LAMPUNG mendapat kehormatan di tingkat nasional. Salah satu putri terbaik, Siti Noor Laila, terpilih menjadi salah satu komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kehadiran S.N. Laila di Komnas HAM bukan sendiri, ia membawa serta nama Lampung yang selalu menarik perhatian nasional, bahkan internasional berkait dengan isu-isu HAM. Tak berlebihan jika Lampung yang sudah dikenal sebagai laboratorium politik Indonesia juga merangkap sebagai laboratorium HAM yang populer.
Banyaknya kasus HAM di Lampung tentu membuat warga dan para aktivisnya makin matang mengenali masalah. Kematangan dalam analisis, terlebih bagi aktivis yang concern dan mempunyai komitmen tinggi kepada penegakan HAM, adalah keniscayaan untuk menguasai dan memahami masalah. Pengalaman ini mungkin menjadi modal penting dalam mengikuti seleksi komisioner Komnas HAM.
S.N. Laila telah terpilih dan menjadi bagian dari 13 komisioner yang segera menjadi garda depan penegakan HAM di negeri ini. Apa yang akan dilakukan dan bagaimana komitmennya bagi Lampung? Berikut petikan wawancara wartawan Lampung Post Sudarmono dengan Siti Noor Laila, Selasa (23-10).
Pertama, mewakili masyarakat Lampung, kami menyampaikan selamat atas terpilihnya Anda menjadi komisioner Komnas HAM?
Terima kasih.
Anda ikut seleksi menjadi komisioner Komnas HAM. Apa yang ingin Anda capai?
Begini, ya. Kita semua tahu, Indonesia saat ini adalah negeri yang sedang mencari bentuk. Setelah dipola sedemikian rupa selama 33 tahun oleh Orde Baru, muncullah orde reformasi dan era otonomi daerah. Kita mengira perubahan itu akan memunculkan era baru yang lebih baik dari sisi HAM. Tetapi, kenyataannya keadaan tidak seperti yang kita inginkan.
Jadi, yang ingin saya capai adalah terciptanya keadilan bagi masyarakat yang terampas hak-haknya. Caranya adalah melalui kerja-kerja kemanusiaan untuk mencapai perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Ini bukan obsesi saya pribadi, melainkan obsesi kita semua.
Memang, menurut Anda HAM di Indonesia saat ini bagaimana?
Berdasarkan data Komnas HAM, pengaduan atas pelanggaran HAM meningkat. Walaupun di sisi lain berbagai kebijakan berkait dengan perlindungan HAM sudah dilahirkan sebagai kebijakan. Seperti, ratifikasi kovenan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, budaya. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dll.
Selain meningkat, watak pelanggarannya pun pada zaman Orde Baru dengan sekarang juga berbeda. Zaman Orba banyak pelanggaran berkait dengan hak sipil dan politik dan pelakunya kebanyakan dilakukan oleh TNI dan pemerintah. Di era reformasi saat ini, hampir semua kalangan kuat ikut menjadi pelanggar. Mereka melakukan pelanggaran HAM banyak pada pelanggaran hak untuk mendapatkan keadilan, ekonomi, sosial, budaya, dll. Pelaku kebanyakan dilakukan oleh polisi, swasta atau perusahaan, dan pemda.
Orang menuduh, gara-gara HAM, negeri tidak aman. Aparat polisi tidak tegas karena takut HAM. Anda yakin HAM bisa bareng hidup bersama aman damai?
Inti dari HAM adalah martabat manusia, bagaimana meningkatkan martabat manusia. Untuk meningkatkan martabat manusia tentu dengan cara-cara memanusiakan manusia. Artinya, cara-cara dengan kekerasan bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
Justru kalau kita memberi penghormatan terhadap HAM, maka hidup damai bisa terwujud. Hal ini juga dipertegas dalam UUD 1945.
Pemahaman awam tentang HAM masih ricuh. Ada kejahatan kian beringas, demo anarkistis, dan lain-lain karena dilindungi HAM. Apa penjelasan Anda?
Harus dibedakan antara tindakan yang bersifat kriminal dan tindakan yang dilindungi HAM. Yang disebut di atas adalah tindakan yang masuk katagori kriminal, maka solusinya adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan tindakan yang berdasarkan aturan dan prinsip HAM.
