadapan kerabat dan prowitan adat. Tetapi jika hanya mempunyai anak wanita, maka anak itu dikawinkan dengan saudara misalnya yang laki-laki/ anak wanita itu dijadikan kedudukan laki-laki dan melakukan perkawinan semanda ambil suami (ngakuk ragah). Dengan begitu maka anak laki-laki dari perkawinan mereka kelak akan menggatikan kedudukan kakeknya sebagai waris mayorat sehingga keturunan keluarga tersebut tidak putus (mak mupus).

Sumber: bLognYa munA, 3 Februari 2007

3 comments:

  1. Anonymous10:57 PM

    Terima kasih atas info yang di berikan pada blog ini, blog ini banyak memberikat pandangan dan ilmu pengetahuan tentang masyarakat lampung. khusus nya para pendatang di daerah lampung, termaksud saya.

    mari majukan Lampung untuk kesejahteraan bangsa dan Negara.

    By. Togaye Lampung

    ReplyDelete
  2. Aku ada tambo Pekon Pulau Pisang, yang aku tulis dari tambo aslinya. Mampir2 ya di http://frizzy2008.blogspot.com.

    Cheers, frizzy2008.

    ReplyDelete
  3. Saya sangat bangga dan senang,karena ada yg perduli dan mau membagi pengetahuan tentang lampung,walaupun sy asli lampung,tp sangat sedikit yg saya ketahui tentang lampung.

    Ini cuma sekedar saran,bagaimana kl artikelnya di tulis dlm bahasa lampung,kayak nya asik tu...

    ReplyDelete