BANDARLAMPUNG (Lampost): Penggunaan bahasa gaul, alay, atau bahasa prokem akan hilang dengan berlalunya waktu.
Kepala Pusat Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dendy Sugono, mengungkapkan hal itu dalam sosialisasi UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di Tabek Indah, Kamis (18-10).
Kegiatan ini diikuti 60-an peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat seperti dosen, pemerintah daerah, guru, dan media massa. Saya melihat penggunaan bahasa alay atau dulu bahasa prokem atau dahulu bahasa preman seperti wanita yang mengenakan sepatu hak tinggi atau wanita yang mengikuti mode, ujar Dendy.
Dia mengatakan, seperti mode, penggunaan bahasa alay yang saat ini tengah marak akan segera berlalu. Menurutnya, sepanjang bahasa baku masih digunakan dalam kegiatan resmi, akademik, dan kegiatan ilmiah, maka tidak perlu dirisaukan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita juga tidak mungkin menggunakan bahasa baku karena tentu kedengarannya aneh, kata dia.
Masih menutur Dendy, dalam UU No. 24, penggunaan bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah sudah memiliki payung hukum. Sesuai UU tersebut, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam publikasi ilmiah, di instansi pemerintah maupun kegiatan kenegaraan lainnya. Namun, dalam kegiatan kedaerahan atau adat seperti pernikahan, kelahiran, dan kegiatan lainnya, penggunaan bahasa daerah lebih diutamakan.
Bahasa terus berkembang setiap waktu, jadi kita menyosialisasikan UU ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahasa Indonesia juga memiliki payung hukum, kata dia.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Muhammad Muis mengatakan penggunaan bahasa Indonesia di Lampung cukup bagus. Hal ini terlihat di berbagai acara resmi yang dia hadiri.
"Sejauh ini tidak ada persoalan dalam penggunaan bahasa di Lampung. Apalagi, dengan masyarakat yang heterogen, interaksi di Lampung justru banyak menggunakan bahasa Indonesia," ujarnya.(UNI/S-1)
Sumber: Lampung Post, Kamis, 19 Oktober 2012
Kepala Pusat Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Dendy Sugono, mengungkapkan hal itu dalam sosialisasi UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan di Tabek Indah, Kamis (18-10).
Kegiatan ini diikuti 60-an peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat seperti dosen, pemerintah daerah, guru, dan media massa. Saya melihat penggunaan bahasa alay atau dulu bahasa prokem atau dahulu bahasa preman seperti wanita yang mengenakan sepatu hak tinggi atau wanita yang mengikuti mode, ujar Dendy.
Dia mengatakan, seperti mode, penggunaan bahasa alay yang saat ini tengah marak akan segera berlalu. Menurutnya, sepanjang bahasa baku masih digunakan dalam kegiatan resmi, akademik, dan kegiatan ilmiah, maka tidak perlu dirisaukan. Dalam kehidupan sehari-hari, kita juga tidak mungkin menggunakan bahasa baku karena tentu kedengarannya aneh, kata dia.
Masih menutur Dendy, dalam UU No. 24, penggunaan bahasa Indonesia, bahasa asing, dan bahasa daerah sudah memiliki payung hukum. Sesuai UU tersebut, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.
Bahasa Indonesia juga wajib digunakan dalam publikasi ilmiah, di instansi pemerintah maupun kegiatan kenegaraan lainnya. Namun, dalam kegiatan kedaerahan atau adat seperti pernikahan, kelahiran, dan kegiatan lainnya, penggunaan bahasa daerah lebih diutamakan.
Bahasa terus berkembang setiap waktu, jadi kita menyosialisasikan UU ini untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahasa Indonesia juga memiliki payung hukum, kata dia.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Muhammad Muis mengatakan penggunaan bahasa Indonesia di Lampung cukup bagus. Hal ini terlihat di berbagai acara resmi yang dia hadiri.
"Sejauh ini tidak ada persoalan dalam penggunaan bahasa di Lampung. Apalagi, dengan masyarakat yang heterogen, interaksi di Lampung justru banyak menggunakan bahasa Indonesia," ujarnya.(UNI/S-1)
Sumber: Lampung Post, Kamis, 19 Oktober 2012
No comments:
Post a Comment