MENANGGAPI surat pembaca yang terbit di Lampung Post, Rabu (18-9), dengan judul Mempertanyakan Kepenyimbangan Adat Muhammad Ridho Ficardo. Tokoh Adat Kotabumi Ilir Marga Nunyai, Lampung Utara (Lampura), gelar Nadikiyang Suttan Minak Yang Abung, Akuan Abung, sangat menyayangkan adanya pernyataan yang dibuat Yan Murod, gelar rajo setio buai kunang rio limo, Gedongmeneng, Bandar Lampung.
Di dalamnya menyatakan Ridho Ficardo, gelar suttan rajo adat, tidak pantas sebagai penyimbang Adat Pepadun, bahkan dirinya mempertanyakan kembali pemahaman dan pengetahuan beliau tentang tata titi adat, khusus Lampung Pepadun.