November 12, 2007

Kongres Bahasa: Pemprov Rancang Perda Pelestarian Bahasa Lampung

UNTUK melindungi bahasa Lampung dari kepunahan, Pemerintah Provinsi Lampung segera mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelestarian Lembaga Adat dan Adat Istiadat Daerah Lampung. Raperda tersebut juga memuat pembinaan dan pelestarian bahasa Lampung sebagai bagian tidak terpisahkan dari budaya Lampung.

Sekretaris Penyusunan Raperda Budaya Lampung Khaidarmansyah mengungkapkan hal itu dalam Konggres Bahasa Wilayah Barat yang berlangsung di Hotel Marcopolo, Senin (12-11). Kongres berlangsung dua hari, mulai Senin sampai hari ini (13-11), diikuti 150-an peserta utusan dari Pulau Jawa, Kalimantan, dan Sumatera.

Raperda yang juga memuat pemeliharaan bahasa Lampung itu merupakan inisiatif Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL). "MPAL menyerahkan kepada Pemprov Lampung melalui Biro Hukum. Biro Hukum sudah mengkaji raperda itu dengan mengundang stake holder," kata Kasubdin Kebudayaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung itu.

Setelah menjadi draf, kemudian diserahkan ke Subdin Kebudayaan. "Tahun depan, kami akan mengadakan semiloka atau diskusi publik membahas raperda tersebut. Setelah itu baru diserahkan kepada DPRD. Kami optimistis raperda ini akan disahkan tahun 2008," ujar Khaidarmansyah.

Langkah Pemprov

Dalam sambutan saat membuka kongres, Asisten I Sekprov Lampung Husodo Hadi, yang mewakili Gubernur, menyatakan ada beberapa langkah yang akan ditempuh untuk melestarikan bahasa. Di antaranya, bahasa daerah wajib diajarkan mulai taman kanak-kanak, SD, dan SMP sesuai dengan peraturan yang diberlakukan di daerah. Kemudian, mewajibkan penulisan nama bangunan, nama jalan, kompleks permukiman, perkantoran, perdagangan, merek dagang, nama perusahaan, dan lembaga pendidikan dengan aksara Lampung.

Pemprov juga akan memasyarakatkan bahasa daerah melalui media massa cetak maupun elektronik. "Kami juga akan memulai dari kantor-kantor pemerintah dengan mewajibkan menggunakan bahasa Lampung pada hari dan jam tertentu," kata Husodo.

Menanggapi langkah Pemprov ini, peserta asal Lampung Timur, Iskandar Kamaludin, menyangsikan bahasa Lampung bisa digunakan secara luas di Sai Bumi Ruwa Jurai. "Di Lampung ada dua dialeg, a dan o. Jika tidak ada kesepakatan, sulit menggunakan bahasa Lampung secara luas," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Taufik Wijaya, peserta kongres asal Sumatera Selatan. "Harus ada konsensus antara penutur bahasa terbesar, pesisir dan pepadun, sehingga bahasa Lampung bisa disepakati dan diterima berbagai pihak," kata dia. UNI/ALW/U-1

Sumber: Lampung Post, Selasa, 13 November 2007

No comments:

Post a Comment