March 11, 2008

Bahasa Ibu: Gubernur Buat Kebijakan Khusus

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. akan membuat kebijakan khusus pengembangan bahasa Lampung karena kebutuhan formasi guru bahasa daerah pada penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) 2007 tidak terisi.

Gubernur Sjachroedin mengatakan hal itu pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (7-3), setelah mengevaluasi pelaksanaan CPNSD 2007.

Menurut dia, bidang pendidikan menjadi salah satu topik pembicaraan dalam pertemuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan gubernur se-Sumatera, beberapa waktu lalu. Termasuk pendidikan muatan lokal yang dapat mengangkat seluruh potensi di daerah, salah satunya budaya dan bahasa. "Saat itu Presiden meminta pendidikan di Sumatera dapat sejajar dengan di Pulau Jawa," kata Sjachroedin.

Menanggapi tidak adanya pendidikan tinggi yang khusus membidangi budaya dan bahasa Lampung, Gubernur akan membuat kebijakan tersendiri. Melalui peraturan daerah atau sejenisnya, pengembangan bahasa Lampung akan diatur khusus. Misalnya, mewajibkan sekolah memasukkan bahasa daerah dalam kurikulumnya, minimal muatan lokal.

Secara bersamaan, juga mendorong perguruan tinggi, terutama Universitas Lampung, membuka jurusan Bahasa Lampung baik diploma maupun sarjana.

Menurut dia, dengan ditutupnya jurusan diploma Bahasa Lampung di Unila harus segera direspons seluruh pihak. Sebab, cikal bakal pengembangan bahasan ibu itu tidak memiliki kesempatan kerja bagi alumninya. Justru kebutuhan formasi guru bahasa daerah dari lulusan sarjana tidak terpenuhi. "Ini harus dilakukan bersama seluruh masyarakat. Pemprov akan membuat kebijakan khususnya, tetapi kalangan pendidikan juga harus mendukungnya," ujarnya.

Ke depan, dengan adanya kebijakan khusus mengenai pengembangan bahasa Lampung, ia berharap tidak ada lagi alumni jurusan bahasa Lampung yang menganggur. Seluruh sekolah diminta menerima guru bahasa daerah yang berasal dari alumni perguruan tinggi setempat. "Kami juga akan mengajak Unila membentuk kembali jurusan bahasa daerah, bisa dengan kualifikasi diploma dan sarjana," kata Sjachroedin. n AAN/K-1

Sumber: Lampung Post, Senin, 10 Maret 2008

No comments:

Post a Comment