Anda terpilih sebagai komisioner Komnas HAM dari wilayah yang kasus HAM-nya menonjol; Lampung. Apakah ini kabar baik bagi Lampung?
Semoga menjadi kabar baik ya?, amin. Sekaligus juga tantangan baru buat saya. Tetapi semua itu tergantung dari penerimaan masyarakat, pemerintah daerah, pihak swasta, kepolisian, TNI dan pihak-pihak lain.
Kalau saya sendiri berharap ada semangat dan energi positif dengan terpilihnya saya sebagai komisioner Komnas HAM. Yang pasti, saya berharap bisa mendapatkan dukungan dan bisa bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan dan penegakan HAM, khususnya di Lampung.
Ada ujaran "menghadapi penjahat, polisi harus mati dulu baru boleh menembak!" Itu dalih ketidakmampuan atau benar-benar penghormatan terhadap HAM?
Tidak begitu juga, semua sudah aturannya, ada SOP yang mengatur bagaimana caranya menangkap pelaku kriminal, menghadapi demonstran, perambah, dll. Polisi sangat paham itu, termasuk pihak keamanan lainnya. Persoalannya, di lapangan sering para pihak tidak bisa mengendalikan diri sehingga terjadi bentrokan.
Ada banyak kasus HAM di Lampung. Baik yang aktual dan running, maupun yang hampir kedaluwarsa seperti Talangsari. Sebagai komisioner, apa janji Anda terhadap kasus-kasus di Lampung?
Secara moral saya merasa memiliki tanggung jawab khusus dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Lampung. Karena ada sebagian dari kasus-kasus tersebut saya dan teman-teman lainnya terlibat di dalamnya dalam proses pendampingan. Yang pasti, saya akan bekerja keras dengan segala kemampuan yang saya miliki untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berdasarkan rasa keadilan.
Untuk kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Lampung, saya akan pelajari kasus-kasus yang sudah dilaporkan ke Komnas HAM dan saya akan menindaklanjuti untuk penyelesaian kasusnya. Saya akan sampaikan ke publik setiap perkembangannya.
Penegakan HAM akan banyak kendala karena pemahaman masyarakat tentang itu belum mapan. Apa yang akan Anda lakukan?
Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, pendidikan, pemantauan, mediasi, dan pengawasan. Kewenangan tersebut diatur di dalam UU. Menjadi salah satu tugas komisioner Komnas HAM memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang HAM.
Menjadi aktivis HAM juga riskan dan berisiko individu. Anda siap dengan berbagai ancaman?
Sejak usia 20-an tahun saya sudah terbiasa mendampingi warga yang terampas hak-haknya, seperti kasus Kedongombo di Jawa Tengah, Inti Indorayon Utama (IIU) di Sumatera Utara, perburuhan, kekerasan terhadap perempuan, semua itu perjuangan yang sangat berisiko. Bahkan berisiko untuk dipenjara atau kehilangan nyawa. Tapi ini adalah pilihan hidup dan panggilan jiwa saya. Mohon doanya saja supaya bisa menjalankan amanah ini dengan baik.
Para pemerhati HAM banyak juga yang tidak yakin dengan penegakan HAM. Sebab, negara, bahkan Amerika Serikat pun sering plinplan atau punya standar ganda soal HAM. Apa komentar Anda?
Menurut saya, kalau negara seperti Amerika Serikat melakukan pelanggaran HAM, tidak berarti kita harus ikut melanggar atau menoleransinya. Negara kita adalah negara yang berdaulat, soal HAM pun juga diatur dalam konstitusi kita, jadi kita jugalah yang harus memberikan penghormatan dan mematuhinya. Sering juga masyarakat salah memahami bahwa HAM itu dari barat dan Komnas HAM atau NGO banyak menjelek-jelekkan negara sendiri di internasional berkaitan dengan situasi HAM di Indonesia. Instrumen HAM ini menjadi hukum internasional dan memiliki mekanisme sendiri untuk memberikan laporan perkembangannya secara periodik. Laporan ini yang kemudian nanti diberikan komentar dalam konferensi internasional yang dilakukan untuk hal tersebut.
Apa harapan Anda untuk penegakan HAM, terutama di Lampung?
