October 17, 2012

Junaidi Bantah Daftarkan Gamolan ke Kemenkumham

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Junaidi, guru kesenian SMPN 2 Bandar Lampung, membantah telah mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) gamolan pering ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Yang saya daftarkan itu saron pering, yang merupakan pengembangan dari alat kesenian yang diadaptasi dari berbagai daerah, kata Junaidi, saat mengunjungi Lampung Post, Selasa (16-10).

Junaidi mengatakan saron pering adalah seperangkat gamolan berupa saron yang terbuat dari bambu, baik rancakan atau bilahannya. Saron pering masuk ke jenis alat musik idiopon, yang membunyikannya dengan cara dipukul, menggunakan alat pukul tertentu yang dibuat dari bambu.

Berorientasi pada aktivitas kebudayaan, terutama bidang musik tradisional dan kebudayaan lokal, terutama pendidikan berbasis lintas budaya.

Kami juga memproduksi alat-alat musik tradisional Jawa, Sunda, & Bali dalam laras pelog dan slendro. Adapula, alat musik tradisional dari daerah Lampung, Padang, Palembang, dan beberapa alat musik tradisional dari negara-negara di Asia, seperti China dan Jepang, terutama yang berbahan dari bambu, kata Junaidi.

Menurut Junaidi, dia bersama beberapa rekannya, salah satunya Nyoman Gusti Arsana dari Taman Budaya Lampung, mulai mengembangkan saron pering sejak 2010 ampung karena prihatin dengan pelajaran kesenian di sekolahnya yang justru mempelajari pianika, seruling, dan gitar.

Saya prihatin karena anak-anak justru mempelajari alat musik modern, sementara alat musik tradisional seperti ditinggalkan, kata dia.

Junaidi hadir ke Lampung Post untuk mengklarifikasi berita Lampung Post pada Selasa (9-10). Dalam berita itu, Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) menyomasi Junaidi yang berusaha mematenkan alat musik gamolan sebagai alat musik ciptaannya.

MPAL, melalui praktisi sekaligus pembuat alat musik gamolan Syafril, menjelaskan gamolan adalah alat musik yang merupakan warisan budaya Lampung sehingga Syafril, mewakili MPAL, protes dan merasa keberatan jika gamolan diklaim sebagai alat musik ciptaan seseorang.

Hal tersebut dikatakan di sela-sela kunjungannya ke Lampung Post beserta duta gamolan Fajar Ramadhan, peneliti gamolan Hasyimkan, dan perwakilan masyarakat Lampung Sutan Asli, yang tergabung dalam wadah MPAL, Senin (8-10). (UNI/MG4/S-1)

Sumber: Lampung Post, Rabu, 17 Oktober 2012

No comments:

Post a Comment