July 13, 2009

Harimau Sumatera: Salma Dipindah ke Taman Nasional Bukit Barisan

Jambi, Kompas - Salma, harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), tangkapan petugas balai konservasi sumber daya alam Provinsi Jambi, menjalani proses pelepasliaran ke kawasan Tampang Belimbing, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Lampung, Minggu (12/7).

Dalam penjagaan ketat petugas, Salma dijemput dari Kebun Binatang Taman Rimbo ke Bandara Sultan Thaha Jambi sekitar pukul 07.00 untuk dibawa ke Lampung.

Drh Wisnu Wardhana, dokter yang sehari sebelumnya mengadakan tes kesehatan umum, menyatakan, Salma dalam kondisi sehat. Bekas luka tembak sedalam tiga sentimeter di dahinya telah pulih. Diare yang sempat dialaminya juga sudah sembuh sehingga Salma dinyatakan siap dilepasliarkan. ”Ia hanya sedikit lebih gemuk karena tidak banyak beraktivitas selama karantina di kebun binatang.”

Sebelum dilepas ke Tampang Belimbing (Tambling), Salma terlebih dahulu menjalani proses reintroduksi. Hal ini diperlukan karena setelah ditangkap oleh petugas BKSDA dari kawasan hutan produksi di Sungai Gelam, Muaro Jambi, Salma sempat mendekam selama empat bulan dalam kandang di kebun binatang.

Salma yang namanya merupakan kepanjangan dari Sawit Lahan Makin Group ditangkap tim BKSDA pada 11 Februari di Afdeling I, perusahaan perkebunan sawit PT Makin Group. Harimau betina seberat 80 kilogram dan panjang hampir dua meter ini ditangkap karena sebelumnya diduga menerkam 11 korban hingga tewas dalam hutan. Penangkapannya bertujuan menghindari perburuan satwa liar yang belakangan marak seiring meningkatnya konflik harimau dan manusia di Jambi.

Kepala Pusat Informasi Kehutanan Departemen Kehutanan Masyhud mengatakan, Salma akan menjalani masa reintroduksi selama dua hingga tiga pekan.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama dengan warga Dusun Way Pengekahan, Way Haru, Kecamatan Bengkunat Belimbing, mempertanyakan motif pemindahan Salma. Warga desa yang termasuk enclave tersebut masih trauma dengan pelepasliaran dua harimau sumatera asal Aceh Selatan, 22 Juli 2008, yang bernama Pangeran dan Agam.

Keduanya dilepasliarkan di kawasan Tampang Belimbing Wildlife Nature Conservation—area konsesi pengusahaan ekowisata oleh Artha Graha Grup dan terletak tepat di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Lampung Barat. (hln/ITA)

Sumber: Kompas, Senin, 13 Juli 2009

No comments:

Post a Comment