Saya berharap bisa bekerja sama dan keberadaan saya di Komnas HAM bisa ?dimanfaatkan? secara optimal untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Lampung. Komnas HAM memiliki kewenangan mediasi, dan saya berpikir pemerintah maupun masyarakat bisa memanfaatkan kewenangan ini untuk membantu penyelesaiannya. Seperti sekarang Bupati Mesuji merasa kecewa dengan pihak perusahaan karena pihak perusahaan selalu mewakilkan kepada orang yang tidak bisa mengambil keputusan sehingga kasus ini tidak kunjung selesai. Menurut saya, ada baiknya mediasi ini dilakukan oleh Komnas HAM (memiliki posisi yang lebih netral dan independen) karena pemerintah daerah adalah bagian dari pihak yang terlibat (pembuat kebijakan).
Anda punya target-target dalam menjalankan tugas sebagai komisoner Komnas HAM?
Yang penting bekerja, bekerja, dan bekerja untuk masyarakat yang terampas hak-haknya, dengan menggunakan ?mata hati? dan banyak mendengar, kemudian menganalisisnya dan membuat tindakan penyelesaiannya. Targetnya, ya bisa memberikan perlindungan dan penegakan HAM bagi semuanya. n
BiodataNama : Siti Noor Laila
Kelahiran : Pacitan, 30 November 2012
Suami : Dedy Mawardi
Anak :
1. Lady Noor Chita Mawardi
2. Lady Amanda Bertha
3. Malvin Zapata
Pendidikan :
- SDN Baleharjo 2, Pacitan
- SMPN 1 Pacitan
- SMAN 1 Pacitan
- Fakultas Hukum UII, Yogyakarta
- Magister Hukum UII, Yogyakarta
Organisasi :
- Ketua Umum Gerakan Perempuan Lampung (2009?2013) - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar (2000?2010)
- Anggota Peradi
- Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Rumpun Tjoet Nya? Dien, Yogyakarta
Pekerjaan :
- Advokat
- Konsultan Manajemen PT Remdec, Jakarta
Sumber: Lampung Post, Minggu, 28 Oktober 2012
Kehadiran S.N. Laila di Komnas HAM bukan sendiri, ia membawa serta nama Lampung yang selalu menarik perhatian nasional, bahkan internasional berkait dengan isu-isu HAM. Tak berlebihan jika Lampung yang sudah dikenal sebagai laboratorium politik Indonesia juga merangkap sebagai laboratorium HAM yang populer.
Banyaknya kasus HAM di Lampung tentu membuat warga dan para aktivisnya makin matang mengenali masalah. Kematangan dalam analisis, terlebih bagi aktivis yang concern dan mempunyai komitmen tinggi kepada penegakan HAM, adalah keniscayaan untuk menguasai dan memahami masalah. Pengalaman ini mungkin menjadi modal penting dalam mengikuti seleksi komisioner Komnas HAM.
S.N. Laila telah terpilih dan menjadi bagian dari 13 komisioner yang segera menjadi garda depan penegakan HAM di negeri ini. Apa yang akan dilakukan dan bagaimana komitmennya bagi Lampung? Berikut petikan wawancara wartawan Lampung Post Sudarmono dengan Siti Noor Laila, Selasa (23-10).
Pertama, mewakili masyarakat Lampung, kami menyampaikan selamat atas terpilihnya Anda menjadi komisioner Komnas HAM?
Terima kasih.
Anda ikut seleksi menjadi komisioner Komnas HAM. Apa yang ingin Anda capai?
Begini, ya. Kita semua tahu, Indonesia saat ini adalah negeri yang sedang mencari bentuk. Setelah dipola sedemikian rupa selama 33 tahun oleh Orde Baru, muncullah orde reformasi dan era otonomi daerah. Kita mengira perubahan itu akan memunculkan era baru yang lebih baik dari sisi HAM. Tetapi, kenyataannya keadaan tidak seperti yang kita inginkan.
Jadi, yang ingin saya capai adalah terciptanya keadilan bagi masyarakat yang terampas hak-haknya. Caranya adalah melalui kerja-kerja kemanusiaan untuk mencapai perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Ini bukan obsesi saya pribadi, melainkan obsesi kita semua.
