BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pelaku tindak kriminal, yang pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan atau diancam dengan hukuman di atas 5 tahun, kehilangan kesempatan menjadi pahlawan seumur hidupnya.
Pernyataan sejarawan Asvi Marwan Adam ini dikutip dalam Term of Reference (TOR) Sarasehan Mengangkat Tokoh dan Kepahlawanan Daerah Provinsi Lampung yang digelar hari ini (17-11), di Hotel Sahid, Bandar Lampung.
Asvi mengatakan meskipun hukuman pidana luntur setelah seseorang meninggal dunia, tetap saja tidak dapat diajukan sebagai calon pahlawan.
Seorang pahlawan harus setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara serta berkelakuan baik. Artinya, seorang pahlawan patut diteladani. "Walau bagaimanapun, mantan napi tidak dapat dijadikan teladan. Calon pahlawan seharusnya tidak memiliki catatan sejarah kehidupan buruk," kata dia.
Calon pahlawan, ujar Asvi, seharusnya pernah memimpin sebuah perjuangan, baik bersenjata, berpolitik, atau bidang lain untuk mencapai, merebut atau mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.
Syarat lain seorang pahlawan adalah mereka yang pernah memberikan gagasan dan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. "Ada tahapan yang harus dilalui untuk menjadi pahlawan. Idealnya usulan dari bawah, ke kabupaten, provinsi dan departemen sosial, kemudian diusulkan ke Dewan Gelar," kata dia.
Hari Pahlawan merupakan momentum yang tepat untuk memahami pentingnya tokoh dan pahlawan daerah. Saat ini pemahaman itu cenderung berkurang, bahkan hampir hilang. Padahal, sosok pahlawan akan menginspirasi generasi penerus bangsa dan memotivasi mereka untuk berbuat lebih baik. (WAH/K-2)
Sumber: Lampung Post, Kamis, 17 November 2011
No comments:
Post a Comment