PEMERINTAH sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa yang mengatur penggunaan bahasa daerah, nasional, dan bahasa asing.
Sementara itu, jika tidak diupayakan sungguh-sungguh, 50 persen bahasa daerah atau sekitar 370 bahasa dari 746 bahasa daerah di Indonesia terancam punah.
Kepala Bidang Pembinaan Pusat Bahasa, Mustakim, mengungkapkan hal itu usai membuka Kongres Bahasa-Bahasa Daerah Wilayah Barat di Hotel Marcopolo, Bandar Lampung, Senin (12-11).
Menurut dia, di Indonesia ada sekitar 13 bahasa yang jumlah penuturnya lebih dari satu juta orang, termasuk bahasa Lampung. Namun, tidak sedikit bahasa yang jumlah penuturnya hanya puluhan orang. "Salah satunya bahasa di daerah Maluku Utara, tepatnya di Halmahera, yang jumlah penuturnya hanya 40 orang. Itu pun hanya orang-orang tua. Bisa dibayangkan, kalau ke-40 orang tersebut meninggal dan tidak ada yang mendokumentasikan bahasa tersebut, bahasa itu selamanya akan punah," kata dia.
Oleh sebab itu, melalui RUU Bahasa yang segera diajukan ke DPR akan diatur penggunaan bahasa daerah, bahasa nasional, maupun bahasa asing. "Kini RUU tersebut sedang digodok di Kementerian Hukum dan HAM, dan segera diajukan ke DPR," kata Mustakim.
Dia mengatakan selama ini ada kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa penggunaan bahasa nasional akan menggeser bahasa daerah. Demikian juga penggunaan bahasa asing akan menggeser penggunaan bahasa nasional. "Namun, jika semua ditempatkan pada porsinya, saya rasa hal itu tidak akan terjadi," ujar dia.
Untuk itu, RUU tersebut rencananya diundangkan pada tahun 2008. "Kami memilih tahun 2008 menjadi tahun bahasa. Sebab, pada tahun tersebut Kongres Bahasa berusia 80 tahun dan Kebangkitan Nasional berusia satu abad," ujar dia.
Sementara itu, Kantor Bahasa Lampung segera memetakan penggunaan bahasa baik daerah maupun nasional di Lampung. Hal itu terkait dengan pelestarian bahasa daerah maupun bahasa nasional yang mulai tersingkirkan.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Agus Sri Danardhana mengungkapkan hal itu. "Kami segera memetakan penggunaan bahasa di Lampung. Peta ini nantinya bisa digunakan pemerintah daerah (pemda) untuk membina dan melestarikan bahasa daerah maupun nasional yang sekarang mulai tersisih," kata Agus.
Dia mengatakan baru-baru ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 40 Tahun 2007 tentang Pelestarian, Pembinaan, dan Pengembangan Bahasa Nasional dan Daerah. "Salah satu ayat permendagri itu menyebutkan pemerintah daerah bersama Kantor Bahasa memiliki kewenangan melestarikan, membina, dan mengembangkan bahasa nasional maupun bahasa daerah," ujar dia.
Untuk itu pihaknya bersama pemda akan melakukan berbagai upaya untuk membantu melestarikan bahasa daerah Lampung maupun bahasa daerah luar Lampung yang digunakan warga Lampung. "Selama ini kami hanya bisa prihatin melihat bahasa daerah makin terpinggirkan. Namun, dengan adanya permendagri terbaru ini, kami bersama pemda akan melakukan berbagai upaya untuk melestarikan dan membina bahasa nasional maupun bahasa daerah," kata dia.
Menurut Danar, Kongres Bahasa-Bahasa Daerah Wilayah Barat juga merupakan salah satu upaya membina dan melestarikan bahasa daerah maupun nasional. "Kongres ini akan diikuti 150 peserta dari Pulau Sumatera, Jawa, dan Kalimantan," jelas dia.
Sedang peserta kongres terdiri dari pejabat pemda, para guru, dan masyarakat umum. "Pembicara berasal dari akademisi, pejabat pemda, dan ahli bahasa," ujar dia.
Kongres berlangsung dua hari, tanggal 12--13 November, merupakan yang ketiga. Sebab, untuk wilayah timur dan tengah sudah dilaksanakan pada bulan Mei--Juni lalu. Dalam kongres ini dibahas berbagai persoalan bahasa baik nasional maupun daerah yang mulai terpinggirkan. Kongres ini diharapkan mampu menghasilkan berbagai rumusan strategis untuk pelestarian dan pembinaan bahasa baik nasional maupun daerah. UNI/S-2
Sumber: Lampung Post, Selasa, 13 November 2007
No comments:
Post a Comment