Memang, menurut Anda HAM di Indonesia saat ini bagaimana?
Berdasarkan data Komnas HAM, pengaduan atas pelanggaran HAM meningkat. Walaupun di sisi lain berbagai kebijakan berkait dengan perlindungan HAM sudah dilahirkan sebagai kebijakan. Seperti, ratifikasi kovenan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial, budaya. Penghapusan diskriminasi ras dan etnis, dll.
Selain meningkat, watak pelanggarannya pun pada zaman Orde Baru dengan sekarang juga berbeda. Zaman Orba banyak pelanggaran berkait dengan hak sipil dan politik dan pelakunya kebanyakan dilakukan oleh TNI dan pemerintah. Di era reformasi saat ini, hampir semua kalangan kuat ikut menjadi pelanggar. Mereka melakukan pelanggaran HAM banyak pada pelanggaran hak untuk mendapatkan keadilan, ekonomi, sosial, budaya, dll. Pelaku kebanyakan dilakukan oleh polisi, swasta atau perusahaan, dan pemda.
Orang menuduh, gara-gara HAM, negeri tidak aman. Aparat polisi tidak tegas karena takut HAM. Anda yakin HAM bisa bareng hidup bersama aman damai?
Inti dari HAM adalah martabat manusia, bagaimana meningkatkan martabat manusia. Untuk meningkatkan martabat manusia tentu dengan cara-cara memanusiakan manusia. Artinya, cara-cara dengan kekerasan bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
Justru kalau kita memberi penghormatan terhadap HAM, maka hidup damai bisa terwujud. Hal ini juga dipertegas dalam UUD 1945.
Pemahaman awam tentang HAM masih ricuh. Ada kejahatan kian beringas, demo anarkistis, dan lain-lain karena dilindungi HAM. Apa penjelasan Anda?
Harus dibedakan antara tindakan yang bersifat kriminal dan tindakan yang dilindungi HAM. Yang disebut di atas adalah tindakan yang masuk katagori kriminal, maka solusinya adalah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan dengan tindakan yang berdasarkan aturan dan prinsip HAM.
Anda terpilih sebagai komisioner Komnas HAM dari wilayah yang kasus HAM-nya menonjol; Lampung. Apakah ini kabar baik bagi Lampung?
Semoga menjadi kabar baik ya?, amin. Sekaligus juga tantangan baru buat saya. Tetapi semua itu tergantung dari penerimaan masyarakat, pemerintah daerah, pihak swasta, kepolisian, TNI dan pihak-pihak lain.
Kalau saya sendiri berharap ada semangat dan energi positif dengan terpilihnya saya sebagai komisioner Komnas HAM. Yang pasti, saya berharap bisa mendapatkan dukungan dan bisa bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan perlindungan dan penegakan HAM, khususnya di Lampung.
Ada ujaran "menghadapi penjahat, polisi harus mati dulu baru boleh menembak!" Itu dalih ketidakmampuan atau benar-benar penghormatan terhadap HAM?
Tidak begitu juga, semua sudah aturannya, ada SOP yang mengatur bagaimana caranya menangkap pelaku kriminal, menghadapi demonstran, perambah, dll. Polisi sangat paham itu, termasuk pihak keamanan lainnya. Persoalannya, di lapangan sering para pihak tidak bisa mengendalikan diri sehingga terjadi bentrokan.
Ada banyak kasus HAM di Lampung. Baik yang aktual dan running, maupun yang hampir kedaluwarsa seperti Talangsari. Sebagai komisioner, apa janji Anda terhadap kasus-kasus di Lampung?
Secara moral saya merasa memiliki tanggung jawab khusus dengan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Lampung. Karena ada sebagian dari kasus-kasus tersebut saya dan teman-teman lainnya terlibat di dalamnya dalam proses pendampingan. Yang pasti, saya akan bekerja keras dengan segala kemampuan yang saya miliki untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berdasarkan rasa keadilan.
Untuk kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Lampung, saya akan pelajari kasus-kasus yang sudah dilaporkan ke Komnas HAM dan saya akan menindaklanjuti untuk penyelesaian kasusnya. Saya akan sampaikan ke publik setiap perkembangannya.
Penegakan HAM akan banyak kendala karena pemahaman masyarakat tentang itu belum mapan. Apa yang akan Anda lakukan?
