November 1, 2012

Megou Pak Beri Gelar Ryamizard Ryacudu

MENGGALA (Lampost): Lembaga adat Megou Pak Tulangbawang memberikan gelar kehormatan kepada Jenderal (Purn.) Ryamizard Ryacudu, yaitu Stan Raja Perkasa Sakti.

Pemberian gelar adat dilaksanakan di Sesat Agung, Tulangbawang, Rabu (31-10), yang dihadiri antara lain Wakil Bupati Tulangbawang Agus Mardihartono, Kapolres Tulangbawang AKBP Shobarmen, Dandim 0416 Letkol Yana Sujana.

Selain itu, juga hadir Ketua Lembaga Adat Megou Pak Tulangbawang (LAM-TB) Wan Mauli B. Sanggem gelar Tuan Rajou Tehang dan para kepala marga-marga yang ada di Tulangbawang.

Dalam sambutannya, Ryamizard mengungkapkan terima kasih kepada LAM-TB atas pemberian gelar tersebut. Ia berharap pemberian gelar adat itu bisa makin menjalin persatuan, baik sesama suku maupun pendatang.

Ketua LAM-TB Wan Mauli mengatakan pemberian gelar kepada Ryamizard Ryacudu merupakan salah satu upaya menjalin hubungan silaturahmi. "Pengukuhan ini tidak ada unsur-unsur politik. Ini bentuk masyarakat Say Bumi Nengah Nyapur Tulangbawang bisa menerima bangsa dan suku lain untuk sama-sama membangun Lampung, khususnya Kabupaten Tulangbawang," ujar dia.

Hati-hati

Menanggapi pemberian gelar adat tersebut, Wakil Sekretaris Gerakan Pemuda Nusantara Lampung Resmen Kadapi mengingatkan mantan kepala staf Angkatan Darat itu berhati-hati agar tidak dimanfaatkan segelintir orang yang ingin mencari keuntungan ekonomi dan politik, sehubungan dengan penobatannya sebagai tokoh adat Megou Pak di Tulangbawang.

"Saya agak cemas bila Pak Jenderal Ryamizard menjadi kendaraan orang-orang tidak bertanggung jawab yang mencoba mencari kekuatan dari tokoh nasional itu," kata Resmen Kadapi di Jakarta, Rabu (31-10).

Megou Pak adalah marga adat di Tulangbawang yang memayungi beberapa klan atau subsuku yang dipimpin beberapa tokoh adat setempat. Belakangan, Megou Pak terpecah dua, masing-masing dipimpin Wan Mauli dan Berlian Tihang.

Perpecahan ini terjadi akibat kepentingan yang berbeda, khususnya dalam menyikapi tanah ulayat yang sekarang dijadikan areal perkebunan oleh perusahaan besar, seperti perusahaan tebu, karet, kelapa sawit, hingga singkong.

Sebagian tokoh Megou Pak menginginkan kembalinya tanah ulayat yang mereka anggap dikuasai perusahaan perkebunan secara ilegal, sebagian tokoh lagi menentang gugatan terhadap tanah ulayat itu. (ATA/ANT/R-3)

Sumber: Lampung Post, Kamis, 1 November 2012 

No comments:

Post a Comment