July 14, 2009

Damar Mata Kucing Harus Dipertahankan

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemerintah Kabupaten Lampung Barat harus mempertahankan produk damar mata kucing mengingat damar asal Lampung Barat terkenal hingga mancanegara.

Rektor Universitas Lampung Sugeng P. Harianto, yang juga pakar kehutanan, mengatakan sebagai kabupaten penghasil damar, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat perlu melakukan kajian mengapa petani damar cenderung ingin mengganti pohon damar dengan menebang dan menggantinya dengan tanaman lain.

Selain itu, pemerintah perlu menstabilkan harga damar mata kucing ini agar petani mendapat jaminan atau kepastian harga. Harus ada kesepakatan antarpengusaha damar agar harga damar stabil dan bertahan tinggi.

"Kalau harga pohonnya ternyata lebih mahal ketimbang getah damar, tentu saja masyarakat lebih ingin menjual pohonnya," kata Sugeng, Senin (13-7).

Menurut Sugeng, sejumlah petani damar di Lampung Barat kini mengganti tanaman damar dengan tanaman buah-buahan seperti duku. Menanam duku, selain lebih mudah perawatannya, juga lebih menguntungkan. Selain itu, penebangan pohon damar, kata Sugeng, mengganggu ekosistem. Mengingat daerah-daerah tersebut merupakan daerah resapan air.

Tunggu Keputusan

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Lampung Arinal Djunaidi mengatakan aktivitas penebangan pohon damar di Lampung Barat hendaknya menunggu surat keputusan baru dari Menteri Kehutanan.

Arinal mengakui penebangan pohon damar dilakukan berdasarkan kebijakan Departemen Kehutanan tentang adanya kemudahan penebangan dan pemanfaatan kayu dari hutan rakyat. Hal ini dilakukan berdasarkan Permenhut dan Surat Edaran Menhut.

Karena itu perlu dikaji untuk tidak diberlakukan pada lokasi repong damar di Lampung Barat. "Akibat adanya kebijakan tersebut, kini terjadi penebangan secara besar-besaran tegakan damar di sekitar wilayah penyangga hingga ke HPT pesisir, hutan lindung, bahkan sudah masuk ke TNBBS."

Padahal, kata Arinal, wilayah repong damar di Lampung Barat merupakan daerah yang spesifik. Sehingga dibutuhkan pengecualian agar wilayah ini dapat berfungsi sebagai penyangga (buffer zone) dari Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). "Saya segera menyurati Menteri Kehutanan untuk meminta pengecualian terhadap surat edaran sebelumnya."

Arinal juga mengharapkan agar pemerintah pusat dapat memberikan kompensasi kepada petani repong damar dengan memberikan imbal jasa lingkungan yang berasal dari sistem perdagangan karbon (carbon trade®MDBU¯) kepada petani. Juga memberikan fasilitasi pemasaran kayu damar (yang sudah tidak produktif) untuk mendapatkan sertifikat green product.

Sebelumnya hal senada juga disampaikan Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri. Menurut Mukhlis, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah melaksanakan beberapa kebijakan, antara lain bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengkaji potensi repong damar dan terus mencari peluang pengembangannya. "Hal ini dilakukan untuk menjadikan repong damar sebagai salah satu program unggulan daerah," kata dia.

Selain itu, Pemkab juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 522/450/IV.05.3/2006 tanggal 12 Juni 2006 tentang Pembatasan Penebangan Kayu Damar Mata Kucing, yang merujuk pada Surat Gubernur Lampung Nomor 522/400/04/2006 tanggal 6 Juni 2006 tentang Pelestarian Pohon Damar (Shorea javanica).n CR-1/U-2

Sumber: Lampung Post, Selasa, 14 Juli 2009

No comments:

Post a Comment