Komnas HAM memiliki fungsi pengkajian, pendidikan, pemantauan, mediasi, dan pengawasan. Kewenangan tersebut diatur di dalam UU. Menjadi salah satu tugas komisioner Komnas HAM memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang HAM.
Menjadi aktivis HAM juga riskan dan berisiko individu. Anda siap dengan berbagai ancaman?
Sejak usia 20-an tahun saya sudah terbiasa mendampingi warga yang terampas hak-haknya, seperti kasus Kedongombo di Jawa Tengah, Inti Indorayon Utama (IIU) di Sumatera Utara, perburuhan, kekerasan terhadap perempuan, semua itu perjuangan yang sangat berisiko. Bahkan berisiko untuk dipenjara atau kehilangan nyawa. Tapi ini adalah pilihan hidup dan panggilan jiwa saya. Mohon doanya saja supaya bisa menjalankan amanah ini dengan baik.
Para pemerhati HAM banyak juga yang tidak yakin dengan penegakan HAM. Sebab, negara, bahkan Amerika Serikat pun sering plinplan atau punya standar ganda soal HAM. Apa komentar Anda?
Menurut saya, kalau negara seperti Amerika Serikat melakukan pelanggaran HAM, tidak berarti kita harus ikut melanggar atau menoleransinya. Negara kita adalah negara yang berdaulat, soal HAM pun juga diatur dalam konstitusi kita, jadi kita jugalah yang harus memberikan penghormatan dan mematuhinya. Sering juga masyarakat salah memahami bahwa HAM itu dari barat dan Komnas HAM atau NGO banyak menjelek-jelekkan negara sendiri di internasional berkaitan dengan situasi HAM di Indonesia. Instrumen HAM ini menjadi hukum internasional dan memiliki mekanisme sendiri untuk memberikan laporan perkembangannya secara periodik. Laporan ini yang kemudian nanti diberikan komentar dalam konferensi internasional yang dilakukan untuk hal tersebut.
Apa harapan Anda untuk penegakan HAM, terutama di Lampung?
Saya berharap bisa bekerja sama dan keberadaan saya di Komnas HAM bisa ?dimanfaatkan? secara optimal untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah terjadi di Lampung. Komnas HAM memiliki kewenangan mediasi, dan saya berpikir pemerintah maupun masyarakat bisa memanfaatkan kewenangan ini untuk membantu penyelesaiannya. Seperti sekarang Bupati Mesuji merasa kecewa dengan pihak perusahaan karena pihak perusahaan selalu mewakilkan kepada orang yang tidak bisa mengambil keputusan sehingga kasus ini tidak kunjung selesai. Menurut saya, ada baiknya mediasi ini dilakukan oleh Komnas HAM (memiliki posisi yang lebih netral dan independen) karena pemerintah daerah adalah bagian dari pihak yang terlibat (pembuat kebijakan).
Anda punya target-target dalam menjalankan tugas sebagai komisoner Komnas HAM?
Yang penting bekerja, bekerja, dan bekerja untuk masyarakat yang terampas hak-haknya, dengan menggunakan ?mata hati? dan banyak mendengar, kemudian menganalisisnya dan membuat tindakan penyelesaiannya. Targetnya, ya bisa memberikan perlindungan dan penegakan HAM bagi semuanya. n
BiodataNama : Siti Noor Laila
Kelahiran : Pacitan, 30 November 2012
Suami : Dedy Mawardi
Anak :
1. Lady Noor Chita Mawardi
2. Lady Amanda Bertha
3. Malvin Zapata
Pendidikan :
- SDN Baleharjo 2, Pacitan
- SMPN 1 Pacitan
- SMAN 1 Pacitan
- Fakultas Hukum UII, Yogyakarta
- Magister Hukum UII, Yogyakarta
Organisasi :
- Ketua Umum Gerakan Perempuan Lampung (2009?2013) - Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar (2000?2010)
- Anggota Peradi
- Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Rumpun Tjoet Nya? Dien, Yogyakarta
Pekerjaan :
- Advokat
- Konsultan Manajemen PT Remdec, Jakarta
Sumber: Lampung Post, Minggu, 28 Oktober 2012
No comments:
Post a Comment